Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN

PP No. 52 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 2

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk

perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan
penanaman modal pada:
- bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini; atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam