Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Mandalika.
KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.035,67 ha (seribu tiga puluh
lima koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa
Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan
Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok
Tengah;
- sebelah . . .
---
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk
Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014
,
ttd.
---
