Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut
Undip adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta Undip adalah peraturan dasar pengelolaan
Undip yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
Undip.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ Undip yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Rektor adalah organ Undip yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan Undip.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ Undip yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
Undip.
1. Dewan . . .
---
1. Dewan Profesor adalah perangkat SA yang
menjalankan fungsi pengembangan keilmuan,
penegakan etika, dan pengembangan budaya
akademik.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya
pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan akademik dan profesi dalam satu
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas atau
Sekolah yang mendukung penyelenggaraan kegiatan
akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan
vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan Undip yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di
masing-masing Fakultas atau Sekolah.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa . . .
---
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di Undip.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Undip.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di Undip.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
