Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya
pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan
dan mengelola pendidikan dokter.
1. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber
yang daya pendukung perguruan tinggi
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter
gigi.
yang3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit
mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu
dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan
berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi.
fasilitas4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah
selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan
sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan
Kedokteran.
Dosen5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau
keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan
profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan
kompentensi yang diperoleh selama pendidikan,
secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan
menggunakan pendekatan kedokteran keluarga,
dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara
hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
1. Dokter
1. Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat
DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan
setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu
kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu
kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan
masyarakat, serta mampu memimpin dan
menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat
primer yang berkualitas.
1. Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki
kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran
gigi yang diakui oleh Pemerintah.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi
yang telah diregistrasi.
1. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah
kepada dokter dan dokter gigi yang akan
menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi
persyaratan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
