Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam
hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik
untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka
melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
1. Peninjauan. . .
---
1. Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
adalah proses yang sistematis dan objektif untuk
melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan
Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan
nasional.
1. Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah
pernyataan tidak terikat terhadap Perj anj ian Perdagangan
Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali
Perj anj ian Perdagangan Internasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
