Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 52 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang statusnya

sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011

tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar

Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.212 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id