Langsung ke konten

KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR

PP No. 52 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah

Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a
sebelum melaksanakan konstruksi flasilitas penambangan
dan pengolahan Mineral Radioaktif.

(2) Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi aspek:
- pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia
terhadap keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif;
- karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang
berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang
dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral
Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan
hidup; dan
- demografi penduduk dan karakteristik lain dari
Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan
dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur aspek pada selurrrh
tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi:
- keselamatan pertambangan bahan galian nuklir;
- keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan
- manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir.

Pasal 2

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e dengan
mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
pengolahan Mineral Radioaktif.
(21 (3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- penanganan hasil pengolahan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.

### Pasal 2 1

Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan,
dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) huruf d, Pasal 19 ayat (3) huruf f, dan Pasal 2O ayat (3)
humf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau
fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi,
penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif.

Pasal22...

SK No 157587 A

---

PRES IDEN

Pasal22

(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f atas sarana,
prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di
fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral
Radioaktif untuk:
- meningkatkan keselamatan penambangan atau
pengolahan;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
penambangan atau pengolahan;
- memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mengurangi kejadian akibat kesalahan rnanusia;
- mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan penambangan atau
pengolahan; dan/atau
- meningkatkan kinerja penambangan atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis
dengan melampirkan:
- program modifikasi; dan
- sistem manajemen untuk modifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Badan.

Pasal 3

(1) Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan
untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang
dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian
nuklir.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan
untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons
tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian
nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah
penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan
bahan galian nuklir dari tujuan damai.

(3) Manqiemen keselamatan dan keamanan pertambangan

bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
humf c bertujuan untuk mengatur sistem manajemen,
yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan
keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari
kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan
mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan
dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.

Pasal4...

SK No 157579 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian

radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan
Mineral Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal
dan Kecelakaan.

(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
- tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.

(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen

radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah
Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan
radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air; dan
- udara.

(6) Pengukuran...

SK No 157593 A

---

PRES IDEN

(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan
lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak
dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air;
- udara;
- tanah; dan
- vegetasi.

Paragraf 4
Penanggulangan Kecelakaan

Pasal 4

(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
- keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan
masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan
lingkungan hidup;
- keselamatan fasilitas dan kegiatan;
- Proteksi Radiasi;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
- penanggulangan Kecelakaan; dan
- pengelolaan limbah radioaktif.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- Garda-Aman; dan
- Proteksi Fisik.

(3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan

bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c meliputi:
- sistem manajemen; dan
- organisasi pertambangan.

Pasal 4

(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan
mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.

(2) Dalam...

SK No 157599 A

---

PRES IDEN

{21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.

(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- penanganan hasil pengolahan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.

### Pasal 4 1

Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan,
dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap
sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada
kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.

Pasal 5

Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat,
kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangarr.

Pasal 5

(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengendalikan
besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pengolahan
atau penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif dan
masyarakat agar serendah mungkin dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
l2l Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lnn hanrs menentukan dan
menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan
masyarakat.

(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana

dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin wajib mendapat
persetujuan dari Kepala Badan.

(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis
dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan
radiasi.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu

kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan
menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan
kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Badan.

Pasal 6

(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:

- pertambangan Mineral Radioaktif;
b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
- penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif.
(21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi;
- penambangan;
- pengolahan;
- penyimpanan

SK No 157580 A

---

PRES tDEN

  • penyimpanan;
  • pengalihan; dan/atau
  • Dekomisioning Pertambangan.

(3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian

nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keselamatan dan
keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan
keamanan pengangkutan zat radioaktif.

Pasal 7

(1) Kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan keselamatan dan keamanan.
(21 Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
(21 kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
penyelenggaraan ketenaganukliran.

(3) Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di

bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum
melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,
dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan dengan melampirkan program kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

(5) Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan,

penyimpanan, pengalihan, danlatau Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan oleh
Pemeganglnn.

(6) Pemegang lzin dalam melaksanakan kegiatan

pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui perizinan
berusaha berbasis risiko.
(71 Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

SK No 157581 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pertambangan Mineral Radioaktif

Paragraf 1
Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan

Pasal 8

(U Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan
untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral
Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan
keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.

(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
- uraian kegiatan yang diusulkan;
- laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan;
- analisis Wilayah Tambang;
- desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta
sistem bantunya;
- program konstruksi;
- program penambangan atau pengolahan;
- sistem manajemen;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
- analisis keselamatan fasilitas; dan
- prosedur penanggulangan Kecelakaan.

Pasal 9

Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral
Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
- analisis Wilayah Tambang;
- perancangan dan perubahan desain;
- konstruksi;
d.penambangan...

SK No 157582A

---

FRES IDEN

  • penamb€rngan;
  • pengolahan;
  • modifikasi; dan
  • Dekomisioning Pertambangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 157633 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djarnan

SK No 160046 A

---

PNESIDEN

Pasal 11

(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta
sistem bantunya.
Mineral l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi
persyaratan desain sejak konstruksi sampai
penambangan atau pengolahan selesai.
(21 (3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat
harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah
Tambang.

(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:
- persyaratan umum; dan
- persyaratan khusus.

(5) Persyaratan...

SK No 157583 A

---

FRES IDEN

(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a meliputi:
- kemudahan operasi dan perawatan; dan
- Proteksi Radiasi.

Pasal 12

Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan
teknik penambangan:
- permukaan;
- bawah tanah; atau
- pelindian di tempat.

### Pasal 1.3

Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi
sistem:
- pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
- pengendalian debu;
- pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.

Pasal 14

Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf b meliputi
sistem:
- penambangan;
- ventilasi;
- pengelolaan air tambang;
- penutup;
- bukaan;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- perlindungan dari bahaya f,rsik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.

Pasal 15

Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi
sistem:
- instrumentasi dan kendali;
- pemipaan

SK No 157584 A

---

PRES IDEN

_10_
- pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi,
pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
- pemanas;
- pengungkung;
- pengelolaan air tambang;
- penang€uran dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
oD' perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.

Pasal 16

Persyaratan khusus untuk desain pengolahan meliputi sistem:
- penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
- proses;
- pengungkung;
- ventilasi;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- penanga.nan hasil pengolahan;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.

Pasal 17

(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain

atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan
peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan
Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b untuk:
- meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
konstruksi; dan/atau
- mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau
pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Pemegang,..

SK No 157585 A

---

PRES IDEN

(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
- data perubahan desain; dan
- dokumen analisis keselamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.

Pasal 18

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan
mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan
mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.

(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- organisasi;
- jenis pekerjaan dan penjadwalan;
- pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan
komponen;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
- pengujian; dan
- pengendalian dokumentasi dan laporan.

Pasal 19

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan
mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
penambangan Mineral Radioaktif.

(3) Program...

SK No 157586 A

---

PRES IDEN

-t2-

(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.

Pasal 23

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning

Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf g dengan mempertimbangkan keselamatan
pertambangan Mineral Radioaktif, dalam hal:
- izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan
perpanjangarr izin;
- WPPMR diciutkan atau dikembalikan;
- terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah
Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan
kembali; atau
- izin dicabut.

(2) Dalam .

SK No 157588 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
- program Dekomisioning Pertambangan; dan
- sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.

(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
membuat dan mengimplementasikan program
Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.

(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (41paling sedikit meliputi:
- deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1, jumlah dan jenis Mineral Radioaktif dan bahan
bantu proses yang diproduksi;
1. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
1. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan
radiologik; dan
1. kriteria akhir;
- penutupan fasilitas penambangan atau pengolahan
Mineral Radioaktif;
- pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup
dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi
kondisi:
1. geologi;
1. stabilitas geoteknik;
1. hidrologi air permukaan dan air tanah;
1. erosi;
1. kualitas udara;
1. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
1. tanah; dan
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.

(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang

dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.

(7) Dalam

SK No 157589 A

---

PRESIDEN

_15_
{71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus
mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahar] sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas,
dan peralatan selama konstruksi, penambangan, dan
pengolahan Mineral Radioaktif;
- Kecelakaan;
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
- teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.

(8) Pemeganglztn menyampaikan hasil pengkajian ulang dan

pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 kepada Kepala
Badan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.

Pasal24

(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan

persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya
kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 secara tertulis kepada Kepala
Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Paragraf 2
Proteksi Radiasi

Pasal 25

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
proteksi dan keselamatan radiasi.

(3) Program...

SK No 157590A

---

PRES IDEN

(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan
penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
- daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program
kalibrasi alat ukur;
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
- pelatihan Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan; dan
- pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja
radiasi.

(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur

paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a harus meliputi sumber:
- eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih,
produk, dan limbah; dan
- interna dari produk luruh radon dan partikulat
radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
1. ingesta; dan
1. absorbsi.

Pasal 26

Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 melalui:
- justifikasi pertambangan Mineral Radioaktif;
- optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
- limitasi dosis.

Pasal 27

(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan memastikan
kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang
dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari
risikonya.

(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor
teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial,
dan budaya.
Pasal28...

SK No 157591 A

---

PRES IDEN

-t7-

Pasal 28

(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan
besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di
pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar
serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor
ekonomi dan sosial.
(21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan
menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan
masyarakat.

(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana

dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat
persetujuan dari Kepala Badan.

(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis
dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan
radiasi.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu

kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan
menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan
kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Badan.

Pasal 29

(1) Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan
memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja
radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan
masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai
Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.

(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak

boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengendalian

SK No 157592 A

---

PRESTDEN

_ 18_
(41 Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan daerah kerja;
- pemantauan dosis pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
- penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.

(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi

dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- membatasi akses Wilayah Tambang; dan
- mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke
lingkungan hidup.

Paragraf 3
Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup

Pasal 31

(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib

melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk
pertambangan Mineral Radioaktif dengan mengutamakan
keselamatan manusia.
(21 Penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan:
- praKecelakaan;
- saat Kecelakaan; dan
- pascaKecelakaan.

(3) Dalam melaksanakan penanggulangan Kecelakaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(41 Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- identifikasi kondisi Kecelakaan;
- tanggung jawab petugas penanggulangan;
- persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
- jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi
Kecelakaan;
- sarana dan prasarana penanggulangan;
- pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
- pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
- tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa
perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan
kontaminasi;
i.koordinasi...

SK No 157594 A

---

PRES IDEN

- koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
- sistem rujukan pelayanan kesehatan;
- tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk
pemulihannya;
- pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
- pelaporan akhir.

(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus

dinyatakan oleh Pemegan g lzin.

(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan

oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan, terdiri atas:
- laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender
setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender
sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan
dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan
selesai; dan
- laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah
penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.

(7) Dalam hal tedadi Kecelakaan dengan potensi lepasan

radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang,
Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi
terkait.

Paragraf 5
Pengelolaan Limbah Radioaktif

Pasal 32

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah

radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
l2l Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
program pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
- kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
- strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif
seminimal mungkin;
d.deskripsi...

SK No 157595 A

---

PRES IDEN

  • deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
  • prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
  • penilaian keselamatan.

(4) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah
radioaktif.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan
kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas
lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan
pengelolaan limbah radioaktif pada pertambangan Mineral
Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.

Bagian Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan
Mineral Ikutan Radioaktif

Paragraf 1
Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan

Pasal 34

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan

untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan
keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.

(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21memuat informasi paling sedikit:
- uraian kegiatan yang diusulkan;
- laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
- analisis Wilayah Tambang;
- desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya;
- program konstruksi;
- program pengolahan;
- sistem manajemen;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i.analisis...
SK No 157596 A

---

PRES IDEN

-22_
- analisis keselamatan fasilitas; dan
- prosedur penanggulangan Kecelakaan.

Pasal 35

Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
- analisis Wilayah Tambang;
- perancangan dan perubahan desain;
- konstruksi;
- pengolahan;
- modifikasi;
- penyimpanan;
- pembuangan permanen; dan
- Dekomisioning Pertambangan.

Pasal 36

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah

Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a
sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas pengolahan
Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aspek:
- pengamh kejadian alam dan kejadian ulah manusia
terhadap keselamatan pengolahan Mineral Ikutan
Radioaktif;
- karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang
berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang
dilepaskan selama kegiatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif yang sampai pada manusia dan
lingkungan hidup; dan
- demografi penduduk dan karakteristik lain dari
Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan
dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.

Pasal 37

(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem
bantunya.

(2) Kegiatan. . .

SK No 157597 A

---

PRES IDEN

(21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus
dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak
konstruksi sampai pengolahan selesai.

(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah
Tambang.

(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:
- persyaratan umum; dan
- persyaratan khusus.

(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a meliputi:
- kemudahan operasi dan perawatan; dan
- Proteksi Radiasi.

(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41

huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem:
- penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
- proses;
- pengungkung;
- ventilasi;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif;
- penanganan hasil pengolahan;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.

Pasal 38

(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain

atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan
peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk:
- meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
konstruksi; dan/atau
- memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan pengolahan.

(2) Dalam...

SK No 157598 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
- data perubahan desain; dan
- dokumen analisis keselamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.

Pasal 39

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan
mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
{21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan
mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.

(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- organisasi;
- jenis pekerjaan dan penjadwalan;
- pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan
komponen;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
- pengujian; dan
- pengendalian dokumentasi dan laporan.

Pasal 42

(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas
sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan
di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk:
- meningkatkan keselamatan pengolahan;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
pengolahan;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia;
- memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau
- meningkatkan kinerja pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Pemegang...

SK No 157600 A

---

PRES IDEN

(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
- program modifikasi; dan
- sistem manajemen untuk modifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Badan.

Pasal 43

Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi
persyaratan:
- fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
- prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.

Pasal 44

(1) Pemeganglzin yang tidak lagi menyimpan Mineral Ikutan

Radioaktif wajib melaksanakan pembuangan permanen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g.
perrnanen l2l Dalam melaksanakan pembuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
rencana tempat pembuangan permanen untuk akhir dari
kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.

(4) Rencana tempat pembuangan perrnanen sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- deskripsi semua Mineral lkutan Radioaktif yang tidak
disimpan lagi;
- penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang
tidak disimpan lagi;
- deskripsi tempat pembuangan perrnanen sesuai
kriteria yang ditetapkan;
- prosedur pembuangErn permanen; dan
- penilaian keselamatan.

(5) Tempat...

SK No 157601 A

---

PRES IDEN
REtrUBLIK INDONESIA

(5) Tempat pembuangan permanen harus dibuat dengan

memenuhi kriteria berikut:
- berlokasi jauh dari masyarakat;
- dapat menahan pelindian radionuklida ke air tanah
dan air permukaan;
- dilengkapi dengan peralatan pemantau radiasi;
- dirancang agar dosis radiasi yang diterima masyarakat
tidak melebihi 1 mSv (satu milisievert) per tahun; dan
- menggunakan teknologi dan/atau rancang bangun
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(6) Dalam pembuatan tempat pembuangan permanen,

Pemegang lzin dapat bekerja sama dengan badan usaha
lain dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki
kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam melaksanakan kerja sama pembuatan tempat
pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Pemeganglzrn wajib memperoleh persetujuan dari
Kepala Badan.

(8) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (71 secara tertulis
dengan memenuhi persyaratan :
- batas tempat pembuangan;
- tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan;
- bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama
pembuangan;
- aspek penilaian teknis dan keuangan;
- besaran biaya; dan
- penilaian kinerja.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetqjuan pembuangan permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dengan Peraturan Badan.

Pasal 45

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning

Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf h dengan mempertimbangkan keselamatan
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dalam hal:
- izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan
perpanjangan izin;
b.terjadi...

SK No 157602A

---

PRES IDEN

- terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah
Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan
kembali; atau
- izin dicabut.
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.

(3) Pemegang lzir: mengajukan permohonan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
- program Dekomisioning Pertambangan; dan
- sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.

(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat dan mengimplementasikan program
Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan pengolahan
Mineral Ikutan Radioaktif.

(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
- deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1. jumlah dan jenis Mineral Ikutan Radioaktif dan
bahan bantu proses yang diproduksi;
1. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
1. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan
radiologik; dan
1. kriteria akhir;
- penutupan fasilitas pengolahan Mineral Ikutan
Radioaktif;
- pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup
dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi
kondisi:
1. geologi;
1. stabilitas geoteknik;
1. hidrologi air permukaan dan air tanah;
1. erosi;
1. kualitas udara;
1. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
1. tanah; dan
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.

(6) Program...

SK No 157603 A

---

PRES !DEN

(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang

dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit I (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program
Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus
mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas,
dan peralatan selama konstnrksi dan pengolahan
Mineral Ikutan Radioaktif;
- Kecelakaan;
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
- teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.

(8) Pemeganglzin menyampaikan hasil pengkajian ulang dan

pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala
Badan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.

Pasal 46

(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan

persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya
kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 secara tertulis kepada Kepala
Badan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan

persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Paragraf 2
Proteksi Radiasi

Pasal 47

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.

(2) Dalam

SK No 157604 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
proteksi dan keselamatan radiasi.

(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan
penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
- daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program
kalibrasi alat ukur;
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
- pelatihan proteksi radiasi untuk pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan; dan/atau
- pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja
radiasi.

(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur

paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi sumber:
- eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih,
produk, dan limbah; dan
- interna dari produk luruh radon dan partikulat
radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
1. ingesta; dan
1. absorbsi.

Pasal 48

Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 melalui:
- justifikasi pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif;
- optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
- limitasi dosis.

Pasal 49

(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dengan memastikan
kegiatan pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang
lebih besar dari risikonya.

(2) Justifikasi

SK No 157605 A

---

PRES IDEN

(21 Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor
teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial,
dan budaya.

Pasal 51

(U Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dengan
memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja
radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang
ditetapkan.

(2) Dalam...

SK No 157606 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai
Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.

(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak

boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengendalian penerimaa.n paparan radiasi dalam limitasi

dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan daerah kerja;
- pemantauan dosis pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
- penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.

(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi

dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- membatasi akses wilayah tambang; dan
- mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke
lingkungan hidup.

Paragraf 3
Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup

Pasal 52

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian

radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal
dan Kecelakaan.

(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
- tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.

(5) Pengukuran

SK No 157607 A

---

FRES IDEN

(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen

radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah
Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan
radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air; dan
- udara.

(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b harr-s dilaksanakan di Wilayah Tambang dan
lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak
dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air;
- udara;
- tanah; dan
- vegetasi.

Paragraf 4
Penanggulangan Kecelakaan

Pasal 53

(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib

melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dengan
mengutamakan keselamatan manusia.
l,2l Penanggulangan Kecelakaan sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan:
- praKecelakaan;
- saat Kecelakaan; dan
- pascaKecelakaan.

(3) Dalam melaksanakan upaya penanggulangan Kecelakaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
prosedur penanggulangan Kecelakaan.

(4) Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- identifikasi kondisi Kecelakaan;
- tanggung jawab petugas penanggulangan;
- persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
d.jenis...

SK No 157608 A

---

="$55*.",o nepuJr-Tr

- jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi
Kecelakaan;
- sarana dan prasarana penanggulangan;
- pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
- pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
- tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa
perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan
kontaminasi;
- koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
- sistem rujukan pelayanan kesehatan;
- tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk
pemulihannya;
- pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
- pelaporan akhir.

(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus

dinyatakan oleh Pemegan g lzin.

(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan

oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan terdiri atas:
- laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender
setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender
sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan
dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan
selesai; dan
- laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah
penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(71 Dalam hal terjadi Kecelakaan dengan potensi lepasan
radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang,
Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi
terkait.

Paragraf 5
Pengelolaan Limbah Radioaktif

Pasal 54

(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.

(2) Dalam

SK No 157609 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
program pengelolaan limbah radioaktif.

(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
- deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
- kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
- strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif
seminimal mungkin;
- deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
- penilaiankeselamatan.

(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai
pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan
kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas
lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan
pengelolaan limbah radioaktif pada pengolahan dan
penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif diatur dengan
Peraturan Badan.

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

Pasal 56

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan

pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.

### Pasal 57 ...

SK No 157610 A

---

PRESIDEN

Pasal 57

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10
ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18
ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21,

### Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21,

### Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24

ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28
ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1)
atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32
(21, ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat

### Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),

### Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 4O ayat (1) atau

(1), ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat

ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1)
atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau
ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54
ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang
lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis kedua.

(3) Apabila dalam wakhr paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak

Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang
lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang
lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.

(5) Apabila

SK No 157611A

---

FRES IDEN

(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
membekukan izin.

(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara

kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali
izin.

(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan mencabut izin.

(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap
melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.

(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga

OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali
izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

Pasal 58

(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks

Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan.

(2) Eks...

SK No 157612 A

---

PRES IDEN

(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda
administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus)
dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning
Pertambangan.

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan
Dekomisioning Pertambangan.
(41 Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning
Pertambangan.

(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan

untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi,
kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning
Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang
lzin.

(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan

penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari
kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai
berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat
dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi
dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan
WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.

Pasal59...

SK No 157613 A

---

PRES IDEN

Pasal 59

Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah
ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan

penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21,

### Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau

### Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.

(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan
tertulis kedua.

(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.

(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menj atuhkan denda administratif.

(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga
Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir.

(6) Apabila...

SK No 157660 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan

keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang
lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir.

(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga

OSS mengenai penjatuhan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari
kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5)
diatur dengan Peraturan Badan.

Bagian Kesatu
Garda-Aman

Pasal 62

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
sebagaimana {21 Dalam melaksanakan Garda-Aman
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.

(3) Dokumen...

SK No 157615 A

---

PRES IDEN

_4t_

(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi:
- pemberitahuan rencana umum pertambangan serta
penelitian dan pengembangan pertambangan bahan
galian nuklir;
- pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan
pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan
bahan galian nuklir;
- pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
- pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan
Peraturan Badan.

Bagian Kedua
Proteksi Fisik

Pasal 63

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
sebagaimana {21 Dalam melaksanakan Proteksi Fisik
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
rencana Proteksi Fisik terhadap ancaman keamanan
untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

(3) Rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (21paling sedikit meliputi:
- kajian kerawanan fasilitas termasuk target ancaman;
- organisasi dan petugas Proteksi Fisik;
- desain dan pembagran daerah Proteksi Fisik;
- sistem deteksi termasuk kendali akses;
- sistem penundaan;
- sistem respons termasuk kontijensi dan sistem
komunikasi;
- sistem pendukung;
- perawatan dan uji fungsi;
- budaya keamanan nuklir;
- kerahasiaan informasi;
- evaluasi sistem Proteksi Fisik; dan
1. rekaman dan pelaporan.

(4) Dalam...

SK No 157616 A

---

PRES IDEN

_42_
(41 Dalam membuat dan mengimplementasikan rencana
Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemeganglzin harus:
- mencegah dan mena.nggulangi kejadian keamanan
nuklir yang diuraikan dalam dokumen kajian
kerawanan fasilitas;
- mengklasifikasikan bahan galian nuklir yang disimpan
dan diangkut; dan
- menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk
tindakan pencegahan dan perlindungan.

(5) Komponen sistem Proteksi Fisik harus disiapkan,

diujifungsi, dirawat, dikaji ulang, dan dimutakhirkan
secara berkala atau setiap terjadi kejadian keamanan
nuklir.

(6) Ldi fungsi dan perawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilakukan pada masing-masing komponen dan
secara terintegrasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Proteksi Fisik
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan
Peraturan Badan.

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

Pasal 64

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan

pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.

Pasal 65

(1) Pemegang lzirr yang melanggar ketentuan keamanan

pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat l2l dan/atau

### Pasal 63 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis

pertama.

(2) Apabila...

SK No 157617 A

---

PRES IDEN

_43_

(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis kedua.

(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
1O (sepuluh) Hari 14) Apabila dalam jangka waktu paling lama
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah
memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan
galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan
pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan
galian nuklir.

(5) Apabila dalam jangk aktu paling lama 10 (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
membekukan izin.

(6) Pemegang lztn wajib menghentikan sementara

kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali
izin.

(9) Apabila...

SK No 157618 A

---

PRES IDEN

(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan mencabut izin.
(1O) Apabila pembekuan inn sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap
melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif
atau kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabutizin.

(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga

OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali
izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

Pasal 66

(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks

Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda
administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus)
dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning
Pertambangan.

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan
Dekomisioning Pertambangan.

(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan

Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning
Pertambangan.

(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan

untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi,
kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning
Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang
lzin.

(6) Eks...

SK No 157619 A

---

PRES IDEN

_45_

(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan

penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari
kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai
berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat
dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi
dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan
WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.

Pasal 67

Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah
ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) D m melakukan penyimpanan Mineral Ikutan

Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (U atau
ayat (2) dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (2) dikenai
peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan
tertulis kedua.

(3) Apabila...

SK No 157620 A

---

PRES IDEN

(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.

(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari

sejak kmbaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menjatuhkan denda administratif.

(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 dapat diberikan secara berulang hingga
Pemegang lzin memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir.

(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan

keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;,
ayat (3) atau ayat (4) atau membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang
lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir.

(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga

OSS mengenai penjatuhan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari
kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5)
diatur dengan Peraturan Badan.
BABIV...

SK No 157621 A

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Sistem Manajemen

Pasal 70

(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
(21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.

(3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud

pada ayat {21paling sedikit memuat:
- kebijakan dan perencanaan;
- manajemen sumber daya;
- tanggung jawab manajemen;
- pelaksanaan proses;
- pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang
perbaikan;
- pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen;
- dokumentasi; dan
- budaya keselamatan dan keamanan.

(4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara

berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di

pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan
Peraturan Badan.

Bagian Kedua
Organisasi Pertambangan dan Panitia Penilai Keselamatan

Pasal 71

(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan

bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b.

(2) Organisasi...

SK No 157622 A

---

trRES IDEN

nuklir l2l Organisasi pertambangan bahan galian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemeganglzin;
- KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
- penyelia;
- petugas Proteksi Radiasi;
- petugas Proteksi Fisik; dan
- pekerja pertambangan.

(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib
membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.

Pasal 72

(1) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

ayat (21 huruf a merupakan penanggung jawab dalam
menjamin keselamatan dan keamanan seluruh kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan
perundang-undangan dan persyaratan izin terkait
kegiatan pertambangan;
- menentukan dan melaksanakan kriteria dan kebijakan
sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
- memiliki organisasi dengan pembagian tugas,
kewenangan, fungsi, tanggung jawab, dan jalur
komunikasi yang jelas;
- membuat, melaksanakan, serta mengembangkan
prosedur dan aturan internal untuk memastikan
keselamatan dan keamanan termasuk melakukan
perekaman dan merawat rekaman yang
dipersyaratkan;
- memastikan pekerja memiliki pendidikan, kompetensi,
dan keahlian yang sesuai dengan bidang
pekerjaannya;
- memastikan pekerja mendapatkan pendidikan dan
pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan keahlian
yang dibutuhkan sesuai bidang pekerjaannya;
- melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara
berkala terhadap hal yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan;
h.menyusun...

SK No 157623 A

---

PRES IDEN

_49_
- men5rusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar
Wilayah Tambang; dan
- menunjuk KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir
sebagai penanggung jawab tertinggi di Wilayah
Tambang.

Pasal 73

(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung
jawab atas terlaksananya kegiatan:
- konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
- pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
- pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif,
di Wilayah Tambang.
bertanggung l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu)
Wilayah Tambang.

(3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi

kriteria:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di
Wilayah Tambang;
- cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan
- memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan
pertambangannya.

Pasat74

(21 (1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat
huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan
pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi
Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang.
jawab langsung kepada KTT 12) Penyelia bertanggung
Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Pasal75...

SK No 157624 A

---

FRES IDEN

Pasal 75

(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7t ayat (21 huruf d bertanggung jawab atas

pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan
keselamatan radiasi pada kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.
(21 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki izin bekerja dari Kepala Badan.

(3) Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab langsung

kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

(4) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal Tl ayat (2) huruf e bertanggungjawab atas pekerjaan
yang berhubungan dengan keamanan nuklir pada
kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

(5) Petugas Proteksi Fisik bertanggung jawab langsung

kepada penyelia.

Pasal 76

(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan

teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan
bahan galian nuklir.
(21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.

(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung

kepada penyelia.

Pasal 77

(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7l ayat (3) bertanggung jawab melaksanakan

penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang
Izin pada kegiatan:
- konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
- pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
- pengolahan Mineral lkutan Radioaktif,
di Wilayah Tambang.
(21 Penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
- keselamatan konstruksi, penambangan, pengolahan,
dan Dekomisioning Pertambangan;
b.keselamatan...

SK No 157625 A

---

PRES IDEN

- keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan
terhadap lingkungan hidup;
- keselamatan pengujian sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan;
- modilikasi fasilitas penambangan atau pengolahan;
dan
- aspek keselamatan lainnya.

(3) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi yang berkaitan dengan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l..

(4) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam dan/atau
luar organisasi Pemeganglzin dengan menerapkan prinsip
independensi.

(5) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi

Pemeganglzin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperbolehkan berasal dari kelompok yang melaksanakan
kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau
Dekomisioning Pertambangan yang dinilai.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pertambangan
bahan galian nuklir dan panitia penilai keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L sampai dengan

### Pasal 77 diatur dalam Peraturan Badan.

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

Pasal 79

(U Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen keselamatan
dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai
sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.

### Pasal 80. . .

SK No 157626A

---

FRES IDEN

Pasal 80

(U Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (l),
(41, dan/atau Pasal 7l ayat (1) atau ayat l2l, atau ayat
ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.

(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.

(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir, Pemegan g lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.

(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah
memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
man4jemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir.

(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir, Kepala Badan membekukan iziIa konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif, izin pengolahan Mineral
Radioaktif, atau izin pengolahan Mineral Ikutan
Radioaktif.

(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara

kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pemegang

SK No 157627 A

---

PRESIDEN

(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan
manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya
keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).

(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
manajemen keselamatan dan keama.nan pertambangan
bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan
keputusan pemberlakuan kembali izin.

(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan
manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut lzin.
(1O) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzir: tetap
melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif
atau kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif,
Kepala Badan langsung mencabut izin.

(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga

OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali
izin, dan pencabutan tzin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

Pasal 81

(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8O ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks

Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lztn yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda
administratif paling tinggi 50% (lima puluh per seratus)
dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning
Pertambangan.

(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan
Dekomisioning Pertambangan.

(a) Jika

SK No 157628 A

---

PRES IDEN

(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan

Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning
Pertambangan.

(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan

untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi,
kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning
Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang
lzin.

(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan

penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari
kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai
berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat
dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi
dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangcrn mineral dan batubara dapat menyerahkan
WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.

Pasal 82

Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8O ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah
ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Dalam melakukan penyimpanan Mineral Ikutan

Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan
manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7A ayat (1), ayat (2), atau ayat(41, dan/atau Pasal 71

ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.

(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari

sejak Lembaga OSS mengirimkan notilikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,,
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir, Pemegang lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.

(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga
Pemegang lzin memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir.

(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan

manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), atau ayat (41, atau membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
manqjemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir.

(7) Pembayaran

SK No 157630A

---

PRES IDEN

(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang
lzin untuk tetap memenuhi ketentuan manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian
nuklir.

(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga

OSS mengenai penjatuhan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari
kewajiban Dekomisioning Pertambanga.n sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan/atau besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5)
diatur dengan Peraturan Badan.

INSPEKSI

Pasal 85

(U Badan melakukan inspeksi terhadap kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan
dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t2l Inspeksi
selama:
- proses perizinan berusaha;
- masa berlaku perizinan berusaha; dan
- masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya
persetujuan pernyataan pembebasan.

(3) Inspeksi yang dilakukan selama proses perizinan

berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.

(4) Inspeksi. . .

SK No 157631 A

---

PRES IDEN

(4) Inspeksi yang dilakukan selama masa berlaku perizinan

benrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
terdiri atas:
- evaluasi laporan pada kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir;
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.

(5) Inspeksi yang dilakukan selama masa berakhirnya izin

hingga diterbitkannya pernyataan pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
- evaluasi laporan pada kegiatan Dekomisioning
Pertambangan;
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.

Pasal 86

(U Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir.
(21 Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, dengan
atau tanpa pemberitahuan.

(3) Dalam hal pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), inspektur keselamatan nuklir berwenang:
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau
Wilayah Tambang;
- melakukan pemeriksaan dokumen dan rekaman;
- melakukan pengambilan sampel, pemantauan radiasi,
dan pengujian baik di dalam maupun luar Wilayah
Tambang;
- mencari informasi atau keterangan,
mendokumentasikan secara visual berupa foto atau
video, dan/atau membuat rekaman yang diperlukan;
- menJrusun salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
- menghentikan kegiatan pertambangan bahan galian
nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan
terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup; dan
- melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan dalam rangka memastikan
keselamatan dan keamanan.

(4) Penghentian. . .

SK No 157632 A

---

PRES IDEN

(4) Penghentian kegiatan pertambangan bahan galian nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan
oleh inspektur keselamatan nuklir setelah mendapat
perintah dari Kepala Badan.

Pasal 87

Badan berwenang melaksanakan pembinaan dan/atau
inspeksi terhadap setiap orang yang melaksanakan kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir tanpa izin.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 diatur
dengan Peraturan Badan.

Pasal 89

Semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang telah
dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah
ini wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.