(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10
ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18
ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21,
### Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21,
### Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24
ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28
ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1)
atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32
(21, ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat
### Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
### Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 4O ayat (1) atau
(1), ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1)
atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau
ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54
ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang
lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang
lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang
lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila
SK No 157611A
---
FRES IDEN
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali
izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap
melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali
izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).