Langsung ke konten

Badan Usaha Milik Negara

PP No. 52 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-12-31

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rp2.00O.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran2024.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal

Agar

SK No 194319A

---

Aggr setiap
tah ini
delam

Ditetapkan di Jakarta
pada anggal 31 Descmber 2024

D

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tangal 3l Descmber 2024

n

I

LEMBARAN NEGARA REPUBIIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4(x)

Salinan scsuai dengan aslinya

Ferundang-undangan dan

SK No235840A