Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1954 tentang KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENGENAI PAJAK-PAJAK

PP No. 53 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Berhak untuk mengeluarkan surat paksa ialah :
A.
mengenai Pajak Pendapatan (Pajak Peralihan):

penguasa yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir menurut pasal 15 ayat 2 juncto pasal 10 ayat 3 Ordonansi Pajak Pendapatan 1944;
B.
mengenai Pajak Kendaraan bermotor:

pengusaha yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir menurut pasal 12 ayat 1 Ordonansi Pajak Kendaraan bermotor 1934;
C.
mengenai Pajak Jalan:

penguasa yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir menurut pasal 7 ayat 1 Ordonansi Pajak Jalan 1942;
D.
Mengenai Pajak Upah,

Pajak Kekayaan,

Pajak Perseroan,

Pajak Penjualan,

Pajak Peredaran,

Pajak Rumah tangga,

Pajak Verponding:

Kepala Inspeksi Keuangan yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir mengenai pajak yang disebut pada sub D. ini.
E.
mengenai Penagihan Penghasilan Lebih yang terhutang kepada Negeri:

Kepala Inspeksi Keuangan yang bertugas untuk memegang kohir menurut pasal 7 UNDANG-UNDANG Penagihan Penghasilan Lebih yang Terhutang.

Pasal 2

Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 2 September 1932 No. 19 (Staatsblad No. 476) dicabut.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

MENTERI KEUANGAN a.i.,

ISKAQ TJOKROHADISURJO

Diundangkan pada tanggal 19 Oktober 1954, MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1954