Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG, KECAMATAN TAMBELANG DAN KECAMATAN BANTARGEBANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI, KECAMATAN PARAKANSALAK, KECAMATAN GEGERBITUNG, KECAMATAN CIDOLOG, KECAMATAN TEGALBULEUD, KECAMATAN KELIBUNDER, KECAMATAN CIRACAP DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN SELAJAMBE DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PP No. 53 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Cabangbungin di Pantaibakti di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Muaragembong, meliputi wilayah :
a. Desa Pantaibakti;
b. Desa Pantai Sederhana;
c. Desa Pantai Bahagia;
d. Desa Pantai Harapanjaya.

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Sukatani di Sukarapih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menj'di Kecamatan Tambelang, meliputi wilayah :
a. Desa Sukarapih;
b. Desa Sukamaju;
c. Desa Sukabakti;
d. Desa Sukawijaya;
e. Desa Sukabudi;
f. Desa Sukadaya;
g. Desa Sukakerta;
h. Desa Sukatenang;
i. Desa Sukatenang Baru.

Pasal 3

epkumham.go

Perwakilan Kecamatan Setu di Layungsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Bantargebang, meliputi wilayah :
a. Desa Layungsari
b. Desa Pedurenan;
c. Desa Cimuning;
d. Desa Sumurbatu;
e. Desa Mustikajaya;

Pasal 4

Perwakilan Kecamatan Kalapanunggal di Bojonglongok di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Parakansalak, meliputi wilayah :
a. Desa Bojonglongok;
b. Desa Sukakersa;
c. Desa Parakansalak;

Pasal 5

Perwakilan Kecamatan Nyalindung di Gegerbitung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Gegerbitung, meliputi wilayah :
a. Desa Gegerbitung;
b. Desa Cijurey;
c. Nsa Ciengang;
d. Desa Karangjaya.

Pasal 6

Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Cidolog di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Cidolog, meliputi wilayah :
a. Desa Cidolog;
b. Desa Cipamungkis;
c. Desa Cikarang;

Pasal 7

Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Tegalbuleud di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Tegalbuleud, meliputi wilayah :
a. Desa Tegalbuleud;
b. Desa Bangbayang;
c. Desa Rambay;
d. Desa Sumberjaya.

Pasal 8

Perwakilan Kecamatan Jampangkulon di Kalibunder di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. ditetapkan menjadi Kacamatan Kalibunder meliputi wilayah :

epkumham.go

a. Desa Kalibunder;
b. Desa Bojong;
c. Desa Cimahpar.

Pasal 9

Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ditetapkan menjadi Kecamatan Ciracap, meliputi wilayah :
a. Desa Ciracap;
b. Desa Cikampung;
c. Desa Gunung Batu;
d. Desa Pasirpanjang.

Pasal 10

Perwakilan Kecamatan Ciniru di Selajambe di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan ditetapkan menjadi Kecamatan Selajambe, meliputi wilayah :
a. Desa Selajambe;
b. Desa Cantilan;
c. Desa Ciberung;
d. Desa Kutawaringin.

Pasal 11

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muaragembong berkedudukan di Desa Pantaibakti.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambelang berkedudukan di Desa Sukarapih.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Layungsari.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Parakansalak berkedudukan di Bojonglongok.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gegerbitung berkedudukan di Gegerbitung.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cidolog berkedudukan di Cidolog.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalbuleud berkedudukan di Tegalbuleud.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalibunder berkedudukan di Kalibunder.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciracap berkedudukan di Ciracap.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selajambe berkedudukan di Selajambe.

Pasal 12

Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

epkumham.go

Pasal 13

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 73

epkumham.go