Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVII DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKWIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVII KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XV-XVI

PP No. 53 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1974 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai ke- tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3…

Pasal 3

(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2) Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa Pabrik Karung Delanggu, dengan nilai sebesar Rp
8.961.884.585 (delapan milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XV - XVI.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV- XVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972. Pasal 5…

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak subtitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XVII, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 September 1991.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 94