Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PP No. 53 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Kabupaten...

2. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimakasud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Pasal 2

Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Kabupaten Simeulue dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Simeulue adalah Pulau Simeulue dan pulau-pulau disekitarnya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Simeulue Timur;
b. Kecamatan Simeulue Tengah;
c. Kecamatan Simeulue Barat;
d. Kecamatan Teupah Selatan;
e. Kecamatan Salang;
Pasal 4…

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Wilayah Kabupaten Simeulue mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6…

Pasal 6

Ibukota Kabupaten Simeulue berada di Kota Sinabang Kecamatan Simeulue Timur.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur berkedudukan di Desa Sinabang.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Tengah berkedudukan di Desa Kampung Aie.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Barat berkedudukan di Desa Malasin.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Teupah Selatan berkedudukan di Desa Labuan Bajau.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Salang berkedudukan di Desa Nasreuhue.

Pasal 8

Pemerintah Kabupaten Simeulue dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 9…

Pasal 9

Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.

Pasal 10

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai fungsi:
a. meningkatkan, mengendalikan dan mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Simeulue di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e. menggerakkan,…

e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Simeulue untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan lainnya yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya.

Pasal 11

(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Simeulue, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Simeulue adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Pasal 12

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Kabupaten Simeulue dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I.
BAB V…

Pasal 13

Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Simeulue ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri yang terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simeulue Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengenai tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang piutang, Perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Simeulue.
(2) Penyerahan...

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Simeulue sebelum diubah atau dicabut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO