Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II) DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V)

PP No. 53 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

Negara

melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1974 dan melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari seluruh penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) angka 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2004.
(2) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp58.240.753.064,51 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2004.

Pasal 3

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari seluruh pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar seluruh nilai pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan perseroan …

Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 156