Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 53 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham

---

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan

memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

ttd