(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak
diambil bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan
ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
