Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN

PP No. 53 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-04-26

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak
diambil bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan
ketentuan pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen)

sehingga kepemilikan negara paling sedikit 65% (enam
puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh setelah penjualan saham.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya
saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual
serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Wijaya Karya.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007

,