Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 53 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di

Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:

  • Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  • Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;
  • Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;
  • Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan
  • Hak Kepaniteraan Lainnya.

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di

Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib

disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---