(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:
- Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;
- Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;
- Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan
- Hak Kepaniteraan Lainnya.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
