Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 53 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

Pasal 3 ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

Jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan
oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dapat
dilakukan apabila telah memenuhi jumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan
akomodasi.

(2) Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.
Perundang-undangan Pasal 5
Peraturan
Seluruh Penerimaanditjen Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Perundang-undangan
Diundangkan
di Jakarta Peraturan pada tanggal
ditjen MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR

---

www.djpp.depkumham.go.id

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Perundang-undangan penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat. Peraturan
Perpustakaan Nasional Republikditjen Indonesia telah memiliki tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang baru, pengurangan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL