Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 53 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 9

(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga

kerja adalah sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha sebagaimana tercantum dalam