Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disebut
Unhas adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
1. Statuta Unhas adalah peraturan dasar pengelolaan
Unhas yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
Unhas.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ Unhas yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Rektor adalah organ Unhas yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan Unhas.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ Unhas yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
Unhas.
1. Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP
adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.
1. Fakultas . . .
---
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan Unhas yang berwenang dan
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas atau
Sekolah.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di Unhas.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unhas.
1. Tenaga . . .
---
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di Unhas.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan dalam
bidang pendidikan tinggi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
tinggi.
