Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS

PP No. 53 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 15

(1)
Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
terdiri atas:
a.
iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan
iuran;
b.
hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial
Kesehatan;
c.
aset
program
Jaminan
Kesehatan
yang
menjadi
hak
peserta
dari
BUMN
yang
menjalankan program Jaminan Kesehatan;
dan
d.
sumber
lain
yang
sah
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber
dari
iuran
Jaminan
Kesehatan
termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program
Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari
semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial
Kesehatan
yang
merupakan
hasil
dari
penempatan investasi maupun bukan investasi.
(4)
Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi
hak peserta dari BUMN yang menjalankan
www.peraturan.go.id
2018, No.232
program
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil
pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan
aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai,
surat berharga, piutang iuran, dan uang muka
pelayanan kesehatan.
(5)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sebesar:
a.
utang klaim pelayanan kesehatan;
b.
klaim pelayanan kesehatan yang masih
dalam proses;
c.
klaim pelayanan kesehatan yang belum
ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan
d.
cadangan premi.
(6)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber dari sumber lain yang sah sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan dana yang berasal dari:
a.
Surplus
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan;
b.
Surplus aset BPJS Kesehatan;
c.
dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk
pembayaran manfaat;
d.
dihapus;
d1. bantuan pemerintah pusat;
d2. bantuan pemerintah daerah;
d3. denda akibat keterlambatan pembayaran
iuran; dan/atau
e.
hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6a) Dihapus.
(7)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain
www.peraturan.go.id
2018, No.232
yang sah dan tidak mengikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat berupa
uang, barang, dan/atau jasa.

2.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1)
Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b
dapat dilakukan untuk:
a.
pembayaran
manfaat
atau
pembiayaan
layanan
Jaminan
Kesehatan
termasuk
pembayaran ganti rugi atau denda kepada
fasilitas
kesehatan
yang
terjadi
akibat
keterlambatan
pembayaran
fasilitas
kesehatan;
b.
dana operasional penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan; dan
c.
investasi dalam instrumen investasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
digunakan untuk pembayaran manfaat atau
pembiayaan
layanan
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan
perseorangan yang bersifat promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan
bahan medis habis pakai yang diperlukan.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
digunakan
untuk
dana
operasional
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa
dana
yang
dialokasikan
untuk
operasionalisasi
penyelenggaraan
Jaminan
Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

www.peraturan.go.id
2018, No.232
(4)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang
digunakan untuk investasi dalam instrumen
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
c
dilakukan
melalui
investasi
pada
instrumen
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan Pemerintah ini.

3.
Ketentuan ayat (1) dan huruf g ayat (2) Pasal 23
diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2)
Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1,
sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1)
Pengembangan
aset
BPJS
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
dilakukan
dalam
bentuk
investasi
yang
dikembangkan
melalui
penempatannya
pada
instrumen investasi dalam negeri termasuk yang
berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka termasuk deposit on call
dan deposito yang berjangka waktu kurang
dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta
sertifikat
deposito
yang
tidak
dapat
diperdagangkan (non negotiable certificate
deposit) pada Bank;
a1. giro;
b.
surat berharga yang diterbitkan Negara
Republik Indonesia;
c.
surat
berharga
yang
diterbitkan
Bank
Indonesia;
d.
surat utang korporasi yang tercatat dan
diperjualbelikan secara luas dalam Bursa
Efek Indonesia;
e.
saham yang tercatat dalam Bursa Efek
Indonesia;
www.peraturan.go.id
2018, No.232
f.
reksadana;
g.
efek
beragun
aset
yang
diterbitkan
berdasarkan kontrak investasi kolektif efek
beragun aset dan/atau efek beragun aset
berbentuk surat partisipasi;
h.
dana investasi real estate;
i.
penyertaan langsung; dan/atau
j.
tanah,
bangunan,
atau
tanah
dengan
bangunan.

4.
Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (1) Pasal 25
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dibatasi
dengan
ketentuan:
a.
investasi
berupa
deposito
berjangka
termasuk deposit on call dan deposito yang
berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan
(satu)
bulan
serta
sertifikat
deposito yang tidak dapat diperdagangkan
(non negotiable certificate deposit) pada Bank
dan giro, paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari jumlah investasi untuk setiap
Bank;
b.
investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas
dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap
emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah
investasi;
c.
investasi berupa saham yang tercatat dalam
Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten
paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah
investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
www.peraturan.go.id
2018, No.232
(lima puluh persen) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa reksadana, untuk setiap
Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari jumlah investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah investasi;
e.
investasi berupa efek beragun aset yang
diterbitkan berdasarkan kontrak investasi
kolektif efek beragun aset dan/atau efek
beragun aset berbentuk surat partisipasi
masing-masing diatur dengan batasan yaitu
untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi
10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah investasi;
f.
investasi berupa dana investasi real estate,
untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi
10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah investasi;
g.
investasi berupa penyertaan langsung, untuk
setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen)
dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
dan
h. investasi berupa tanah, bangunan, atau
tanah dengan bangunan, seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan
pembatasan jumlah dan persentase.

5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah serta
di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 30
disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga
Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.232

Pasal 30

(1)
Pengembangan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi
yang dikembangkan melalui penempatannya pada
instrumen investasi dalam negeri termasuk yang
berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka pada Bank, termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka
waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga)
bulan;
a1. giro;
b.
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia; dan/atau
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
(3)
Investasi berupa deposito berjangka pada Bank,
termasuk deposit on call dan deposito yang
berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3
(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan giro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a1, paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4)
Pengembangan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan
berupa
investasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak
dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.

6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 37 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1)
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 diukur berdasarkan aset Dana Jaminan Sosial
www.peraturan.go.id
2018, No.232
Kesehatan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit harus mencukupi estimasi
pembayaran klaim untuk satu setengah
bulan ke depan; dan
b.
paling banyak sebesar estimasi pembayaran
klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.
(2)
Estimasi
pembayaran
klaim
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas)
bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
(3)
Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31
Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan
dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan
kemudian dibagi 12 (dua belas).
(4)
Ketentuan
batasan
paling
sedikit
harus
mencukupi
estimasi
pembayaran
klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember
2019.
(5)
Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit dapat dilakukan tindakan:
a.
penyesuaian dana operasional;
b.
penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c.
penyesuaian manfaat.

7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran
kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak
dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.
www.peraturan.go.id
2018, No.232
(2) Dalam
hal
terjadi
kesulitan
likuiditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS
Kesehatan dapat memberikan dana talangan
kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling banyak 35% (tiga puluh lima persen)
dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam
laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.
(4) Penggantian dana talangan dilakukan setelah
rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
mencapai 100% (seratus persen).
(5) Penggantian
dana
talangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi
rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(6) Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas
lancar.
(7) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meliputi:
a.
kas;
b.
bank; dan
c.
deposito berjangka termasuk deposit on call.
(8) Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) meliputi:
a.
utang jaminan kesehatan;
b.
iuran dimuka; dan
c.
liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses.
(9) Penggantian
dana
talangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara
bertahap.

www.peraturan.go.id
2018, No.232
8.
Ketentuan ayat (1) Pasal 40 ditambah 1 (satu) huruf,
yakni huruf c dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 40

(1)
BPJS Kesehatan wajib menyusun:
a.
laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan
laporan keuangan tahunan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari
sampai dengan 31 Desember;
b.
laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan
laporan keuangan bulanan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan; dan
c.
laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan secara bulanan untuk 6
(enam) bulan ke depan.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan
pengelolaan
program
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan
keuangan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
laporan
aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4)
Laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disusun berdasarkan realisasi 6
(enam) bulan terakhir dan paling sedikit memuat:
a.
jumlah peserta per segmen kepesertaan;
b.
penerimaan
secara
kas
per
segmen
kepesertaan;
c.
pengeluaran kapitasi secara kas per segmen
kepesertaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.232
d.
pengeluaran Indonesian Case Based Groups
secara kas per segmen kepesertaan; dan
e.
ikhtisar laporan proyeksi kecukupan Dana
Jaminan Sosial per segmen kepesertaan.

9.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1)
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf a yang telah diaudit, paling lambat tanggal
30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden
setelah
mendapatkan
persetujuan
dewan
pengawas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan
kepada
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan,
Otoritas
Jasa
Keuangan,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
(3)
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf b dan huruf c, paling lambat setiap tanggal
15 bulan berikutnya kepada Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
DJSN.
(4)
Dalam
hal
tanggal
Juni
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 15 bulan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada
hari kerja berikutnya.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.232
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id