Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 53 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.
Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;
d.
Jasa Penerjemahan Arsip;
e.
Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f.
Jasa Penataan Arsip Inaktif;
g.
Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
h. Jasa
Pembuatan
Program
Aplikasi
Sistem
Kearsipan;
i.
Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;
www.peraturan.go.id
2019, No.139
j.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai
dengan Tugas dan Fungsi;
k.
Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
l.
Akreditasi Kearsipan; dan
m. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis
Kearsipan:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional
Republik
Indonesia
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi; dan
b. yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional
Republik
Indonesia
tidak
termasuk
biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dibebankan kepada wajib bayar.
(4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
www.peraturan.go.id
2019, No.139
huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya
transportasi,
akomodasi,
dan
konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada wajib bayar.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l
dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan
akomodasi.
(2) Biaya
transportasi
dan
akomodasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib
bayar.

Pasal 5

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan
Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi,
bagi:
a. pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip
statisnya
kepada
Arsip
Nasional
Republik
Indonesia;
b. siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu;
dan
c. instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan
negara,
dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l, bagi instansi
Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol
www.peraturan.go.id
2019, No.139
persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke
Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.139
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id
2019, No.139
LAMPIRAN
PERATURAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN
NEGARA
BUKAN
PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
I.
JASA
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
(DIKLAT)

A. Diklat Fungsional Arsiparis

1. Pengangkatan
Arsiparis
Tingkat
Terampil

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
13.140.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
6.560.000,00
2. Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
13.790.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
6.790.000,00

3.
Penjenjangan
Arsiparis
Tingkat
Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
6.120.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia

per orang
3.440.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

B. Diklat Teknis Kearsipan

1. Kearsipan Tingkat Dasar

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
3.240.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
2.280.000,00

2. Kearsipan Tingkat Lanjut

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
4.510.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
3.080.000,00

3. Sistem Kearsipan

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
6.120.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
3.465.000,00

4. Penyelenggaraan Kearsipan

a. di dalam kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
3.500.000,00

b. di luar kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia
per orang
2.430.000,00
II.
JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
ARSIP

A. Arsip Kertas

1. Arsip Tekstual

a. Ukuran A4/F4

1) Kerusakan Ringan
per lembar
36.000,00

2) Kerusakan Berat
per lembar
37.000,00

b. Ukuran A3

1) Kerusakan Ringan
per lembar
59.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

2) Kerusakan Berat
per lembar
61.000,00
2. Arsip Kartografi/Kearsitekturan

a. Ukuran A3

1) Kerusakan Ringan
per lembar
130.000,00

2) Kerusakan Berat
per lembar
180.000,00

b. Ukuran A2

1) Kerusakan Ringan
per lembar
160.000,00

2) Kerusakan Berat
per lembar
250.000,00

c. Ukuran A1

1) Kerusakan Ringan
per lembar
215.000,00

2) Kerusakan Berat
per lembar
370.000,00

d. Ukuran A0

1) Kerusakan Ringan
per lembar
320.000,00

2) Kerusakan Berat
per lembar
580.000,00

e. Ukuran A0+

1) Kerusakan Ringan
per lembar
495.000,00

2) Kerusakan Berat
per lembar
950.000,00
B. Alih Media
1.Arsip Kaset Video ke Video Compact Disc
per kaset
300.000,00
2.Arsip Pita Film ke Digital

a. Ukuran 16 mm

1) Panjang 400 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
150.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
250.000,00

2) Panjang 1000 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
205.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
320.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

3) Panjang 1200 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
260.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
350.000,00

4) Panjang 1800 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
305.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
430.000,00

5) Panjang 2000 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
340.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
470.000,00

b. Ukuran 35 mm

1) Panjang 1000 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
290.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
440.000,00

2) Panjang 2000 feet

a) Kerusakan Ringan
per reel
520.000,00

b) Kerusakan Berat
per reel
680.000,00
3.Arsip Kertas ke Elektronik/Digital

a. Ukuran A4 s.d A3

1) < 50.000 lembar
per lembar
5.000,00

2) 50.000 - 500.000 lembar
per lembar
4.000,00

3) > 500.000 lembar
per lembar
3.000,00

b. Ukuran A0
per lembar
50.000,00

c. Ukuran A1
per lembar
45.000,00

d. Ukuran A2
per lembar
40.000,00

www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

4.Arsip Microfilm/Microform ke Digital

a. Ukuran 16 mm
per image
4.500,00

b. Ukuran 35 mm
per image
5.000,00

5.Arsip Kaset Rekaman Suara ke Digital

Per kaset
150.000,00
III.
JASA PENGGANDAAN, REPRODUKSI, DAN
TRANSKRIPSI

A. Penggandaan

1.Arsip dan Buku Antiquariat
a. Siswa/Mahasiswa

1) Ukuran A4
per lembar
500,00

2) Ukuran A3
per lembar
1.500,00

3) Ukuran A2
per lembar
2.000,00

4) Ukuran A1
per lembar
2.500,00

5) Ukuran A0
per lembar
8.000,00

6) Ukuran F4
per lembar
1.000,00
b. Umum/Mahasiswa Asing

1) Ukuran A4
per lembar
1.500,00

2) Ukuran A3
per lembar
3.500,00

3) Ukuran A2
per lembar
4.000,00

4) Ukuran A1
per lembar
5.500,00

5) Ukuran A0
per lembar
10.000,00

6) Ukuran F4
per lembar
2.000,00

2.Referensi/Buku Republik Indonesia
(1945 - sekarang) Ukuran A4

a. Siswa/Mahasiswa
per lembar
300,00

b. Umum/Mahasiswa Asing
per lembar
500,00

www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
B. Reproduksi

1. Foto

a. Siswa/Mahasiswa

1) Ukuran 5R
per lembar
20.000,00

2) Ukuran 10R
per lembar
30.000,00

3) Ukuran 14R
per lembar
50.000,00

4) Ukuran 17R
per lembar
95.000,00

5) Ukuran 24R
per lembar
110.000,00
b. Umum/Mahasiswa Asing

1) Ukuran 5R
per lembar
50.000,00

2) Ukuran 10R
per lembar
60.000,00

3) Ukuran 14R
per lembar
80.000,00

4) Ukuran 17R
per lembar
125.000,00

5) Ukuran 24R
per lembar
140.000,00

c. Lisensi Publikasi Komersial
per lembar
250.000,00
2. Print Out Microfilm Ukuran A4
a. Siswa/Mahasiswa
per lembar
1.500,00
b. Umum/Mahasiswa Asing
per lembar
2.000,00
3. Film
a. Durasi ≤ 10 menit
per judul
300.000,00
b. Lisensi Repro
per judul
2.500.000,00
4. Scanning Arsip
a. Siswa/Mahasiswa

1) Ukuran A4
per lembar
20.000,00

2) Ukuran A3
per lembar
60.000,00
b. Umum/Mahasiswa Asing

1) Ukuran A4
per lembar
30.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

2) Ukuran A3
per lembar
70.000,00
5. Peta/Kartografi
a. Siswa/Mahasiswa

1) Hitam Putih A2
per lembar
25.000,00

2) Hitam Putih A1
per lembar
30.000,00

3) Hitam Putih A0
per lembar
35.000,00

4) Berwarna A2
per lembar
150.000,00

5) Berwarna A1
per lembar
200.000,00

6) Berwarna A0
per lembar
250.000,00
b. Umum/Mahasiswa Asing

1) Hitam Putih A2
per lembar
30.000,00

2) Hitam Putih A1
per lembar
35.000,00

3) Hitam Putih A0
per lembar
40.000,00

4) Berwarna A2
per lembar
200.000,00

5) Berwarna A1
per lembar
250.000,00

6) Berwarna A0
per lembar
350.000,00
6. Cetak Hasil Pemindaian Arsip
a. Siswa/Mahasiswa

1) Ukuran A4
per lembar
20.000,00

2) Ukuran A3
per lembar
60.000,00
b. Umum/Mahasiswa Asing

1) Ukuran A4
per lembar
30.000,00

2) Ukuran A3
per lembar
75.000,00

7. Rekaman Suara
per 30
menit
50.000,00
C. Transkripsi

1. Audio ke Tulisan
per lembar
jadi
50.000,00
www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

2. Alih Aksara
per lembar
jadi
50.000,00
IV.
JASA PENERJEMAHAN ARSIP

1. Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia
per
halaman
jadi
140.000,00

2.
Dari
Bahasa
Daerah
ke
Bahasa
Indonesia
per
halaman
jadi
160.000,00
V.
JASA
PENELUSURAN
SILSILAH
KELUARGA
per jam
50.000,00
VI.
JASA PENATAAN ARSIP INAKTIF

1. Arsip Sederhana
per meter
linier
150.000,00

2. Arsip Kompleks
per meter
linier
350.000,00
VII.
JASA PEMBUATAN PEDOMAN KEARSIPAN

1. Tingkat Sederhana
per paket
60.000.000,00

2. Tingkat Kompleks
per paket
125.000.000,00
VIII.
JASA PEMBUATAN PROGRAM APLIKASI
SISTEM KEARSIPAN

1. Tingkat Sederhana
per paket
90.000.000,00

2. Tingkat Kompleks
per paket
175.000.000,00
IX.
JASA PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF

1. Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif
per boks
per bulan
2.800,00

2. Jasa Pelayanan Peminjaman Arsip Inaktif
di Record Center

per boks
15.000,00

www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)
X.
JASA
PENGGUNAAN
SARANA
DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN
FUNGSI

A. Ruangan Pusdiklat

Kamar Asrama
per orang
per hari
100.000,00
B. Gedung Gajah Mada

1.Bagian Bawah
per hari
1.500.000,00
2.Bagian Atas
per hari
1.500.000,00

3.Bagian Atas dan Bagian Bawah
per hari
2.500.000,00

4.Halaman/Taman Belakang Gedung
Utama
per hari
1.500.000,00
XI.
HASIL PENERBITAN NASKAH SUMBER
ARSIP

A. Hasil Penerbitan Naskah Sumber Periode
Sebelum
Republik
Indonesia
(VOC
-
Belanda)

1.1 - 150 halaman
per buku
40.000,00
2.151 - 250 halaman
per buku
50.000,00

3.251 - 350 halaman
per buku
60.000,00
4.> 350 halaman
per buku
70.000,00

B. Hasil Penerbitan Naskah Sumber Periode
Republik Indonesia (1945 - Sekarang)

1.1 - 150 halaman
per buku
25.000,00

2.151 - 250 halaman
per buku
30.000,00

3.251 - 350 halaman
per buku
50.000,00

4.> 350 halaman
per buku
70.000,00

www.peraturan.go.id
2019, No.139
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
(RUPIAH)

C. Hasil Penerbitan dalam Bentuk Elektronik

1. Seri Pendidikan dan Pelatihan Ilmiah
per media
durasi 25
menit
35.000,00

2. Seri Dokumen Sejarah
per media
durasi 25
menit
50.000,00
XII.
AKREDITASI KEARSIPAN
per paket
30.700.000,00
XIII.
SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
KEARSIPAN
per orang
1.700.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id