Langsung ke konten

TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PP No. 53 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
dan 1. Transplantasi adalah pemindahan organ
jaringan dari pendonor ke resipien guna
penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan
resipien.

1. Organ
SK No 081788 A

---

PRES IDEN

1. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang
bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu
dalam tubuh.
1. Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai
bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu,
yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri
atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan
yang tidak dapat pulih kembali.
1. Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ
dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan resipien.
1. Resipien adalah orang yang menerima Organ
dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh
bertujuan untuk:
- menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan,
kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi
Pendonor maupun Resipien;
b.meningkatkan...
SK No 081789 A

---

PRESIDEN

- meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan
Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan
penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan
kualitas hidup;
- memberikan perlindungan atas martabat, privasi,
dan kesehatan manusia; dan
- melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan
Resipien.

Pasal 3

(1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh

dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan
dilarang untuk dikomersialkan.

(2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor
dengan sukarela.

(3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat a.ri Pemerintah Daerah

bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan
donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.

(3) Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung

upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ
dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan
Pendonor.

(4) Pengerahan.

SK No 081790 A

---

PRESIDEN

(4) Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik
dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.

Bagian Kesatu
Rumah Sakit Penyelenggara Transplantasi Organ

Pasal 4

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

huruf a harus dilakukan oleh calon Pendonor dan
calon Resipien di bank mata setelah memenuhi
persyaratan.

(2) Bank mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus menjaga kerahasiaan Pendonor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 1

Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
meliputi:
- persyaratan

SK No 08181 I A

---

PRESIDEN

  • persyaratan administratif; dan
  • persyaratan medis.

Pasal 5

(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di

rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus
memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
- terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan
dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan
lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan
di bidang Transplantasi Organ; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang
mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
Transplantasi Organ.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis
masing-masing Transplantasi Organ.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit

penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua

SK No 081791 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pendonor dan Resipien

Pasal 6

(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:

  • Pendonor hidup; dan
  • Pendonor mati batang otak/mati otak.

(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ

tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan
masih hidup.

(3) Pendonor mati batang otaklmati otak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat
yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang
otak/mati otak di rumah sakit, yang proses
penentuannya harus memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) berasal dari:

- Pendonor yang memiliki hubungan darah atau
suami/istri; atau
- Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah,
dengan Resipien.

(2) Pendonor yang memiliki hubungan darah atau

suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk
Resipien yang memiliki hubungan darah atau
suami/istri dengan Pendonor.

(3) Hubungan

SK No 081792 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

(3) Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak

kandung, dan saudara kandung Pendonor.

(4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil
seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi
Pendonor yang memiliki hubungan darah atau
suami/ istri dengan Resipien.

(5) Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 disusun dengan memperhatikan kebutuhan
medis Resipien.

Pasal 8

(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi

Organ dapat menjadi calon Resipien.

(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pasien dengan:
- indikasi medis; dan
- tidak memiiiki kontraindikasi medis,
untuk dilakukan Transplantasi Organ.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan

Pasal 9

Transplantasi Organ dilaksanakan melalui tahapan
kegiatan:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan
Pendonor; dan
- operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan
pascaoperasi Transplantasi Organ.

### Pasal 10. .

SK No 081793 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor
setelah memenuhi persyaratan:
- administratif; dan
- medis.

### Pasal 1 1

Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
- berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan
sehat;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan
menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela
tanpa meminta imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur
Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi
Transplantasi Organ, dan pernyataan
persetujuannya; dan
- membuat pernyataan tidak melakukan penjualan
Organ maupun melakukan perjanjian dengan
Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan.

Pasal 12

(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang

sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau
saudara kandung Pendonor.

(2) Dalam

SK No 067846 A

---

PRES IDEN

(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa,

orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor
tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak
diketahui keberadaannya, tidak cakap secara
hukum, meninggal dunia, atau tidak ada,
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '11
huruf d tidak diperlukan.

Pasal 13

Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ
tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau
suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif
calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau
suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan catatan sipil.

Pasal 14

Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa pemeriksaan
medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan
sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka
memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi
kesehatan Pendonor.

Pasal 15

(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien

paling sedikit terdiri atas:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung
jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya
indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi
Organ;
- bersedia . .

SK No 081795 A

---

PRESIDEN

- bersedia membayar paket biaya Transplantasi
Organ baik secara mandiri atau melalui
asuransi penjaminnya;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan
prosedur Transplantasi Organ, serta
memberikan persetujuan dilakukannya
Transplantasi Organ; dan
- bersedia tidak melakukan pembelian Organ
maupun melakukan perjanjian dengan calon
Pendonor yang bermakna jual beli atau
pemberian imbalan.

(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan
antara Resipien dan Pendonor;
- biaya operasi Transplantasi Organ bagi
Pendonor dan Resipien;
- biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi
Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
- iuran atau dana jaminan kesehatan dan
jaminan kematian bagi Pendonor.

(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya

Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan
mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima
bantuan iuran.

Pasal 16

(1) Orang yang belum pernah mendaftar sebagai

Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang
otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan
meninggal dunia dan jika keluarga terdekat
memberikan persetuj uan.

(2) Ketentuan .

SK No 067843 A

---

PRES IDEN

(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan

mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan

calon Resipien yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai
dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang
dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan
verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan
calon Resipien yang telah terdaftar.

(3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi
persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai
calon Pendonor.

Pasal 18

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon
Resipien dan calon Pendonor.
(21 Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan
daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan
dengan calon Pendonor.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan

Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal g
huruf b dilakukan terhadap pasangan calon Resipien
dan calon Pendonor yang telah disusun berdasarkan
urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2).

(2) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan

Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tim Transplantasi pada rumah
sakit penyelenggara Transplantasi Organ.

(3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kecocokan

antara Resipien dan Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi
lapangan.

(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan untuk memastikan hubungan
calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang
penyumbangan Organ, dan tidak adanya unsur jual
beli Organ.

(5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain yang
dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya unsur
jual beli Organ.

Pasal 20

Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan
pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan

### Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat
keterangan mengenai:

- kelayakan . .
SK No 081798 A

---

PRESIDEN

- kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor;
dan
- tidak ditemukan indikasi jual beli atau
komersialisasi.

Pasal 21

(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan

pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan oleh tim
Transplantasi rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ.

(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati

batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didahului dengan penandatanganan surat
persetujuan oleh keluarga terdekat.

(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan

mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam
bentuk monitoring dan evaluasi.

Pasal22

(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon

Resipien warga negara asing.

(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon
Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan
memiliki hubungan darah.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien

Pasal24

(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:

- mengetahui identitas Resipien atas persetujuan
Resipien;
- dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan
kesehatan selama perawatan Transplantasi
Organ;
- memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila
memerlukan Transplantasi Organ; dan
- mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon
Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan
operasi Transplantasi Organ dimulai.

(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ

berkewajiban:
- menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan perjanjian khusus dengan
Resipien terkait dengan Transplantasi Organ;
dan
- mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan
bagi Pendonor.

Pasal 25

(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:

- mengetahui identitas Pendonor dan informasi
medis yang terkait dengan Transplantasi Organ
atas persetujuan Pendonor; dan
- mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien
untuk memperoleh Pendonor.

(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ

berkewajiban:
- menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membayar paket biaya Transplantasi Organ,
baik secara mandiri atau melalui asurahsi
penjaminnya;
- mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan
bagi Resipien;
- melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk
dokter; dan
- tidak melakukan perjanjian khusus dengan
Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.

(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket
biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 26

(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat

memperoleh penghargaan karena tidak dapat
melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal
selama proses Transplantasi dan pemulihan
kesehatan.

(2) Penghargaan .

SK No 081801 A

---

PRES tDEN

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk
tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberikan oleh Resipien.

(4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria
sebagai peserta jaminan kesehatan nasional
penerima bantuan iuran.

(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan alrat (41, bentuk dan/atau nilainya
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 27

(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ

berasal dari sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan .

SK No 081802 A

---

PRES IDEN

-t6-

(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk
kegiatan:
- sosialisasi dan peningkatan peran serta
masyarakat;
- pembinaan rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ; dan
- pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.

(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk
kegiatan:
- sosialisasi dan peningkatan peran serta
masyarakat;
- pembinaan rumah sakit milik Pemerintah
Daerah dalam menunjang penyelenggaraan
Transplantasi Organ; dan
- pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor
yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan
untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal
Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.

(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal
Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(6) Pemberian

SK No 081803 A

---

PRESIDEN

-t7-

(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal

Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
negara atau keuangan daerah.

Bagian Kesatu
Sumber Jaringan

Paragraf 1
Umum

Pasal 28

(1) Transplantasi Jaringan meliputi Transplantasi

Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh
lain.

(2) Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan

Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis
Jaringan sesuai dengan wasiat dan/atau
persetujuan Pendonor, sisa Jaringan hasil operasi,
dan Jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi
oleh Pendonor.

(3) Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi

Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Jaringan
yang bersumber dari bank mata dan bank Jaringan.

Pasal 29

(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada

Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi
Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat
persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor.

(2) Ketentuan

SK No 081804 A

---

(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan

mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persetujuan dari keluarga terdekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 2
Bank Mata dan Bank Jaringan

Pasal 30

(1) Bank mata dan bank Jaringan merupakan badan

atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut
Pendonor, menyaring, mengambil, memproses,
menyimpan, dan mendistribusikan Jaringan untuk
keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat
nirlaba.
(21 Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau
kemampuan daerah.

(3) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rzin dari
Menteri.

Pasal 31

(1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O

bertugas menyediakan Jaringan mata berupa
kornea, sklera, dan Jaringan lain dari mata yang
bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.

(2) Dalam...

SK No 081805 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), bank mata paling sedikit
menyelenggarakan fungsi :
- pengerahan Pendonor;
- pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
- seleksi Pendonor melalui pemeriksaan
kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan
laboratorium;
- pengambilan Jaringan kornea dan/atau sklera
dan penyimpanan sementata serta pemulihan
estetik Pendonor;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta
pemeliharaan;
- pengendalian mutu Jaringan dari Organ mata;
- pendistribusian Jaringan;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- penelitian dan pengembangan.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf
c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan
bank mata.

Pasal 32

(1) Untuk memenuhi penyediaan Jaringan mata berupa

kornea, sklera, dan Jaringan mata lain secara
nasional, Menteri membentuk bank mata pusat
sebagai bank mata rujukan nasional.

(2) Selain . .

SK No 081806 A

---

PRESIDEN

(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (1), bank mata pusat bertugas:

- mendatangkan dan mengirimkan Jaringan mata
dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- melakukan koordinasi pengumpulan Jaringan
mata tingkat nasional; dan
- menyediakan Jaringan mata Pendonor secara
nasional.

(3) Tugas mendatangkan Jaringan mata dari luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan melalui jejaring bank mata internasional.

(4) Tugas mengirimkan Jaringan mata ke luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan dalam hal kebutuhan Jaringan mata
dalam negeri telah terpenuhi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai bank mata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 dapat terintegrasi dengan rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Jaringan atau mandiri
di luar rumah sakit penyelenggara Transplantasi
Jaringan.

(2) Bank . .

SK No 081807 A

---

PRES IDEN

-2t-

(2) Bank Jaringan mandiri di luar rumah sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
perjanjian kerja sama dengan rumah sakit
penyelen ggar a Transplantasi Jaringan.

(3) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat {1)

bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu
untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.

(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), bank Jaringan menyeienggarakan
fungsi:
- pengerahanPendonor;
- pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
- seleksi Pendonor melalui pemeriksaan
kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan
laboratorium;
- pengambilan Jaringan dan penyimpanan
sementara serta pemulihan kondisi fisik
Pendonor;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta
pemeliharaan;
- pengendalian mutu Jaringan;
- pendistribusian Jaringan;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- penelitian dan pengembangan.

(5) Selain bertugas menyediakan Jaringan yang

bermutu untuk Transplantasi .Iaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan dapat
menyediakan sel.

(6) Ketentuan

SK No 081808 A

---

PRESIDEN

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Jaringan

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara Transplantasi Jaringan

Pasal 35

(1) Transplantasi Jaringan hanya diselenggarakan di

fasilitas pelayanan kesehatan berupa:
- rumah sakit atau klinik utama untuk
Transplantasi Jaringan mata; dan
- rumah sakit untuk Transplantasi Jaringan
tubuh lain.

(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan dan standar.

(2) (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

berupa memiliki tenaga kesehatan dengan
kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi
Jaringan.

(3) (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan masing-
masing Transplantasi Jaringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

SK No 081809 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Transplantasi Jaringan Mata

Paragraf 1
Umum

Pasal 36

Transplantasi Jaringan mata meliputi Transplantasi
kornea dan Jaringan mata lainnya.

Paragraf 2
Pendonor dan Resipien

Pasal 37

(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa

Pendonor mati klinis/ konvensional.

(2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang
Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang
bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia.

(3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati

klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya
fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem
pernafasan terbukti secara permanen, yang proses
penentuannya harus memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis
mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi
Jaringan mata.

Paragraf 3
Tata Cara Pelaksanaan

Pasal 39

Transplantasi Jaringan mata dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan:
- pendaftaran;
- penyiapan Jaringan mata dari Pendonor; dan
- operasi Transplantasi Jaringan mata dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan mata.

Pasal 42

(1) Persyaratan administratif calon Pendonor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a
paling sedikit terdiri atas:
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan
Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya
secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko,
prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan
hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan
bersedia membuat surat persetujuannya; dan
- bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan
mata ataupun perja.njian dengan Resipien yang
bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan

mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 43

Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4l huruf b merupakan pemeriksaan medis yang
ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai
Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.

Pasal 44

Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab
pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi
medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan
mata;
b bersedia membayar biaya penggantian pengambilan
dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan
surat penjaminan biaya penggantian pengambilan
dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon
Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga
penjamin lain;
C memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata
cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan
persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan
mata; dan
d bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata
maupun melakukan perjanjian dengan calon
Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan.

Pasal 45

(1) Bank mata setelah menerima pendaftaran dari calon

Pendonor dan calon Resipien harus membuat daftar
tunggu dan melaporkannya ke bank mata pusat
secara berkala setiap bulan.

(2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan urutan Resipien untuk memperoleh
Jaringan mata.

Pasal46...

SK No 081813 A

---

PRES IDEN

Pasal 46

(i) Penyiapan Jaringan mata dari Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b
dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar.
(21 Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan
Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.

Pasal4T
Operasi Transplantasi Jaringan mata dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan
mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di
rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 aydt (1) huruf a yang bekerja sama
dengan bank mata.

Bagian Keempat
Transplantasi Jaringan Tubuh Lain

Paragraf 1
Pendonor dan Resipien

Pasal 48

(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan tubuh lain

terdiri atas:
- Pendonor hidup; dan
- Pendonor mati klinis/konvensional.

(2) Pendonor

SK No 081814 A

---

PRESIDEN

(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan Pendonor yang Jaringan

tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan
masih hidup.

(3) Ketentuan mengenai Pendonor mati

klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (21 dan ayat (3) berlaku secara mutatis

mutandis terhadap Pendonor mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.

Pasal 49

Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis
mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi
Jaringan tubuh lain.

Paragraf 2
Tata Cara Pelaksanaan

Pasal 50

(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan

melalui tahapan:
- pendaftaran;
- penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor;
dan
- operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain.

(2) Kegiatan

SK No 081815 A

---

PRESIDEN

(2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh

lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank

Jaringan.

Pasal 51

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon Pendonor dan
calon Resipien di bank Jaringan, setelah memenuhi
persyaratan.

(2) Dalam hal calon Pendonor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan calon Pendonor hidup,
pendaftaran dilaksanakan di bank Jaringan melalui
rumah sakit penyelenggara.

(3) Hasil pendaftaran calon Pendonor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada
Menteri setelah dilakukan pengambilan Jaringan.

Pasal 52

(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
meliputi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan medis.

(2) Persyaratan administratif calon Pendonor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit terdiri atas:
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan
Pendonor menJrumbangkan Jaringan tubuh lain
secara sukarela tanpa meminta imbalan;

- bersedia
SK No 081816 A

---

PRES IDEN

- bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan
tubuh lain ataupun perjanjian dengan Resipien
yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat, untuk
Pendonor mati; dan
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko,
prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain,
panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan
tubuh lain, dan bersedia membuat surat
persetujuannya.

Pasal 53

Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) huruf b, berupa pemeriksaan medis untuk
memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi
kesehatan Pendonor.

Pasal 54

Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab
pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi
medis untuk dilakukan transplantasi Jaringan
tubuh lain;
- bersedia membayar biaya penggantian pengambilan
dan pemrosesan Jaringan tubuh lain atau
memberikan surat penjaminan biaya penggantian
pengambilan dan pemrosesan Jaringan tubuh lain,
untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau
lembaga penjamin lain;

  • memahami

SK No 081817 A

---

PRES IDEN

c memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, da.n
prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, serta
pernyataan persetujuannya; dan
d bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan tubuh
lain atau melakukan perjanjian dengan calon
Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan.

Pasal 55

(1) Bank Jaringan membuat daftar tunggu Resipien dan

melaporkan kepada Menteri secara berkala setiap
bulan.

(1) (21 Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan urutan Resipien untuk memperoleh
Jaringan.

Pasal 56

Pendonor (1) Penyiapan Jaringan tubuh lain dari

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

sesuai huruf b dilakukan oleh bank Jaringan
standar.
Pendonor (2) Pengambilan Jaringan tubuh lain dari
hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang
memiliki bank Jaringan atau rumah sakit yang
bekerjasama dengan bank Jaringan.

Pasal 57

(1) Operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan

penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud dalhm

### Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oieh dokter

penanggung jawab pasien di rumah sakit
penyelenggara sesuai standar.

(2) Penatalaksanaan.

SK No 081818 A

---

PRES IDEN

(2) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi

Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan terhadap Resipien melalui
monitoring dan evaluasi.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien

Pasal 58

(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan

berhak dijaga kerahasiaan identitas dan hdsil
pemeriksaan kesehatannya.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelainan atau
penyakit tertentu, Pendonor dapat meminta
pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dengan
tetap terjaga kerahasiaannya.

(3) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan

berkewajiban memberikan informasi yang jujur,
lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan
pengetahuannya tentang masalah kesehatannya'

Pasal 59

(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berhak

mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien
untuk memperoleh Jaringan.

(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan

berkewajiban:
- mengikuti prosedur pelaksanaan Transplantasi
Jaringant

. o. membayar

SK No 081819 A

---

PRES IDEN
REPUtsUK INDONESIA

b membayar seluruh biaya penyelenggaraan
Transplantasi Jaringan, baik secara mandiri
atau melalui asuransi penjaminnya; dan
C mengganti biaya pemrosesan dan biaya
pengembangan Jaringan.

Bagian Keenam
Pendanaan

Pasal 60

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

memberikan bantuan pendanaan pengembangan
bank mata dan bank Jaringan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
danlatau
- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk
bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Pusat.
(41 Pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk
bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Daerah.

Pasal61...

SK No 081820 A

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat menetapkan

biaya pemrosesan dan biaya pengembangan
Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai
keekonomian, dengan mengacu pola biaya
pemrosesan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya
pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 62

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan

Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, dibentuk
sistem informasi Transplantasi.
(21 Sistem informasi Transplantasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem
informasi kesehatan.

(3) Sistem informasi Transplantasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyediakan data dan
informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi
Organ dan Jaringan tubuh, wadah dan sarana
komunikasi bagi masyarakat, bank mata, bank
Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan
penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan
tubuh.

Pasal 63

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh harus
melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui sistem
informasi Tran splantasi.

Pasal 64

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam

penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan
tubuh melalui kegiatan:
- promosi dan sosialisasi Transplantasi Organ
dan Jaringan tubuh;
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan
tubuh; dan
- mencegah terjadinya jual beli Organ dan
Jaringan tubuh.

(2) Kegiatan promosi dan sosialisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan bersama
dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik,
pekerja sosial, penggiat pembela konsumen, dan
penggiat promosi kesehatan.

(3) Mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan

tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan melalui pengaduan dan pelaporan.

SK No 081822A

---

PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA

Pasal 65

(1) Orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak

diketahui identitasnya, dapat menjadi Pendonor mati
batang otaklrnati otak sehingga pemerintah dapat
melakukan tindakan tertentu untuk memanfaatkan
Organ tubuhnya untuk kepentingan Transplantasi.

(2) Pemanfaatan Organ tubuh orang yang dinyatakan

meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan upaya identifikasi terlebih dahulu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Organ

orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak
diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 66

(1) Rumah sakit yang telah menyelenggarakan

, Transplantasi Organ sebelum Peraturan Pemerintah
dengan ini diundangkan harus menyesuaikan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

(2) Bank

SK No 081823 A

---

PRES IDEN

(21 Bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan yang telah menyelenggarakan
Transplantasi Jaringan sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 67

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan T\rbuh Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3195), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 68

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 081824 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2O2L

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

Depu Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

Djaman

SK No 067847 A

---

PRES IDEN