Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 53 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 202O tentang Perrrbahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perrrsahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Penj aminan lnfrastrrrktur.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.085.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh
lima miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 160008 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,.

Djaman

SK No 160009 A