(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,
kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan
anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan
dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD,
menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota.
(1a) Menteri...
SK No 181976 A
---
EEIIFIIIIT
INDONESIA
4-
(1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebagai calon
Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.
(21 Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah harus
mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat
pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat
mengajukan pengaktifan kembali.
1. Paragraf 8 Bagian Kedua pada BAB II dihapus.
1. Pasal 25 dihapus
4 Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal28...
SK No 181969 A
---
