Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
3. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Pasal 1
Pasal 2
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Kabupaten Mimika dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Mimika meliputi wilayah sebagai berikut:
a. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak terdiri dari:
1) Kecamatan Mimika Barat;
2) Kecamatan Mimika Timur;
3) Kecamatan Agimuga.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai terdiri dari:
1) Desa Singa;
2) Desa Hoya;
3) Desa Jila.
(2) Wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mimika Barat;
b. Kecamatan Mimika Timur;
c. Kecamatan Mimika Baru;
d. Kecamatan Agimuga.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Mimika mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, Kecamatan Kamu, Kecamatan Tigi,Kecamatan Paniai Timur dan Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sawaerma Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Arafuru;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Teluk Etna Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Kota Timika Kecamatan Mimika Baru.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mimika Barat berkedudukan di Desa Kokonau.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mimika Timur berkedudukan di Desa Wania.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mimika Baru berkedudukan di Desa Kwamki.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Agimuga berkedudukan di Desa Kaliarma.
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten Mimika dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 9
Pemerintahan Kabupaten Mimika mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai fungsi:
a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengawasai, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mimika di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Mimika untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Pasal 11
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mimika, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Mimika adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingakt I Irian Jaya di Kabupaten Mimika dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I.
Pasal 13
Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Mimika ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Mimika.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak tetap berlaku bagi Kabupaten Mimika sebelum diubah atau dicabut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 19
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 78
