Langsung ke konten

PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PP No. 54 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak
tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan.
1. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum
yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain
yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
dan membesarkan anak tersebut, ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkat.
1. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
1. Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan
untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
adat kebiasaan.
1. Lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau
organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum
yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar
dan telah mendapat izin dari Menteri untuk
melaksanakan proses pengangkatan anak.
1. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok
dan organisasi sosial dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
1. Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang
yang ditunjuk oleh lembaga pengasuhan yang
memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam
pengangkatan anak.

1. Instansi . . .

---

1. Instansi sosial adalah instansi yang tugasnya
mencakup bidang sosial baik di pusat maupun di
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik
bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak
dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan
adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama

yang dianut oleh calon anak angkat.

(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka

agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.

Pasal 4

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Pasal 5

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga
Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya
terakhir.

Pasal 6

(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak

angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua
kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal-usul dan orang tua kandungnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kesiapan anak yang
bersangkutan.

## BAB II . . .

---

Pasal 7

Pengangkatan anak terdiri atas:
- pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
- pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing.

Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia

Pasal 8

Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
- pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan
setempat; dan
- pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

(1) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan

setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam
satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan
adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.

(2) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan

setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.

Pasal 10

(1) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara

langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga
pengasuhan anak.

(2) Pengangkatan . . .

---

(2) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Bagian Kedua
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan Warga Negara Asing

Pasal 11

(1) Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia

dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
- pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh
Warga Negara Asing; dan
- pengangkatan anak Warga Negara Asing di
Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.

Pasal 12

(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

- belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga
pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.

(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan
prioritas utama;

  • anak . . .

---

- anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum
berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan
mendesak; dan
- anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang
anak memerlukan perlindungan khusus.

Pasal 13

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya
memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang
tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan
anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak,
kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6
(enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi
sosial.

Pasal 14

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga
Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) huruf a, harus memenuhi syarat:

  • memperoleh . . .

---

- memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal
pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara
pemohon yang ada di Indonesia;
- memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
- melalui lembaga pengasuhan anak.

Pasal 15

Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah
Republik Indonesia; dan
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah
negara asal anak.

Pasal 16

(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya

dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah
mendapat izin dari Menteri.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di
provinsi.

Pasal 17

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, calon orang tua angkat Warga Negara
Asing juga harus memenuhi syarat:
- telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama
2 (dua) tahun;
- mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara
pemohon; dan
- membuat pernyataan tertulis melaporkan
perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar
Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal

17 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia

Pasal 19

Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan
sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat
yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah

memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan pengadilan.

(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan

pengangkatan anak ke instansi terkait.

Pasal 21

(1) Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2

(dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua)
tahun.

(2) Dalam hal calon anak angkat adalah kembar,

pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus
dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua
angkat.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan Warga Negara Asing

Pasal 22

(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara

Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah
memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan putusan pengadilan.

(2) Pengadilan menyampaikan salinan putusan

pengangkatan anak ke instansi terkait.

Pasal 23

Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di
Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis
mutandis ketentuan Pasal 22.

Pasal 24

Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang
dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar
negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 25

(1) Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri

dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan
Pengangkatan Anak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan

Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB V . . .

---

Pasal 26

Bimbingan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak
dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat melalui
kegiatan:
- penyuluhan;
- konsultasi;
- konseling;
- pendampingan; dan
- pelatihan.

Pasal 27

(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan
informasi dan memahami tentang persyaratan,
prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan
anak.

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- meningkatkan pemahaman tentang pengangkatan
anak;
- menyadari akibat dari pengangkatan anak; dan
- terlaksananya pengangkatan anak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf b, dimaksudkan untuk membimbing dan
mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang
tua angkat atau pihak lainnya agar mempunyai
kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:

  • memberikan . . .

---

- memberikan informasi tentang pengangkatan
anak; dan
- memberikan motivasi untuk mengangkat anak.

Pasal 29

(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi
masalah dalam pengangkatan anak.

(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- membantu memahami permasalahan
pengangkatan anak; dan
- memberikan alternatif pemecahan masalah
pengangkatan anak.

Pasal 30

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 huruf d dimaksudkan untuk membantu
kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- meneliti dan menganalisis permohonan
pengangkatan anak; dan
- memantau perkembangan anak dalam
pengasuhan orang tua angkat.

Pasal 31

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki
kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan
anak.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:
- meningkatkan pengetahuan mengenai
pengangkatan anak; dan

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan
anak.

Pasal 32

Pengawasan dilaksanakan agar tidak terjadi
penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan
anak.

Pasal 33

Pengawasan dilaksanakan untuk:
- mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengurangi kasus-kasus penyimpangan atau
pelanggaran pengangkatan anak; dan
- memantau pelaksanaan pengangkatan anak.

Pasal 34

Pengawasan dilaksanakan terhadap:
- orang perseorangan;
- lembaga pengasuhan;
- rumah sakit bersalin;
- praktek-praktek kebidanan; dan
- panti sosial pengasuhan anak.

Pasal 35

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak
dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial.

Pasal 37

Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
- orang perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
- lembaga pengasuhan anak; dan
- lembaga perlindungan anak.

Pasal 38

(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan

atau pelanggaran terhadap pelaksanaan
pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan
pengaduan kepada aparat penegak hukum dan/atau
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial
setempat atau Menteri.

(2) Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan

identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya
dugaan penyimpangan atau pelanggaran.

PELAPORAN

Pasal 39

Pekerja sosial menyampaikan laporan sosial mengenai
kelayakan orang tua angkat dan perkembangan anak
dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada
Menteri atau kepala instansi sosial setempat.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia
oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus
melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar
Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu)
tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas)
tahun.

Pasal 41

Semua administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan
anak berada di departemen yang bertanggung jawab di
bidang sosial.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan,
pengawasan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 43

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pengangkatan anak tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2007

,

---