Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak
tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan.
1. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum
yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain
yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
dan membesarkan anak tersebut, ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkat.
1. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
1. Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan
untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
adat kebiasaan.
1. Lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau
organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum
yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar
dan telah mendapat izin dari Menteri untuk
melaksanakan proses pengangkatan anak.
1. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok
dan organisasi sosial dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
1. Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang
yang ditunjuk oleh lembaga pengasuhan yang
memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam
pengangkatan anak.
1. Instansi . . .
---
1. Instansi sosial adalah instansi yang tugasnya
mencakup bidang sosial baik di pusat maupun di
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
