Langsung ke konten

TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN

PP No. 54 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN
adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh
dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa
berlakunya.

1. Pengadaan …

---

1. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan PDN adalah pengadaan
pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh
Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang
digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu.

1. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri
yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

1. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut
Pemberi PDN adalah BUMN, Pemerintah Daerah, dan
Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada
Pemerintah.

1. Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah
Pemerintah Daerah atau BUMN.

1. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang
selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah
perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang
memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri
antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.

1. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang
selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN
adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman
dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima
Penerusan PDN.

1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan
oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai
bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu
program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan
sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam
bentuk barang/jasa.

1. Pemerintah …

---

1. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Kegiatan.

1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.

1. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang
modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian
merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika
ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
keuangan.

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan,
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1) Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • efisien dan efektif; dan
  • kehati-hatian.

(2) Pengadaan PDN dilakukan dengan memperhatikan

tingkat risiko yang terkendali.

## BAB II …

---

Pasal 3

(1) PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan

Perusahaan Daerah.

(2) PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.

(3) PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.

Pasal 4

(1) PDN digunakan untuk membiayai:

  • kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga;

- kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui
penerusan pinjaman;
- kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman;
dan
- kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui
penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.

(2) PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme
APBN.

Pasal 5

(1) Kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
adalah :

- kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam
negeri; dan

  • pembangunan infrastruktur.

(2) Kegiatan …

---

(2) Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan

pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan dalam rangka:
- pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum;
dan
- kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

(3) Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan dalam rangka:

- pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum
diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus
pemerintah; dan

  • kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

(4) Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan

pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum;
dan
- kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) PDN merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang

disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Bagian …

---

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 7

(1) Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama

1 (satu) tahun anggaran.

(2) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

  • kebutuhan riil pembiayaan;
  • kemampuan membayar kembali;
  • batas maksimum kumulatif pinjaman;
  • kemampuan penyerapan pinjaman; dan
  • risiko utang dari pinjaman.

(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN,

Menteri dapat meminta pendapat Bank Indonesia.

Pasal 8

(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau

BUMN menyusun rencana Kegiatan yang dapat dibiayai
dari PDN dengan berpedoman pada prioritas Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang
dapat dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5.

(2) Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri Perencanaan.

Pasal 9

(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian rencana

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan
memperhatikan rencana batas maksimum PDN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan
Kegiatan tertentu yang dapat dibiayai dengan PDN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Hasil …

---

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai dasar penetapan daftar Kegiatan
prioritas yang dapat dibiayai dari PDN.

(3) Menteri Perencanaan menyampaikan daftar Kegiatan

prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengadaan
pembiayaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,

pengajuan, dan penilaian rencana Kegiatan yang dapat
dibiayai dengan PDN diatur dengan Peraturan Menteri
Perencanaan.

Pasal 10

(1) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana
penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen
dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro dalam Rencana Kerja Pemerintah.

(2) Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam

penyusunan pagu indikatif.

Pasal 11

Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau
BUMN mencantumkan Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai
oleh PDN dalam Rencana Kerja atau dokumen lain sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah atau BUMN mengajukan usulan

menjadi Penerima Penerusan PDN yang telah tercantum
dalam daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri.

(2) Menteri …

---

(2) Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan

menjadi Penerima Penerusan PDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kriteria
Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan persetujuan atas usulan Penerusan PDN

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran yang akan
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau
BUMN.

Pasal 13

Menteri mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Kegiatan yang akan dibiayai dari PDN dan penerusan PDN.

Bagian Ketiga
Persyaratan Calon
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri

Pasal 14

(1) Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN.

(2) Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus

memenuhi syarat paling sedikit:

- telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

- tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga,
cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan
pinjaman pada pihak lain;

- mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; dan

  • mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(3) BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi

syarat paling sedikit:

- memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir
berturut-turut;

  • mendapat …

---

- mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai
dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan;
dan
- memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah).

(4) Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan

ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus

memenuhi syarat paling sedikit:
- memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir
berturut-turut;
- memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan

- memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah).

Bagian Keempat
Persyaratan Calon
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah sebagai calon Penerima Penerusan

PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
- memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah
jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;

- memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar
kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima);

- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
- mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan
dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua)
tahun terakhir; dan

  • mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(2) BUMN …

---

(2) BUMN sebagai Calon Penerima Penerusan PDN harus

memenuhi syarat paling sedikit:

  • memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir;

- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah;

- mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai
dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan;
dan
- memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh
auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian
selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN.

(3) Penerimaan Penerusan PDN oleh BUMN dilakukan sesuai

dengan ketentuan anggaran dasar dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 16

Ketentuan mengenai syarat Perusahaan Daerah sebagai calon
Penerima Penerusan PDN diatur dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kelima
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

Pasal 17

(1) Calon Penerima PDN harus menyampaikan dokumen

kesiapan perundingan kepada Menteri yang memuat
paling sedikit:

- indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah
disiapkan;

- dana pendamping pelaksanaan Kegiatan pada tahun
pertama telah dialokasikan apabila diperlukan;

  • rencana …

---

- rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman
kembali telah tersedia, termasuk dana yang
diperlukan dalam hal Kegiatan yang akan dibiayai
memerlukan pengadaan tanah;

- manajemen Kegiatan dan pelaksana Kegiatan telah
dibentuk;

- konsep akhir pengelolaan Kegiatan, petunjuk
pengelolaan Kegiatan, administrasi pengelolaan
Kegiatan, dan memorandum telah siap; dan
- pernyataan komitmen untuk berpartisipasi dalam
penyediaan dana pendamping dari Pemerintah
Daerah atau BUMN apabila diperlukan.

(2) Menteri melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan

perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan PDN
dengan calon Pemberi PDN setelah dokumen kesiapan
perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) dipenuhi.

(2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam Naskah Perjanjian PDN yang
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi
kuasa dan Pemberi PDN.

(3) Naskah Perjanjian PDN memuat paling sedikit:

  • jumlah pinjaman;
  • peruntukan pinjaman; dan
  • ketentuan dan persyaratan PDN.

(4) Salinan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan oleh Departemen Keuangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait
lainnya.

Pasal 19

(1) Dalam keadaan tertentu Penerima PDN dapat

mengajukan usulan perubahan Naskah Perjanjian PDN
kepada Menteri.

(2) Menteri …

---

(2) Menteri mengajukan usulan perubahan Naskah

Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pemberi PDN.

Pasal 20

(1) Penerusan PDN dituangkan dalam Naskah Perjanjian

Penerusan PDN.

(2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN.

(3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

  • jumlah pinjaman;
  • peruntukan pinjaman; dan
  • ketentuan dan persyaratan pinjaman.

(4) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada Penerima
Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban
pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk

Pemerintah Daerah dapat berupa:

- denda keterlambatan;
- penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi
Umum (DAU); atau

  • penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk

BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perundingan dan
syarat perjanjian Penerusan PDN diatur dengan Peraturan
Menteri.

## BAB V …

---

Pasal 22

(1) Menteri melaksanakan penatausahaan PDN.

(2) Penatausahaan PDN mencakup:

  • administrasi pengelolaan PDN; dan
  • akuntansi pengelolaan PDN.

Pasal 23

(1) Penarikan PDN dari Pemberi PDN dapat dilakukan

melalui:

  • pembayaran langsung kepada pihak ketiga;
  • rekening khusus;
  • letter of credit (L/C); atau
  • pembiayaan pendahuluan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan PDN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan

kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman.

(2) Dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan

kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.

(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga,

dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN,

Menteri wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan
realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dalam pembahasan Perubahan APBN atau dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

### Pasal 25 …

---

Pasal 25

Penerima Penerusan PDN wajib melakukan pembayaran
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Naskah Perjanjian Penerusan PDN.

Pasal 26

(1) Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan

laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan
kemajuan fisik Kegiatan kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan setiap triwulan.

(2) Penerima Penerusan PDN harus menyampaikan laporan

mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik
Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Perjanjian
Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan.

(3) Menteri dan Menteri Perencanaan melakukan

pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi
penyerapan PDN dan Penerusan PDN.

Pasal 27

(1) Menteri dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap

PDN atau Penerusan PDN termasuk melakukan
pembatalan pinjaman, apabila:
- penyerapan pinjaman rendah; dan/atau

- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Naskah Perjanjian PDN atau
Naskah Perjanjian Penerusan PDN.

(2) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau

pembatalan Naskah Perjanjian PDN dalam rangka
penyelesaian terhadap PDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pemberi PDN.

### Pasal 28 …

---

Pasal 28

Tata cara pengawasan terhadap pengadaan PDN dan
pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari PDN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi

PDN.

(2) Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
- posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan
komposisi suku bunga;
- sumber PDN;

  • realisasi penyerapan PDN; dan
  • perkembangan pelaksanaan PDN.

(3) Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan

PDN sebagai bagian dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.

PAJAK

Pasal 30

Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN
berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---