Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN
adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh
dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Pengadaan …
---
1. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan PDN adalah pengadaan
pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh
Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang
digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu.
1. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut Penerusan PDN adalah Pinjaman Dalam Negeri
yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut
Pemberi PDN adalah BUMN, Pemerintah Daerah, dan
Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada
Pemerintah.
1. Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah
Pemerintah Daerah atau BUMN.
1. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang
selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah
perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang
memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri
antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
1. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang
selanjutnya disebut Naskah Perjanjian Penerusan PDN
adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman
dalam negeri antara Pemerintah dengan Penerima
Penerusan PDN.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan
oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai
bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu
program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan
sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam
bentuk barang/jasa.
1. Pemerintah …
---
1. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Kegiatan.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang
modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian
merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika
ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
keuangan.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan,
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
