(1) Negara Republik Indonesia melakukan Penyertaan Modal
ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Sriwidjaja.
(2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selanjutnya dialihkan seluruhnya menjadi
penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
