Langsung ke konten

KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PP No. 54 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir, Reaktor Nuklir, dan Bahan Nuklir adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk
konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning,
satu atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait
lainnya.

1. Konstruksi ...

---

1. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir
di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan,
pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan
komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
1. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk
membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen
instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan
bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
1. Dekomisioning Instalasi Nuklir yang selanjutnya disebut
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk
menghentikan beroperasinya instalasi nuklir secara
tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir
dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen instalasi,
dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
1. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur,
sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan,
termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
1. Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan
eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen
selama operasi instalasi nuklir.
1. Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan
kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu
terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan
komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan
dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir.
1. Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi,
dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh
penuaan pada struktur, sistem, dan komponen kritis
masih dalam batas yang dapat diterima.
1. Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir
dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada
batasan dan kondisi operasi.
1. Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi
yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan
terjadi paling sedikit satu kali selama umur operasi
instalasi nuklir tetapi dari pertimbangan desain tidak
menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang
penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi
kecelakaan.

1. Kecelakaan ...

---

1. Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah
diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
1. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah
kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar
desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke
lingkungan hidup.
1. Kesiapsiagaan Nuklir adalah serangkaian kegiatan
sistematis dan terencana yang dilakukan untuk
mengantisipasi kedaruratan nuklir melalui penyediaan
unsur infrastruktur dan kemampuan fungsi
penanggulangan untuk melaksanakan penanggulangan
kedaruratan nuklir dengan cepat, tepat, efektif, dan
efisien.
1. Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang
mengancam keselamatan manusia, kerugian harta
benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul
sebagai akibat dari adanya lepasan zat radioaktif dari
instalasi nuklir atau kejadian khusus.
1. Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi
kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius
yang ditimbulkan terhadap keselamatan manusia,
kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Safeguards adalah upaya yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir
hanya untuk maksud damai.
1. Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik
musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai
dasar untuk mendesain dan mengevaluasi sistem
proteksi fisik.
1. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk
mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir
secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
1. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan,
instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-
sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir
dan bahan nuklir.

1. Badan ...

---

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD,
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 2

(1) Untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan instalasi

nuklir, setiap badan hukum yang akan melaksanakan
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning wajib
memiliki izin dari Kepala BAPETEN.

(2) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.

(3) Keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup, yang dilakukan
melalui upaya pertahanan yang efektif terhadap
timbulnya bahaya radiasi di instalasi nuklir.

(4) Keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditujukan untuk:
- mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan
bahan nuklir dari tujuan damai; dan
- mencegah, mendeteksi, menilai, menunda, dan
merespons tindakan pemindahan bahan nuklir
secara tidak sah dan sabotase instalasi dan bahan
nuklir.

### Pasal 3 ...

---

Pasal 3

Keselamatan dan keamanan instalasi nuklir meliputi:
- teknis keselamatan instalasi nuklir;
- teknis keamanan instalasi nuklir;
- manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
dan
- kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- pemantauan tapak;
- desain dan konstruksi;
- komisioning;
- operasi;
- modifikasi;
- dekomisioning; dan
- verifikasi dan penilaian keselamatan.

Bagian Kedua
Pemantauan Tapak

Pasal 5

(1) Pemegang izin wajib melakukan pemantauan tapak

instalasi nuklir pada tahap konstruksi, komisioning,
operasi, dan dekomisioning.

(2) Pemantauan ...

---

(2) Pemantauan tapak instalasi nuklir meliputi pemantauan

karakteristik bahaya akibat kejadian alam dan kejadian
ulah manusia terhadap keselamatan instalasi nuklir.

(3) Karakteristik bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi aspek:

- pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia
terhadap keselamatan instalasi nuklir di tapak dan
wilayah sekitarnya;
- karakteristik tapak dan wilayah sekitarnya yang
berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang
dilepaskan oleh instalasi nuklir sampai pada
manusia dan lingkungan hidup; dan
- demografi penduduk dan karakteristik lain dari
tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan
evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan
kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.

Pasal 6

(1) Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila

dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi,
komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang
signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir.

(2) Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling
sedikit meliputi:
- penguatan struktur;
- penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan
- penyediaan peralatan proteksi.

Pasal 7

(1) Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan
lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan
hidup.

(2) Rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana

pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- dampak penting dan sumber dampak penting;

  • tolok ...

---

  • tolok ukur dampak;
  • tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
  • pengelolaan lingkungan hidup;
  • lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
  • periode pengelolaan lingkungan hidup;
  • pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  • institusi pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam hal pemantauan tapak untuk reaktor nuklir,

selain pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan
hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantauan tapak
dilakukan terhadap kemampuan tapak untuk menerima
buangan panas selama tahap operasi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan lingkup
pemantauan tapak diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga
Desain dan Konstruksi

Pasal 9

(1) Konstruksi instalasi nuklir wajib dilaksanakan oleh

pemegang izin dengan didasarkan pada desain yang
memenuhi prinsip dasar keselamatan nuklir.

(2) Prinsip dasar keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- keselamatan inheren;
- penghalang ganda;
- margin keselamatan;
- redundansi;
- keragaman;

  • kemandirian ...

---

  • kemandirian;
  • gagal-selamat; dan
  • kualifikasi peralatan.

Pasal 10

(1) Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan

desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning.

(2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus
desain.

Pasal 11

Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) meliputi desain:

  • keandalan struktur, sistem, dan komponen;
  • kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
  • kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
  • kemudahan dekomisioning;
  • proteksi radiasi;
  • untuk faktor manusia; dan
  • untuk meminimalkan penuaan.

Pasal 12

(1) Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
- persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan
- persyaratan khusus desain instalasi nuklir
nonreaktor.

(2) Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit
desain:
- teras reaktor;
- sistem pemindahan panas;

  • sistem ...

---

- sistem shutdown;
- sistem proteksi reaktor;
- fitur keselamatan teknis;
- sistem pengungkung;
- sistem instrumentasi dan kendali;
- sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar
nuklir;
- sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan
- sistem bantu.

(3) Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
desain:
- sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir;
- sistem fabrikasi;
- sistem proses;
- sistem proteksi dan interlok;
- sistem alarm;
- sistem catu daya listrik;
- sistem pemasok air;
- sistem pemasok udara;
- sistem pemasok dan distribusi uap;
- sistem pendingin;
- sistem komunikasi; dan/atau
- sistem proteksi kebakaran dan ledakan.

Pasal 13

(1) Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan

khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), pemegang izin wajib menetapkan klasifikasi
struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir.

(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu,
dan/atau kelas seismik.

### Pasal 14 ...

---

Pasal 14

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai
program konstruksi.

(2) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
  • prosedur uji fungsi;
  • titik tunda;
  • kriteria penerimaan desain; dan
  • dokumentasi dan pelaporan.

(3) Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi pengujian terhadap:
- masing-masing fungsi struktur, sistem, dan
komponen tanpa bahan nuklir; dan
- semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan
nuklir.

Pasal 15

(1) Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan desain

selama konstruksi instalasi nuklir untuk:
- meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
konstruksi instalasi nuklir; dan/atau
- meningkatkan kemudahan untuk perawatan
instalasi nuklir.

(2) Perubahan desain yang dapat dilakukan oleh pemegang

izin meliputi perubahan desain yang:
- memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan; dan
- tidak memengaruhi struktur, sistem, dan
komponen yang penting untuk keselamatan.

(3) Struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk

keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a terdiri atas:

  • struktur ...

---

- struktur, sistem, dan komponen yang mencegah
timbulnya paparan radiasi pada pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup;
- struktur, sistem, dan komponen yang mencegah
kejadian operasi terantisipasi menjadi kondisi
kecelakaan; dan
- fitur yang disediakan untuk mitigasi konsekuensi
penyimpangan fungsi atau kegagalan struktur,
sistem, dan komponen.

(4) Sebelum melaksanakan perubahan desain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemegang izin wajib
memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN.

(5) Apabila perubahan desain yang dilaksanakan tidak

memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, pemegang izin wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN.

(6) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh

persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah
mengenai perizinan instalasi nuklir.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan penilaian
desain diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Keempat
Komisioning

Pasal 17

(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan

program komisioning untuk memastikan struktur,
sistem, dan komponen instalasi nuklir yang telah
terpasang dapat berfungsi sesuai dengan desain.

(2) Program komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memuat pengujian desain secara terintegrasi

untuk semua sistem dengan bahan nuklir.

(3) Dalam ...

---

(3) Dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pemegang izin melakukan verifikasi untuk menetapkan
batasan dan kondisi operasi sesuai dengan persyaratan
umum dan persyaratan khusus desain.

Pasal 18

(1) Pemegang izin wajib menetapkan rencana deteksi

penuaan struktur, sistem, dan komponen sebelum
kegiatan komisioning dimulai.

(2) Rencana deteksi penuaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui pengumpulan dan
analisis data yang terkait dengan penuaan struktur,
sistem, dan komponen sejak kegiatan komisioning
dimulai.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
komisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Kelima
Operasi

Pasal 20

Dalam pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin
wajib menetapkan:
- batasan dan kondisi operasi;
- prosedur operasi;
- program perawatan, surveilan, dan inspeksi; dan
- program manajemen penuaan.

Pasal 21

(1) Pemegang izin wajib menetapkan batasan dan kondisi

operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
sesuai dengan pengujian dan komisioning.

(2) Batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- batas keselamatan;

  • pengesetan ...

---

  • pengesetan sistem keselamatan;
  • kondisi batas untuk operasi normal;
  • persyaratan surveilan; dan
  • persyaratan administrasi.

(3) Pemegang izin wajib melaksanakan operasi instalasi

nuklir sesuai dengan batasan dan kondisi operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 22

(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan

prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir.

(2) Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- operasi normal;
- kejadian operasi terantisipasi; dan
- kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang
melampaui dasar desain.

Pasal 23

Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan program
perawatan, surveilan, dan inspeksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c untuk setiap struktur, sistem, dan
komponen yang penting untuk keselamatan.

Pasal 24

Pemegang izin wajib menjamin bahwa operasi, perawatan,
surveilan, dan inspeksi instalasi nuklir dilaksanakan oleh
petugas yang terlatih dan/atau terkualifikasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala

BAPETEN laporan tentang:
- operasi instalasi nuklir; dan
- pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan
hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

(2) Penyampaian ...

---

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.

Pasal 26

(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan

program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d pada struktur, sistem, dan
komponen kritis.

(2) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi secara berkala

terhadap pelaksanaan program manajemen penuaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

(1) Selama pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang

izin wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN
apabila akan melakukan utilisasi yang:
- tidak tercantum dalam laporan analisis keselamatan;
- memengaruhi keselamatan instalasi nuklir; atau
- mengubah batasan dan kondisi operasi.

(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemegang izin harus melakukan analisis
keselamatan.

(3) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit memuat:

- alasan dan justifikasi utilisasi;
- analisis potensi bahaya akibat utilisasi;
- analisis dampak radiologi dan nonradiologi selama
pelaksanaan utilisasi dan pada saat uji fungsi
setelah utilisasi; dan
- upaya untuk mengatasi potensi bahaya akibat
utilisasi.

Pasal 28

Pemegang izin reaktor daya komersial dilarang melakukan
eksperimen selama operasi.

### Pasal 29 ...

---

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan operasi
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Keenam
Modifikasi

Pasal 30

(1) Pemegang izin dapat melaksanakan modifikasi selama

tahap komisioning dan operasi instalasi nuklir untuk:
- meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
komisioning dan operasi instalasi nuklir;
- memenuhi peraturan perundang-undangan;
- mengurangi kebolehjadian kesalahan manusia;
- mempermudah perawatan instalasi nuklir; dan/atau
- meningkatkan kinerja instalasi nuklir.

(2) Dalam hal melaksanakan modifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,
pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan
komisioning dan operasi instalasi nuklir.

(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan modifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh
persetujuan Kepala BAPETEN apabila modifikasi:
- menyebabkan perubahan batasan dan kondisi
operasi;
- memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang
penting untuk keselamatan; atau
- menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau
kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang
dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.

(4) Pemegang izin untuk memperoleh persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- menyampaikan program modifikasi yang paling
sedikit memuat analisis keselamatan dan desain
rinci modifikasi; dan

  • menyampaikan ...

---

- menyampaikan dokumen sistem manajemen untuk
modifikasi.

Pasal 31

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah

modifikasi untuk memastikan struktur, sistem, dan
komponen instalasi nuklir berfungsi sesuai dengan
program modifikasi.

(2) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak sesuai dengan program modifikasi,
pemegang izin wajib melakukan analisis untuk mencari
penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk
mengatasi ketidaksesuaian.

(3) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai dengan program modifikasi, pemegang
izin harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
modifikasi kepada Kepala BAPETEN.

(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap laporan

hasil pelaksanaan modifikasi.

(5) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi sesuai dengan

program modifikasi, Kepala BAPETEN menyatakan
bahwa pemegang izin dapat mengoperasikan kembali
instalasi nuklir.

(6) Apabila hasil pelaksanaan modifikasi tidak sesuai

dengan program modifikasi, Kepala BAPETEN
memerintahkan pemegang izin untuk melakukan
perbaikan terhadap pelaksanaan modifikasi.

Pasal 32

Pemegang izin wajib menjamin keselamatan instalasi nuklir
selama dan setelah pelaksanaan modifikasi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan modifikasi
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketujuh ...

---

Bagian Ketujuh
Dekomisioning

Pasal 34

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan program

dekomisioning pada tahap dekomisioning.

(2) Pelaksanaan program dekomisioning sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari
karakterisasi sampai dengan survei radiasi akhir.

Pasal 35

(1) Program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (1) wajib dikaji ulang dan dimutakhirkan

secara berkala selama tahap komisioning, operasi, dan
dekomisioning.

(2) Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program

dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahan struktur, sistem, dan komponen selama
operasi instalasi nuklir;
- kejadian operasi terantisipasi dan/atau kecelakaan
yang pernah terjadi selama komisioning dan operasi
instalasi nuklir;
- biaya dekomisioning; dan
- teknologi terkini terkait dengan dekomisioning.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Kedelapan
Verifikasi dan Penilaian Keselamatan

Pasal 37

Pemegang izin wajib melaksanakan verifikasi dan penilaian
keselamatan selama tahap konstruksi, komisioning, dan
operasi instalasi nuklir.

### Pasal 38 ...

---

Pasal 38

Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
harus dilakukan melalui analisis dan surveilan yang meliputi:
- penerapan sistem manajemen pada setiap tahap kegiatan;
- konfirmasi desain oleh tim independen;
- peninjauan kembali faktor yang terkait tapak;
- surveilan yang dilakukan secara terus-menerus selama
komisioning dan operasi instalasi nuklir termasuk
pemantauan lingkungan hidup; dan
- penilaian terhadap keperluan modifikasi dan
pengendaliannya.

Pasal 39

Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
wajib dilakukan secara berkala yang meliputi penilaian
terhadap:
- desain instalasi nuklir;
- kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;
- kualifikasi peralatan;
- penuaan;
- kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman
operasi;
- manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan
nuklir; dan
- dampak radiologi pada lingkungan hidup.

Pasal 40

(1) Pemegang izin wajib membentuk panitia penilai

keselamatan instalasi nuklir yang independen selama
tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.

(2) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi yang berkaitan dengan komisioning,
operasi, dan/atau dekomisioning.

(3) Anggota ...

---

(3) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/atau
luar organisasi pemegang izin.

(4) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam

organisasi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh berasal dari unit kerja yang terkait
langsung dengan komisioning, operasi, dan/atau
dekomisioning.

Pasal 41

Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 bertugas melakukan penilaian dan memberikan

rekomendasi paling sedikit mengenai:
- operasi dan pemantauan radiasi personil, daerah kerja,
dan lingkungan hidup;
- modifikasi struktur, sistem, dan komponen;
- perubahan batasan dan kondisi operasi;
- pelanggaran terhadap batasan dan kondisi operasi,
kondisi izin, dan prosedur yang memengaruhi
keselamatan;
- prosedur dan perubahan prosedur yang memengaruhi
keselamatan;
- kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain,
dan kecelakaan yang melampaui dasar desain;
- pengujian dan perubahan pengujian terhadap struktur,
sistem, dan komponen;
- eksperimen dan perubahan eksperimen; dan
- penilaian berkala terhadap kinerja operasi dan
keselamatan instalasi nuklir.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan verifikasi
dan penilaian keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

## BAB III ...

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

(1) Teknis keamanan instalasi nuklir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- safeguards; dan
- proteksi fisik.

(2) Safeguards dan proteksi fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan selama:
- pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi;
- desain dan konstruksi;
- komisioning dan operasi;
- perubahan safeguards dan sistem proteksi fisik;
- evaluasi keamanan; dan
- dekomisioning.

Bagian Kedua
Pemantauan Tapak sebelum Desain dan Konstruksi

Pasal 44

(1) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan

konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan
safeguards wajib:
- menyampaikan deklarasi rencana umum
pengembangan daur bahan bakar nuklir,
penelitian, dan pengembangan yang terkait dengan
daur bahan bakar nuklir; dan
- menyusun daftar informasi desain pendahuluan.

(2) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan

konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan
proteksi fisik wajib menetapkan ancaman dasar desain
lokal yang mengacu pada ancaman dasar desain
nasional.

(3) Penyusunan ...

---

(3) Penyusunan dan penetapan ancaman dasar desain

nasional dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik instalasi dan bahan
nuklir selama pemantauan tapak sebelum desain dan
konstruksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga
Desain dan Konstruksi

Pasal 46

(1) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin

dalam melaksanakan safeguards wajib:
- menyampaikan deklarasi impor peralatan khusus
dan bahan yang terkait nuklir; dan
- menyusun daftar informasi desain.

(2) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin

dalam melaksanakan proteksi fisik wajib menetapkan
dan melaksanakan sistem proteksi fisik yang meliputi:
- kajian kerawanan fasilitas;
- rencana proteksi fisik;
- karakteristik sistem proteksi fisik;
- kendali jalur komunikasi;
- ketentuan akses; dan
- uji fungsi sistem proteksi fisik.

(3) Pemegang izin, dalam menetapkan dan melaksanakan

rencana proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, harus:

- mengklasifikasikan bahan nuklir yang digunakan,
disimpan, dan diangkut;
- mengacu pada ancaman dasar desain lokal sesuai
dengan klasifikasi dan lokasi bahan nuklir; dan

  • menerapkan ...

---

- menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk
tindakan pencegahan dan perlindungan.

(4) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a meliputi:
- bahan nuklir golongan I;
- bahan nuklir golongan II;
- bahan nuklir golongan III; dan
- bahan nuklir golongan IV.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian klasifikasi

bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 47

Pemegang izin wajib melakukan uji fungsi sistem proteksi fisik
sebelum bahan nuklir sampai di tapak.

Pasal 48

(1) Pemegang izin wajib menerapkan dan merawat sistem

proteksi fisik instalasi nuklir sejak konstruksi dimulai
sampai dengan dekomisioning.

(2) Dalam menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin
menetapkan dan melaksanakan prosedur untuk
memastikan terkendalinya keamanan dalam segala
kondisi ancaman.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik selama desain dan
konstruksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Keempat
Komisioning dan Operasi

Pasal 50

(1) Pemegang izin dalam melaksanakan safeguards sejak

komisioning sampai dengan bahan nuklir dipindahkan
keluar tapak wajib:

  • memunyai ...

---

- memunyai sistem perekaman dan pelaporan
inventori bahan nuklir;
- menyampaikan laporan mengenai keberadaan
bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN; dan
- menyampaikan deklarasi protokol tambahan
kepada Kepala BAPETEN.

(2) Pemegang izin wajib menyampaikan laporan

pelaksanaan sistem proteksi fisik kepada Kepala
BAPETEN secara berkala.

(3) Selama kegiatan komisioning dan operasi, pemegang

izin dalam melaksanakan proteksi fisik wajib
menetapkan dan melaksanakan:
- uji fungsi sistem proteksi fisik terintegrasi;
- uji kontinjensi; dan
- koordinasi dengan satuan perespons.

(4) Pemegang izin wajib melaksanakan pelatihan dan/atau

gladi sistem proteksi fisik secara berkala selama
komisioning, operasi, dan dekomisioning.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik selama komisioning dan
operasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Kelima
Perubahan Safeguards dan Sistem Proteksi Fisik

Pasal 52

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemutakhiran

daftar informasi desain apabila terjadi perubahan data
safeguards.

(2) Daftar informasi desain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN.

Pasal 53

(1) Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan sistem

proteksi fisik yang meliputi:

  • ancaman ...

---

  • ancaman dasar desain;
  • organisasi dan personil sistem proteksi fisik;
  • klasifikasi bahan nuklir;
  • prosedur terkait proteksi fisik;
  • desain dan pembagian daerah proteksi fisik;
  • sistem deteksi;
  • sistem penghalang fisik;
  • sistem akses yang diperlukan;
  • sistem komunikasi;
  • perawatan dan surveilan;
  • rencana kontinjensi; dan
  • dokumentasi.

(2) Pemegang izin wajib melaporkan perubahan sistem

proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kepala BAPETEN.

(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan perubahan

sistem proteksi fisik yang terkait dengan perubahan
ancaman dasar desain dan/atau klasifikasi bahan
nuklir selama tahap komisioning dan operasi wajib
memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN.

Pasal 54

(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pemegang izin
harus menyampaikan rencana perubahan sistem
proteksi fisik dan alasan perubahan kepada Kepala
BAPETEN.

(2) Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah

perubahan sistem proteksi fisik untuk memastikan
tujuan perubahan tercapai.

(3) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak memenuhi tujuan perubahan sistem
proteksi fisik, pemegang izin wajib mengidentifikasi
penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya
untuk mengatasi ketidaksesuaian.

(4) Dalam ...

---

(4) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memenuhi tujuan perubahan sistem proteksi
fisik, pemegang izin wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan perubahan sistem proteksi fisik kepada
Kepala BAPETEN.

Bagian Keenam
Evaluasi Keamanan

Pasal 55

Evaluasi keamanan meliputi:
- evaluasi sistem safeguards; dan
- evaluasi ancaman dasar desain lokal dan proteksi fisik.

Pasal 56

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem

safeguards secara berkala.

(2) Hasil evaluasi sistem safeguards sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Kepala BAPETEN.

Pasal 57

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi ancaman

dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik secara
berkala.

(2) Hasil evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem

proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menunjukkan adanya perubahan ancaman
dasar desain lokal dan klasifikasi bahan nuklir yang
sifatnya berbeda atau lebih besar, pemegang izin wajib
melakukan perubahan terhadap sistem proteksi fisik.

Bagian Ketujuh ...

---

Bagian Ketujuh
Dekomisioning

Pasal 58

(1) Pada tahap dekomisioning, setelah bahan nuklir

dipindahkan keluar tapak instalasi nuklir, pemegang
izin wajib:
- menyampaikan deklarasi peralatan khusus dan
bahan yang terkait nuklir kepada Kepala BAPETEN
setiap terjadi perubahan; dan
- menjamin proteksi fisik instalasi nuklir, peralatan
khusus, dan bahan yang terkait nuklir.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan pemegang izin sampai dengan
diperolehnya pernyataan pembebasan dari Kepala
BAPETEN.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
safeguards dan sistem proteksi fisik instalasi dan bahan
nuklir selama dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 60

Manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
- tanggung jawab pemegang izin;
- sistem manajemen; dan
- faktor manusia.

Bagian Kedua ...

---

Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemegang Izin

Pasal 61

(1) Dalam melaksanakan teknis keselamatan dan keamanan

instalasi nuklir, pemegang izin bertanggung jawab untuk:
- mewujudkan tujuan keselamatan dan keamanan;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai
dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
- menentukan kriteria keselamatan dan keamanan;
- menjamin keselamatan dan keamanan dalam
pemanfaatan bahan nuklir;
- menetapkan, melaksanakan, dan mengembangkan
prosedur dan aturan internal untuk memastikan
keselamatan dan keamanan;
- memiliki organisasi dengan pembagian tugas,
kewenangan, tanggung jawab, dan jalur komunikasi
yang jelas;
- menetapkan dan memastikan petugas memiliki
tingkat kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan
bidang tugasnya; dan
- melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara
berkala terhadap hal yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan.

(2) Tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan keselamatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan melalui upaya pertahanan efektif terhadap
bahaya radiasi yang ditimbulkan instalasi nuklir dengan
menerapkan prinsip pertahanan berlapis untuk
memenuhi fungsi keselamatan dasar instalasi nuklir.

(3) Tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan keamanan

instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui upaya:
- pencegahan penyimpangan terhadap pemanfaatan
bahan nuklir dari tujuan damai; dan

  • pencegahan ...

---

- pencegahan, pendeteksian, penilaian, penundaan,
dan respons terhadap tindakan pemindahan bahan
nuklir secara tidak sah dan sabotase instalasi dan
bahan nuklir.

Bagian Ketiga
Sistem Manajemen

Pasal 62

(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan menerapkan sistem

manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.

(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- budaya keselamatan dan keamanan;
- pemeringkatan dan dokumentasi;
- tanggung jawab manajemen;
- manajemen sumber daya;
- pelaksanaan proses; dan
- pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang
perbaikan.

(3) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi terhadap sistem

manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
berkala sesuai dengan jenis instalasi nuklir.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan
sistem manajemen diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Keempat
Faktor Manusia

Pasal 64

(1) Pemegang izin dalam menjamin faktor manusia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c wajib
melaksanakan:
- analisis keandalan manusia; dan
- program pendidikan dan pelatihan.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam melaksanakan analisis keandalan manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemegang
izin wajib mempertimbangkan:
- kualifikasi personil yang akan dipekerjakan di
instalasi nuklir;
- faktor kesehatan;
- analisis tugas; dan
- faktor ergonomi dan faktor antarmuka manusia-
mesin.

(3) Dalam melaksanakan program pendidikan dan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang
izin wajib menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan
tingkat keahlian petugas yang melaksanakan
pemantauan tapak sampai dengan dekomisioning.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 65

Kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
meliputi:
- kesiapsiagaan nuklir;
- kedaruratan nuklir; dan
- penanggulangan kedaruratan nuklir.

Bagian Kedua
Kesiapsiagaan Nuklir

Paragraf 1
Umum

Pasal 66

(1) Kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 huruf a terdiri atas:

  • kesiapsiagaan ...

---

  • kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi;
  • kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi; dan
  • kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.

(2) Kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan program kesiapsiagaan

nuklir.

(3) Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun oleh:
- pemegang izin, untuk program kesiapsiagaan nuklir
tingkat instalasi;
- Kepala BPBD provinsi, untuk program
kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi; dan
- Kepala BNPB, untuk program kesiapsiagaan nuklir
tingkat nasional.

(4) Dalam penyusunan program kesiapsiagaan nuklir

tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, Kepala BPBD provinsi berkoordinasi dengan
pemegang izin, BAPETEN, dan instansi terkait lainnya.

(5) Program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan bagian dari program kesiapsiagaan
penanggulangan bencana provinsi.

(6) Dalam penyusunan program kesiapsiagaan nuklir

tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, Kepala BNPB berkoordinasi dengan pemegang
izin, BAPETEN, dan kementerian dan/atau lembaga
nonkementerian lainnya.

(7) Program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan bagian dari program kesiapsiagaan
penanggulangan bencana nasional.

(8) Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disusun saling berkesinambungan, tidak
bertentangan, dan didasarkan atas kategori potensi
bahaya radiologi.

(9) Kategori potensi bahaya radiologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi:
- kategori I;

  • kategori II ...

---

  • kategori II; dan
  • kategori III.

Pasal 67

(1) Program kesiapsiagaan nuklir memuat infrastruktur dan

fungsi penanggulangan.

(2) Infrastruktur paling sedikit meliputi unsur:

- organisasi;
- koordinasi;
- fasilitas dan peralatan termasuk peralatan
peringatan dini dan alarm;
- prosedur penanggulangan; dan
- pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir.

(3) Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri atas:

- identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
- tindakan mitigasi;
- tindakan perlindungan segera;
- tindakan perlindungan untuk petugas
penanggulangan kedaruratan nuklir, pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
- pemberian informasi dan instruksi pada
masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai penyusunan program

kesiapsiagaan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Paragraf 2
Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Instalasi

Pasal 68

Kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh
pemegang izin berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir
tingkat instalasi.

### Pasal 69 ...

---

Pasal 69

Untuk memastikan program kesiapsiagaan nuklir tingkat
instalasi dapat dilaksanakan, pemegang izin wajib
menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e di
tingkat instalasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Paragraf 3
Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Provinsi

Pasal 70

Kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala
BPBD provinsi dan dilaksanakan bersama dengan pemegang
izin dan instansi terkait berdasarkan program kesiapsiagaan
nuklir tingkat provinsi.

Pasal 71

(1) Kepala BPBD provinsi mengoordinasikan pelatihan dan

gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan

program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi.

(2) Pemegang izin dan instansi terkait wajib mengikuti

pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Paragraf 4
Kesiapsiagaan Nuklir Tingkat Nasional

Pasal 72

Kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
BNPB dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan
kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait sesuai
dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.

### Pasal 73 ...

---

Pasal 73

(1) Kepala BNPB mengoordinasikan pelatihan dan gladi

kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan program
kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.

(2) Pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga

nonkementerian terkait wajib mengikuti pelatihan dan
gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

Bagian Ketiga
Kedaruratan Nuklir

Pasal 74

Kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf b terdiri atas:
- kedaruratan nuklir tingkat instalasi;
- kedaruratan nuklir tingkat provinsi; dan
- kedaruratan nuklir tingkat nasional.

Pasal 75

(1) Kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana

dimaksud dalam pasal 74 huruf a ditentukan apabila
terjadi kondisi yang melampaui nilai dasar desain.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemegang izin menyatakan status kedaruratan
nuklir tingkat instalasi.

Pasal 76

(1) Kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 huruf b ditentukan apabila
terjadi kondisi:
- laju dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam)
atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit
atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau

  • lepasan ...

---

- lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi
aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju
dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam) di
batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur
lepasan normal.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), gubernur menyatakan status kedaruratan
nuklir tingkat provinsi berdasarkan rekomendasi dari
Kepala BAPETEN.

Pasal 77

(1) Kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana

dimaksud dalam pasal 74 huruf c ditentukan apabila
terjadi kondisi:
- laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert
per jam) atau lebih yang terukur selama 10
(sepuluh) menit atau lebih di batas tapak instalasi;
dan/atau
- lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi
aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju
dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per
jam) di batas tapak instalasi yang terdeteksi dari
jalur lepasan normal.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Presiden menyatakan status kedaruratan nuklir
tingkat nasional berdasarkan rekomendasi dari Kepala
BAPETEN.

Bagian Keempat
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir

Paragraf 1
Umum

Pasal 78

(1) Penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri atas:
- penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
instalasi;

  • penanggulangan ...

---

- penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
provinsi; dan
- penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
nasional.

(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir meliputi kegiatan:

- identifikasi kedaruratan nuklir, penentuan status
kedaruratan nuklir, tingkat penanggulangan,
pelaporan kepada instansi terkait, dan pengaktifan
tim penanggulangan kedaruratan nuklir;
- tindakan untuk membatasi dan mengurangi
dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan/atau
kontaminasi apabila terjadi kedaruratan nuklir;
- tindakan pemberian tempat berlindung sementara,
evakuasi, dan/atau pemberian tablet yodium;
- penggunaan alat proteksi radiasi, pemantauan
dosis radiasi yang diterima dan pengendalian
kontaminasi zat radioaktif agar selalu sesuai
dengan nilai batas yang dapat diterima, tindakan
bagi petugas penanggulangan yang terkena
paparan berlebih, dan pemberian instruksi untuk
tidak mengonsumsi makanan yang dicurigai telah
terkontaminasi zat radioaktif; dan/atau
- pemberian informasi dan instruksi kepada pekerja
dan masyarakat sekitar secara cepat dan tepat dan
pemberian informasi kepada media.

(3) Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan

nuklir, pemegang izin wajib mengutamakan keselamatan
manusia.

Pasal 79

Kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir dilaksanakan
sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir.

Paragraf 2 ...

---

Paragraf 2
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Instalasi

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat

instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75,
pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan
penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat instalasi.

(2) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis
dan berkala setiap hari oleh pemegang izin kepada
Kepala BAPETEN sampai dinyatakan berakhirnya
kedaruratan nuklir tingkat instalasi.

Paragraf 3
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Provinsi

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76:
- Kepala BPBD provinsi menginisiasi dan memimpin
pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan
nuklir; dan
- pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan
penanggulangan kedaruratan nuklir.

(2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat

provinsi dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Gubernur menyatakan penanggulangan kedaruratan

nuklir tingkat provinsi berakhir.

(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai
oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala
BAPETEN.

(3) Dalam ...

---

(3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan
selesai, gubernur menyatakan status kedaruratan nuklir
tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi
tertulis dari Kepala BAPETEN.

Paragraf 4
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Nasional

Pasal 83

(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77:
- Kepala BNPB menginisiasi dan memimpin
pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan
nuklir; dan
- pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan
penanggulangan kedaruratan nuklir.

(2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat

nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Presiden menyatakan penanggulangan kedaruratan

nuklir tingkat nasional berakhir.

(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai
oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Kepala
BAPETEN.

(3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan
selesai, Presiden menyatakan status kedaruratan nuklir
tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi
tertulis dari Kepala BAPETEN.

Pasal 85

Dalam hal kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan
kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dinyatakan
berakhir, pemulihan lingkungan hidup dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima ...

---

Bagian Kelima
Kejadian Khusus

Pasal 86

(1) Dalam hal terdapat kejadian khusus, Kepala BAPETEN

memimpin pelaksanaan tindakan penanggulangan.

(2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi adanya:
- sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak
diketahui pemiliknya; dan
- lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara
lain.

(3) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Kepala

BAPETEN dapat meminta bantuan kepada dan/atau
berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instansi terkait.

(4) Tindakan penanggulangan akibat kejadian khusus

dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan
oleh Kepala BAPETEN.

Bagian Keenam
Pengawasan dan Pelaporan

Pasal 87

BAPETEN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
program kesiapsiagaan nuklir yang dilakukan pada tingkat
instalasi, provinsi, dan nasional.

Pasal 88

(1) Pemegang izin wajib melapor kepada Kepala BAPETEN

apabila terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan
dasar desain, dan kedaruratan nuklir.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara lisan dengan
segera paling lama 1 (satu) jam dan secara tertulis paling
lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak terdapat
kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan
kedaruratan nuklir.

(3) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan

penanggulangan kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan
dasar desain, dan kedaruratan nuklir di instalasinya kepada
Kepala BAPETEN.

### Pasal 89 ...

---

Pasal 89

Kepala BNPB bersama dengan Kepala BAPETEN melaporkan
terjadinya dan kegiatan pelaksanaan penanggulangan
kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai penanggulangan bencana.

Pasal 90

Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan dini kepada
Badan Tenaga Atom Internasional dan/atau kepada
pemerintah negara lain mengenai terjadinya kedaruratan
nuklir.

Bagian Ketujuh
Pengalokasian Dana

Pasal 91

(1) Pemerintah provinsi dan Pemerintah mengalokasikan

anggaran untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan tingkat nasional
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan
program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (3).

(2) Pemegang izin wajib mengalokasikan anggaran untuk

kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir
berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) sebelum kegiatan
komisioning dan operasi instalasi nuklir dimulai.

(3) Dalam hal pemegang izin merupakan instansi

pemerintah, pengalokasian anggaran kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan nuklir dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

Penggunaan dana kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan nuklir dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, BNPB, dan/atau BPBD provinsi sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.

Bagian Kedelapan ...

---

Bagian Kedelapan
Bantuan Penanggulangan

Pasal 93

BNPB, BPBD provinsi, dan BAPETEN dapat memperoleh
bantuan dari lembaga internasional, negara lain, dan/atau
lembaga asing nonpemerintah dalam rangka penanggulangan
kedaruratan nuklir sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai penanggulangan bencana.

Pasal 94

(1) Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif

kepada pemegang izin apabila ditemukan pelanggaran
terhadap keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan izin; atau
  • pencabutan izin.

Pasal 95

(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal
7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17
ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal
25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3), Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal

37, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47, Pasal
48 ayat (1), Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 54 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal
56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat

(1) dan ayat (3), Pasal 64, Pasal 66 ayat (3) huruf a,

### Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71 ayat (2), Pasal 73 ayat (2),

atau Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

(2) Pemegang ...

---

(2) Pemegang izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis

dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan
tertulis.

(3) Apabila pemegang izin tidak mematuhi peringatan

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
BAPETEN membekukan izin konstruksi, komisioning,
atau operasi instalasi nuklir.

(4) Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan

konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan
izin.

(5) Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya

keselamatan dan keamanan instalasi nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan

keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan
pemberlakuan kembali izin konstruksi, komisioning,
atau operasi instalasi nuklir yang dibekukan.

(7) Apabila selama pembekuan izin, pemegang izin tidak

memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan
instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tetap melaksanakan kegiatan konstruksi,
komisioning, atau operasi instalasi nuklir, Kepala
BAPETEN mencabut izin konstruksi, komisioning, atau
operasi instalasi nuklir.

Pasal 96

(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 88 ayat (1),
dikenakan pembekuan izin komisioning atau operasi
instalasi nuklir.

(2) Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan

komisioning atau operasi instalasi nuklir terhitung sejak
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

(3) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku sampai dipenuhinya keselamatan dan
keamanan instalasi nuklir.

(4) Apabila ...

---

(4) Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan

keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan
pemberlakuan kembali izin komisioning atau operasi
instalasi nuklir yang dibekukan.

(5) Apabila selama pembekuan izin pemegang izin tidak

memenuhi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
melaksanakan kegiatan komisioning atau operasi
instalasi nuklir, Kepala BAPETEN mencabut izin
komisioning atau operasi instalasi nuklir.

Pasal 97

Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning atau operasi
instalasi nuklir apabila pemegang izin melanggar ketentuan

### Pasal 28, Pasal 78 ayat (3), Pasal 81 ayat (1) huruf b, dan

### Pasal 83 ayat (1) huruf b.

Pasal 98

Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 95 ayat (7), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97, pemegang

izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir,
bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 99

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---