Langsung ke konten

STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PP No. 54 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang
selanjutnya disebut ITS adalah perguruan tinggi
negeri badan hukum.
1. Statuta ITS adalah peraturan dasar pengelolaan ITS
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di ITS.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ ITS yang menetapkan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan
melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik.
1. Rektor adalah organ ITS yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan ITS.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ ITS yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan dibidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan ITS.
1. Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah
perangkat SA yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.

1. Fakultas . . .

---

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan
dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di ITS.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa ITS.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di ITS.

1. Kementerian . . .

---

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

Visi ITS menjadi perguruan tinggi dengan reputasi
internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
terutama yang menunjang industri dan kelautan yang
berwawasan lingkungan.

Pasal 3

(1) Misi ITS memberikan kontribusi dalam

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, dan manajemen yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.

(2) Misi ITS di bidang pendidikan:

- menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis
teknologi informasi dan komunikasi dengan
kurikulum, Dosen, dan metode pembelajaran
berkualitas internasional;
- menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki
moral dan budi pekerti yang luhur; dan
- membekali lulusan dengan pengetahuan
kewirausahaan berbasis teknologi.

(3) Misi ITS di bidang penelitian, berperan secara aktif

dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi terutama di bidang kelautan, lingkungan
dan permukiman, energi, serta teknologi informasi
dan komunikasi yang berwawasan lingkungan melalui
kegiatan penelitian yang berkualitas internasional.

(4) Misi . . .

---

(4) Misi ITS di bidang pengabdian kepada masyarakat,

memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki
untuk ikut serta dalam menyelesaikan problem yang
dihadapi oleh masyarakat, industri, pemerintah
pusat, dan pemerintah daerah dengan
mengedepankan fasilitas teknologi informasi dan
komunikasi.

(5) Misi ITS di bidang manajemen:

- pengelolaan ITS dilakukan dengan
memperhatikan prinsip tata pamong yang baik
yang didukung dengan teknologi informasi dan
komunikasi;
- menciptakan suasana yang kondusif dan
memberikan dukungan sepenuhnya kepada
Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan untuk
dapat mengembangkan diri dan memberikan
kontribusi maksimum pada masyarakat, industri,
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- mengembangkan jejaring untuk dapat bersinergi
dengan perguruan tinggi lain, industri,
masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.

Pasal 4

ITS memiliki tujuan:
- mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan,
dan merekatkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa
yang dilandasi nilai, etika akademis, moral, iman, dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- mendidik, mengembangkan kemampuan Mahasiswa,
dan menghasilkan lulusan yang:
1. berbudi pekerti luhur;
1. unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi;

1. berkepribadian . . .

---

1. berkepribadian luhur dan mandiri;
1. profesional dan beretika;
1. berintegritas dan bertanggung jawab tinggi; dan
1. mampu mengembangkan diri dan bersaing di
tingkat nasional maupun internasional.
- memberikan kontribusi yang berkualitas tinggi dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi
kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan
internasional;
- mengembangkan sistem jejaring dengan perguruan
tinggi lain, masyarakat, industri, lembaga pemerintah
pusat, lembaga pemerintah daerah, dan lembaga lain
baik tingkat nasional maupun internasional yang
dilandasi etika akademik, manfaat, dan saling
menguntungkan;
- menumbuhkan iklim akademik yang kondusif yang
dapat menumbuhkan sikap apresiatif, partisipatif,
dan kontributif dari Sivitas Akademika, serta
menjunjung tinggi tata nilai dan moral akademik
dalam usaha membentuk masyarakat kampus yang
dinamis dan harmonis; dan
- mewujudkan ITS sebagai perguruan tinggi yang
merupakan sumber pertumbuhan dan pendidikan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menunjang industrialisasi, serta pembangunan
kelautan yang berwawasan lingkungan.

Pasal 5

ITS memiliki tata nilai:
- etika dan integritas;
- kreativitas dan inovasi;
- ekselensi;
- kepemimpinan yang kuat;
- sinergi; dan
- kebersamaan sosial dan tanggung jawab sosial.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Rencana arah pengembangan ITS dilakukan sesuai
sasaran strategis:
- diakui secara internasional yang diukur dari
peringkat ITS di kalangan perguruan tinggi Asia atau
perguruan tinggi dunia; dan
- mampu memberikan kontribusi nyata dalam
penyelesaian permasalahan yang dihadapi
masyarakat, bangsa, dan negara.

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 7

ITS merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

Pasal 8

ITS berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.

Pasal 9

Tanggal 10 November merupakan hari jadi (dies natalis)
ITS.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Lambang, Logo, Bendera, Pataka, Himne, dan Busana

Pasal 10

(1) ITS memiliki lambang, logo, bendera, Pataka, dan

himne.

(2) Lambang, logo, bendera, pataka, dan himne

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

lambang, logo, bendera, pataka, dan himne diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 11

(1) ITS memiliki busana akademik dan busana

almamater.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik

dan busana almamater ITS diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Kesatu
Pendidikan

Paragraf 1
Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 12

(1) ITS dapat membuka, mengubah, dan menutup

Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai pembukaan, pengubahan, dan

penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SA.

Pasal 13

(1) ITS menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri

atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan
pendidikan profesi.

(2) Penyelenggaraan pendidikan ITS didasarkan pada

standar pendidikan ITS yang memiliki daya saing
internasional mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

(3) Standar pendidikan ITS sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat mengacu pada standar internasional
pendidikan tinggi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan ITS diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 14

(1) Pendidikan di ITS diselenggarakan dengan kurikulum

yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan
pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional,
dan global, serta memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan

secara berkala.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan

pengembangan kurikulum serta syarat kelulusan
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SA.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) ITS dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan jarak

jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SA.

Pasal 16

(1) ITS dapat menyelenggarakan program kelas

internasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program kelas

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor dengan
pertimbangan SA.

Pasal 17

(1) Bahasa pengantar dalam penyelenggaraan

pendidikan di ITS adalah Bahasa Indonesia.

(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan
dengan prinsip untuk meningkatkan percepatan
kemajuan.

Paragraf 2
Penerimaan Mahasiswa

Pasal 18

(1) ITS menerima Mahasiswa berkewarganegaraan

Indonesia dan/atau warga negara asing sebagai
peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) ITS . . .

---

(2) ITS melaksanakan sistem penerimaan Mahasiswa

untuk seluruh jenis pendidikan secara objektif,
transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan
memperhatikan pemerataan pendidikan.

(3) ITS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

berkewarganegaraan Indonesia yang:
- memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu
secara ekonomi; dan/atau
- berasal dari daerah terluar, terdepan, dan
tertinggal.

(4) ITS wajib menerima Mahasiswa baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari setiap penerimaan Mahasiswa pada
Program Studi program sarjana.

(5) ITS wajib memberikan bantuan biaya pendidikan bagi

Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan

penerimaan Mahasiswa baru dan pemberian bantuan
biaya pendidikan bagi Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Gelar, Ijazah, Sertifikat, dan Penghargaan

Pasal 19

(1) ITS memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat

kepada para lulusan dari Program Studi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lulusan ITS berhak menggunakan gelar akademik,

gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah
dan/atau sertifikat yang diberikan oleh ITS.

(3) ITS . . .

---

(3) ITS dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat

yang telah diberikan kepada lulusan ITS apabila
melanggar ketentuan dalam bidang akademik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh
pertimbangan SA.

Pasal 20

(1) ITS dapat memberi gelar kehormatan dan/atau

penghargaan kepada seseorang atau institusi.

(2) Gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa doktor kehormatan (honoris causa)

diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan
jasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan,
dan/atau pengembangan ITS.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- penghargaan Sepuluh Nopember diberikan kepada
seseorang yang memiliki karya yang berdampak
luar biasa bagi bangsa dan negara;
- penghargaan Angka Nitisastro diberikan kepada
seseorang atau institusi yang memberikan
kontribusi besar dalam pengembangan ITS; dan
- penghargaan lainnya.

(4) ITS dapat mencabut gelar kehormatan yang telah

diberikan dengan alasan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

dan pencabutan gelar kehormatan dan/atau
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Bagian Kedua
Penelitian

Paragraf 1
Penyelenggaraan Penelitian

Pasal 21

(1) ITS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian

terapan, penelitian pengembangan, dan/atau
penelitian industri yang diarahkan untuk
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi
pendidikan dan keunggulan bangsa.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan baik secara mandiri oleh ITS maupun
melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha,
dan/atau organisasi lain baik nasional maupun
internasional.

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk

monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau
transdisiplin.

(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan
mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan yang mengacu pada visi,
misi, dan tujuan ITS, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Hasil penelitian wajib diseminarkan dan/atau

dipublikasikan kecuali hasil penelitian yang bersifat
rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.

(2) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh

perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan untuk

memperkaya materi pembelajaran dan pengabdian
kepada masyarakat.

(4) ITS memperoleh manfaat dari hasil penelitian

berdasarkan kesepakatan antara ITS, peneliti,
dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan,

publikasi dan pemanfaatan hasil penelitian diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 23

(1) ITS mengembangkan dan mengevaluasi secara

berkala penelitian unggulan.

(2) Penelitian unggulan sebagaimana pada ayat (1)

diterjemahkan dalam skema penelitian yang
diselenggarakan oleh laboratorium dan/atau pusat
studi.

Paragraf 2
Penghargaan Penelitian

Pasal 24

(1) ITS memberikan penghargaan penelitian terhadap

hasil penelitian Sivitas Akademika yang:

  • diterbitkan . . .

---

- diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui
Kementerian;
- memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang
dimanfaatkan oleh industri;
- menghasilkan karya inovatif;
- menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
- diterbitkan sebagai buku referensi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penghargaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

Paragraf 3
Pendanaan Penelitian

Pasal 25

(1) ITS wajib menyediakan dana penelitian paling sedikit

10% (sepuluh persen) dari total anggaran ITS.

(2) ITS berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh

dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil
penelitian untuk pengembangan ITS.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Paragraf 1
Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 26

(1) ITS menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan,
dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai
dengan norma, etika, dan sesuai dengan kompetensi
akademik yang dimiliki.

(2) Pengabdian . . .

---

(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ITS secara
individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan
ilmu pengetahuan dan teknologi beserta hasil
penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat,
pengembangan industri dan wilayah, memajukan
kecerdasan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.

(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan

untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

dan pemanfaatan hasil pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Penghargaan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 27

(1) ITS memberikan penghargaan terhadap hasil

pengabdian kepada masyarakat Sivitas Akademika
yang:
- diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui
Kementerian;
- memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang
dimanfaatkan oleh industri;
- menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
- diterbitkan sebagai buku referensi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SA.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Kebebasan Mimbar Akademik, Kebebasan Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

Pasal 28

ITS menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik,
kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan.

Paragraf 1
Kebebasan Mimbar Akademik

Pasal 29

(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan

setiap anggota Sivitas Akademika dalam
menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan
pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan,
ujian, sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah,
publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang
sesuai dengan kaidah keilmuan.

(2) Sivitas Akademika memiliki dan wajib

mengupayakan pelaksanaan kebebasan mimbar
akademik yang mendukung peningkatan keunggulan
akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi
masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika melaksanakan

kebebasan mimbar akademik secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan dilandasi oleh nilai
agama, nilai budaya, etika, dan norma keilmuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebebasan mimbar akademik diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Kebebasan Akademik

Pasal 30

(1) Kebebasan Akademik merupakan kebebasan untuk

mendalami, memelihara, dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi.

(2) Sivitas Akademika memiliki dan wajib

mengupayakan pelaksanaan kebebasan akademik
yang mendukung peningkatan keunggulan akademik
dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat,
bangsa, negara, dan kemanusiaan.

(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika melaksanakan

kebebasan akademik secara bertanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dilandasi oleh nilai agama, nilai
budaya, nilai etika, dan norma keilmuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat persetujuan SA.

Paragraf 3
Otonomi Keilmuan

Pasal 31

(1) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan

kewenangan Sivitas Akademika dalam melakukan
kegiatan keilmuan untuk menguasai dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang inovatif dengan berpedoman pada norma dan
budaya akademik serta kaidah keilmuan.

(2) Sivitas . . .

---

(2) Sivitas Akademika dalam menggunakan otonomi

keilmuan harus mengupayakan peningkatan
keunggulan akademik dan intelektual serta
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan.

(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika dalam

menggunakan otonomi keilmuan secara bertanggung
jawab dengan dilandasi oleh nilai agama, nilai
budaya, nilai etika, dan norma keilmuan serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat persetujuan SA.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32

(1) Organ ITS terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SA.

(2) Tata kerja antarorgan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilandasi oleh semangat kolegialitas.

(3) Koordinasi antarorgan dilaksanakan paling sedikit 2

(dua) kali dalam setahun dan dapat diprakarsai oleh
masing-masing organ.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 33

(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

- menetapkan kebijakan umum dalam bidang
nonakademik;
- menetapkan tata nilai dan norma;
- menetapkan persyaratan dan tata cara pemilihan
Rektor;
- menetapkan rencana induk pengembangan,
rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran yang diusulkan Rektor;
- memberikan persetujuan usulan perubahan
Statuta ITS;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- memberikan pertimbangan terhadap nomenklatur,
pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan
penutupan unsur di bawah Rektor;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik ITS;
- melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Rektor;
- memberikan persetujuan laporan tahunan yang
disusun oleh Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua serta
anggota KA;
- membangun dan membina jejaring dengan
individu serta institusi eksternal untuk
pengembangan;
- memberikan pertimbangan dan melakukan
pengawasan dalam rangka mengembangkan
kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;

  • membuat . . .

---

- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Rektor dan SA; dan
- mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan.

(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri.

(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan
tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih
penyelesaian permasalahan.

(4) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian

permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) bersifat mengikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

persidangan dan pengambilan keputusan MWA dalam
menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan
Peraturan MWA.

Pasal 34

Organ MWA terdiri atas:
- pengurus MWA;
- anggota MWA; dan
- KA.

Paragraf 1 . . .

---

Paragraf 1
Pengurus Majelis Wali Amanat

Pasal 35

(1) Pengurus MWA terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua;
  • 1 (satu) orang wakil ketua; dan
  • 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.

(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dipilih dari dan oleh anggota MWA.

(3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:

- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di
ITS dan/atau pada perguruan tinggi lain;
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugas MWA.

(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 2
Anggota MWA

Pasal 36

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang

terdiri atas:
- Menteri;
- Gubernur Provinsi Jawa Timur;

  • Rektor . . .

---

- Rektor;
- Ketua SA;
- Dosen bukan anggota senat sebanyak 6 (enam)
orang;
- wakil masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
- Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang;
- wakil Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang; dan
- wakil alumni sebanyak 1 (satu) orang.

(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Timur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.

(4) Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- warga negara Indonesia;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi
dan ITS;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam
kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun ITS, serta meningkatkan hubungan
sinergis antara ITS dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Timur,
- tidak sedang menjadi anggota SA kecuali ketua
SA; dan
- tidak memiliki konflik kepentingan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan
MWA.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang

bertugas memberikan masukan untuk pengembangan
ITS.

(2) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak mempunyai hak suara dalam
pengambilan keputusan MWA.

(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh

MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA
dan Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota

kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 38

(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.

(2) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.

(3) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- melanggar kode etik ITS; atau
- mengundurkan diri.

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan

dan pemberhentian Rektor.

(3) Proses pemilihan dan pemberhentian Rektor

dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal proses pemilihan dan pemberhentian

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan
ketentuan Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga
puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.

Paragraf 3
Komite Audit

Pasal 40

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.

(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA, yang

diangkat dan bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses
audit internal dan eksternal atas pengelolaan ITS
di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah

5 (lima) orang.

(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.

(6) Anggota . . .

---

(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja,

dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 41

(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan ITS.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu:
- wakil Rektor paling sedikit 2 (dua) orang;
- sekretaris institut;
- unsur pelaksana akademik;
- unsur pengawas internal;
- unsur penjaminan mutu;
- unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- unsur pelaksana administrasi;
- unsur penunjang akademik;
- unsur pengelola satuan usaha; dan
- unsur lain yang dianggap perlu.

(3) Ketentuan mengenai nomenklatur, pembentukan,

pembidangan tugas dan wewenang, penyelenggaraan,
perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan MWA.

Pasal 42

(1) Rektor sebagai pemimpin ITS menjalankan fungsi

otonomi pengelolaan ITS.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta
seluruh kegiatan penunjang dan pendukung
lainnya untuk menjamin peningkatan mutu
akademik ITS secara berkelanjutan; dan
- penyelenggaraan tata kelola, keuangan, sumber
daya manusia, serta sarana dan prasarana.

(3) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan

oleh MWA.

(4) Rektor dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab

kepada MWA.

(5) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun, dan dapat

dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai

dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.

(7) Rektor harus memenuhi persyaratan paling sedikit

sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan
tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan
keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- berpendidikan doktor dan menduduki jabatan
akademik paling rendah sebagai lektor kepala;
- memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan
yang tinggi;
- memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi
ITS;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

  • berusia . . .

---

- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang
sedang menjabat;
- bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan pihak di luar ITS lainnya yang
bertentangan dengan kepentingan ITS;
- memiliki kompetensi manajerial;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang
dinyatakan secara tertulis;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma
perguruan tinggi; dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(8) Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan

pada:
- organ lain di lingkungan ITS;
- badan hukum pendidikan lain atau perguruan
tinggi lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar ITS; atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan
ITS.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 43

(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • meninggal dunia;
  • berakhir masa jabatan;
  • berhalangan . . .

---

- berhalangan tetap secara terus menerus selama
lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik ITS;
- memangku jabatan rangkap;
- tidak cakap melaksanakan tugas; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya

berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan
pertimbangan SA.

(3) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir dan sisa masa jabatannya paling
lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani
bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh
MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor
yang diberhentikan.

(4) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan sisa masa jabatannya
lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan
Rektor baru.

Pasal 44

Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas Rektor
dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.

Pasal 45

(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas

nama ITS.

(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili

ITS apabila:

  • terjadi . . .

---

- terjadi perkara di depan pengadilan antara ITS
dan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan ITS;
- melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan yang merugikan ITS.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk
mewakili kepentingan ITS.

Pasal 46

Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun rencana induk pengembangan ITS
bersama SA;
- menyusun dan mengusulkan untuk mendapatkan
pertimbangan MWA mengenai nomenklatur,
pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan
penghapusan perangkat Rektor;
- membuka dan menutup Fakultas dan/atau Sekolah,
Departemen, dan Program Studi dengan
pertimbangan SA;
- menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- menyusun kebijakan penyelenggaraan akademik
sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh SA;
- menyusun dan mengusulkan norma, kebijakan, dan
arah pengembangan akademik kepada SA;
- menyusun peraturan pelaksanaan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
- menyusun perubahan Statuta ITS bersama SA dan
mengusulkan ke Menteri setelah mendapatkan
persetujuan MWA;

  • mengusulkan . . .

---

- mengusulkan dan memberikan gelar akademik, gelar
kehormatan, dan penghargaan;
- mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menyusun kode etik untuk Dosen, Tenaga
Kependidikan, dan Mahasiswa;
- menyusun dan mengubah rencana strategis serta
rencana kerja dan anggaran berdasarkan rencana
strategis ITS untuk diusulkan dan disahkan oleh
MWA;
- menyusun, menyampaikan, dan
mempertanggungjawabkan laporan kinerja dan
laporan tahunan kepada MWA;
- mengelola penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi yang didukung sistem informasi manajemen
yang andal di bidang kemahasiswaan, kealumnian,
akuntansi dan keuangan, sumber daya manusia,
serta sarana dan prasarana sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran ITS.
- melakukan pembentukan, perubahan, dan
penghapusan Program Studi sesuai Peraturan SA;
- mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor
setelah mendapat pertimbangan MWA;
- mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di
bawah Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai ITS
nonpegawai negeri sipil berdasarkan Statuta ITS serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan
akademik.

  • bertindak . . .

---

- bertindak ke luar untuk dan atas nama ITS sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- mengelola dan memanfaatkan semua kekayaan ITS,
unit usaha, dan dana abadi secara optimal untuk
kepentingan ITS;
- mengangkat, memindahkan, membina,
mengembangkan, dan memberhentikan Dosen dan
Tenaga Kependidikan ITS;
- menerima, membina, mengembangkan, meluluskan,
dan memberhentikan Mahasiswa;
- menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan
keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;
- membina dan mengembangkan hubungan baik ITS
dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta
mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang
dianggap perlu yang diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 47

(1) SA mempunyai tugas dan wewenang:

- menyusun rencana induk pengembangan ITS
bersama Rektor;
- menyusun Statuta ITS bersama dengan Rektor;
- menetapkan norma, kebijakan dan arah
pengembangan akademik yang meliputi:
1. kurikulum Program Studi;
1. penilaian prestasi akademik;

1. pengembangan . . .

---

1. pengembangan rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi terkait dengan pembukaan dan
penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi;
1. pemberian gelar akademik;
1. pemberian gelar kehormatan;
1. penghargaan; dan
1. kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan.

- melakukan pengawasan dan evaluasi
penyelenggaraan kegiatan akademik yang
meliputi :
1. penjaminan mutu akademik;
1. kinerja tridharma perguruan tinggi; dan
1. pelaksanaan peraturan akademik.

- memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi
kepada Rektor mengenai:
1. pengusulan profesor;
1. pencabutan ijazah;
1. pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
1. pencabutan gelar akademik;
1. sanksi terhadap pelanggaran norma, etika,
dan peraturan akademik oleh Sivitas
Akademika ITS; dan
1. pembukaan dan penutupan Fakultas
dan/atau Sekolah, Departemen, dan Program
Studi.

- memberikan pertimbangan kepada MWA
mengenai:
1. rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran bidang akademik ITS yang diusulkan
Rektor; dan
1. evaluasi kinerja Rektor dalam bidang
akademik.

  • menjaring . . .

---

- menjaring dan memperhatikan pandangan
masyarakat akademik dan masyarakat umum
secara proaktif; dan
- menyusun hasil pengawasan tahunan dan
menyampaikan kepada Rektor untuk
ditindaklanjuti.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, SA dapat membentuk

komisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

persidangan dan pengambilan keputusan SA dalam
menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan
Peraturan SA.

Pasal 48

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), SA dapat
membentuk DP.

(2) Pembentukan DP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan SA.

Pasal 49

(1) Anggota SA terdiri atas:

- Rektor;
- Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan
dipandang mampu melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai anggota SA; dan
- unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.

(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(3) Keanggotaan SA berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • berakhir masa jabatan;
  • berhalangan . . .

---

- berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;
- ditugaskan sebagai pejabat negara;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik ITS; atau
- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

(4) Anggota SA diangkat dan diberhentikan oleh MWA

atas usulan SA.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota

SA diatur dalam Peraturan SA.

Pasal 50

(1) Pimpinan SA terdiri atas seorang ketua dan sekretaris

merangkap anggota.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih

dari dan oleh anggota SA.

(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

ayat (1) huruf a tidak dapat dipilih sebagai pimpinan
SA.

(4) Masa jabatan pimpinan SA adalah 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(5) Pimpinan SA diangkat oleh MWA.

(6) Pimpinan SA tidak boleh merangkap jabatan sebagai

anggota KA dan/atau jabatan struktural ITS.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,

pengangkatan, pemberhentian, penggantian pimpinan
SA, dan tata cara pengambilan keputusan diatur
dengan Peraturan SA.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Ketenagaan

Pasal 51

(1) Pegawai ITS terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berstatus:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus

nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan
kewajiban pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri
sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Rektor.

(5) ITS dapat memberhentikan dan memindahkan

pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 52

(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus pegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat
berdasarkan usulan ITS.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS

yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus nonpegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh ITS berdasarkan
analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dalam suatu rencana pengembangan
sumber daya manusia.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS

yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi,

tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana, serta tenaga
dengan sebutan lain yang bekerja pada ITS sesuai
dengan kebutuhan.

(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk

dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) ITS wajib membangun dan mengembangkan sistem

kepegawaian yang meliputi manajemen dan
kelembagaan kepegawaian.

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)

bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian

diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain

dapat diangkat sebagai Dosen ITS berdasarkan
usulan kebutuhan ITS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ITS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh
gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan
perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf
bmempunyai hak untuk memperoleh gaji dan
jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan
Rektor.

(3) Disamping hak pegawai ITS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai ITS dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 58

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai ITS yang berstatus

pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Batas usia pensiun bagi Dosen ITS yang berstatus

nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas
usia pensiun Dosen ITS yang berstatus pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Batas . . .

---

(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang

berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya,
dan pimpinan tinggi pratama adalah 60 (enam
puluh) tahun; dan
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
pelaksana adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Pasal 59

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai

pegawai ITS berdasarkan persyaratan pendidikan,
keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,

penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin
tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai pegawai
ITS diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Keenam
Mahasiswa Dan Alumni

Pasal 60

(1) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik untuk

mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan
interaksi sosial dalam masyarakat akademik ITS.

(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat akademik

ITS yang bersama komponen lainnya melaksanakan
tridharma perguruan tinggi.

(3) Mahasiswa . . .

---

(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik,

menggerakkan perubahan dalam kehidupan
bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.

Pasal 61

(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.

(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma

pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku
di ITS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 62

(1) ITS memfasilitasi dan melaksanakan upaya

pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan dalam rangka pengembangan bakat,
minat, keterampilan, dan kepribadian melalui
kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.

(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi dan kegiatan

kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk
Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat
akademik ITS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan

kegiatan kemahasiswaan ITS diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 63

(1) Alumni merupakan setiap orang yang telah mengikuti

dan lulus pendidikan di ITS.

(2) Alumni . . .

---

(2) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik

ITS dan aktif berperan dalam memajukan ITS.

(3) Hubungan antara ITS dan alumni diselenggarakan

berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan,
dan kekeluargaan.

(4) Alumni dapat membentuk organisasi yang disebut

Ikatan Alumni ITS disingkat IKA ITS.

Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Kerja sama

Pasal 64

(1) Kerja sama merupakan kesepakatan antara ITS

dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau
pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas

kesetaraan, saling menghormati, saling
menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun
berdasarkan nilai kemanusiaan, keadilan, etika
akademik, etika profesi, dan etika bisnis.

Pasal 65

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64

meliputi kerja sama akademik dan/atau
nonakademik yang dilakukan secara institusional.

(2) Kerja sama bidang akademik mencakup kerja sama

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan
relevansi pengembangan tridharma perguruan tinggi.

(3) Kerja . . .

---

(3) Kerja sama bidang nonakademik mencakup kerja

sama yang memanfaatkan kepakaran dan hasil
penelitian ITS, memanfaatkan barang milik
negara/aset ITS, dan kerja sama usaha untuk
pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas ITS.

(4) ITS mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika

untuk menjalin kerja sama secara institusional
dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma

perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain

berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi
merugikan ITS, perjanjian kerja sama harus ditinjau
ulang.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur

dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 66

(1) ITS melaksanakan sistem penjaminan mutu internal

sebagai upaya peningkatan mutu ITS secara
berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada
pemangku kepentingan.

(2) Sistem penjaminan mutu internal ITS dilaksanakan

dengan berpedoman pada prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan
internal dan eksternal;

  • mengutamakan . . .

---

- mengutamakan kebenaran;
- tanggung jawab sosial;
- pengembangan kompetensi personal;
- partisipatif dan kolegial;
- keseragaman metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara
berkelanjutan.

(3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal ITS

terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar
mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.

(4) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui

penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu,
evaluasi capaian mutu, pengendalian, dan
peningkatan standar mutu yang dilaksanakan secara
bertahap, sistematis, terencana, dan berkelanjutan
dalam suatu program penjaminan mutu yang
memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

(5) Tujuan sistem penjaminan mutu internal ITS:

- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/unit di ITS untuk
bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada
standar dan secara berkelanjutan berupaya
meningkatkan mutu.

(6) Sistem penjaminan mutu internal ITS dilakukan pada

bidang akademik dan nonakademik.

(7) Ketentuan . . .

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan

mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

Pasal 67

(1) Pengawasan internal ITS merupakan proses yang

integral terhadap tindakan dan kegiatan unit kerja
ITS secara terus menerus untuk mencapai tujuan ITS
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan
keuangan yang handal, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengawasan internal ITS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
- penyusunan program pengawasan;
- pengawasan kebijakan dan program;
- pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan,
dan barang milik negara;
- pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut
hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
- pendampingan dan review laporan keuangan;
- pemberian saran dan rekomendasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

Pasal 68

(1) Pengawasan internal ITS diselenggarakan dengan

tujuan adalah:
- menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang
akuntabel;

  • menjamin . . .

---

- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
- menjamin akurasi data dan informasi sumber
daya untuk pengambilan keputusan.

(2) Pengawasan internal ITS dilaksanakan dengan

berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas,
transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.

(3) Pengawasan internal ITS dilakukan pada bidang

akademik dan nonakademik.

(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITS terdiri

atas bidang:
- keuangan;
- aset; dan
- kepegawaian.

(5) Pengawasan internal ITS dimaksudkan untuk

membantu pimpinan ITS dalam melakukan
pengawasan independen terhadap proses
penyelenggaraan kegiatan ITS, serta memberikan
konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang
berkelanjutan.

(6) Pengawasan terhadap penerapan norma dan

ketentuan akademik di ITS dilakukan oleh SA.

(7) Pengawasan terhadap pengelolaan nonakademik

dilakukan oleh MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan internal

ITS diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Pelaporan

Paragraf 1
Akuntabilitas

Pasal 69

(1) Akuntabilitas publik ITS terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas . . .

---

(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit

dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi dan melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik ITS dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- menyusun laporan keuangan ITS dengan tepat
waktu dan sesuai standar akuntansi yang
berlaku; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, obyektif, jujur, dan akuntabel.

Paragraf 2
Pelaporan

Pasal 70

(1) Laporan keuangan tahunan ITS diaudit oleh akuntan

publik.

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan ITS.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan

oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Akreditasi

Pasal 71

(1) Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi

dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.

(2) Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan
kelayakan Program Studi atas dasar kriteria Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, dan untuk meningkatkan
daya saing.

(3) Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi

sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh
lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Program Studi dapat mengusulkan akreditasi

internasional.

KODE ETIK

Pasal 72

(1) Kode Etik yang berlaku di ITS terdiri atas:

  • kode etik ITS;
  • kode etik Dosen ITS;
  • kode etik Tenaga Kependidikan; dan
  • kode etik Mahasiswa.

(2) Kode etik ITS memuat norma yang mengikat semua

pihak yang bernaung dibawah dan/atau bertindak
atas nama ITS yang ditetapkan dengan Peraturan
MWA atas usulan SA.

(3) Kode . . .

---

(3) Kode etik Dosen ITS berisi norma yang mengikat

Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma yang

mengikat Tenaga Kependidikan secarai individual
yang menunjang penyelenggaraan ITS.

(5) Kode etik Mahasiswa berisi norma yang mengikat

Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di ITS.

(6) Kode etik Dosen ITS, Kode etik Tenaga Kependidikan,

dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di

ITS berlaku peraturan internal.

(2) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan Rektor; dan
  • Peraturan SA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan peraturan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
MWA.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 74

(1) Sistem perencanaan ITS merupakan satu kesatuan

tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.

(2) Sistem perencanaan ITS menjadi dasar bagi setiap

organ ITS dan seluruh Sivitas Akademika dalam
pembuatan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

  • 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
  • 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
  • 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.

(4) Sistem perencanaan ITS dituangkan dalam bentuk

dokumen perencanaan ITS.

(5) Dokumen perencanaan ITS sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) mencakup:
- rencana induk pengembangan yang merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis yang merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran yang merupakan
dokumen perencanaan jangka pendek.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan

diatur dengan Peraturan MWA.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Rencana induk pengembangan ITS disusun oleh

Rektor bersama SA dan disahkan oleh MWA.

(2) Rencana induk pengembangan ITS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi arahan dan acuan
bagi organ ITS dalam pencapaian tujuan jangka
panjang ITS.

(3) Rencana strategis lTS merupakan penjabaran rencana

induk pengembangan ITS dibuat oleh Rektor pada
masa awal jabatan dan menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka
menengah ITS.

(4) Rencana kerja dan anggaran ITS merupakan rencana

kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan
program kerja tahunan ITS sebagai penjabaran
rencana strategis ITS.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

penyusunan rencana induk pengembangan, rencana
strategis, dan rencana kerja dan anggaran ITS diatur
dengan Peraturan MWA.

Pasal 76

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan ITS merupakan

penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit
memuat:
- rencana kerja ITS;
- anggaran ITS; dan
- proyeksi keuangan pokok.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan

kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran
tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai
menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan.

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 77

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITS yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
ITS juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha ITS;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan ITS;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- pinjaman.

(3) Penerimaan ITS dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITS
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana

ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 78

(1) Kekayaan ITS dapat bersumber dari kekayaan awal,

hasil pendapatan ITS, bantuan atau hibah dari pihak
lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Seluruh kekayaan ITS termasuk kekayaan

intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan ITS.

(3) Seluruh kekayaan ITS dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
pengelolaan, dan pengembangan ITS.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan

kekayaan ITS diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 79

(1) Kekayaan awal ITS berupa kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.

(3) Nilai . . .

---

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh
Menteri.

(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal ITS
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 80

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh ITS setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 81

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan

### Pasal 80 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.

(2) ITS melakukan pengungkapan yang memadai dalam

catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.

(3) Barang . . .

---

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan ITS dapat dimanfaatkan
oleh ITS setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan ITS untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi ITS.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan ITS dapat dimanfaatkan oleh ITS setelah
mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau
walikota.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan ITS untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi ITS.

(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik

daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 82

(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh ITS selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan

### Pasal 80 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca ITS.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ITS dikelola dan

didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha,
serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan ITS.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu

pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

ITS harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

(4) ITS melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi ITS.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
ITS diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 84

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya

berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang

dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Keempat
Investasi

Pasal 85

(1) ITS melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen ITS.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ITS dapat melakukan investasi pada badan/satuan
usaha komersial.

(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur ITS,
dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset ITS yang dapat diinvestasikan untuk usaha

komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
nilai aset tetap dan aset bergerak.

(5) Nilai aset ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan ITS.

(7) Investasi ITS hanya boleh dilakukan oleh Rektor

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,

kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 86

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan
keuangan dalam lingkup ITS diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 87

(1) Laporan ITS meliputi laporan bidang akademik dan

laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan tahunan ITS disampaikan oleh Rektor

bersama MWA kepada Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun tutup buku.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan;
- Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini;
- semua organ dan pejabat pengelola ITS yang telah
dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat
pengelola yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini;

  • Pola . . .

---

- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
pada ITS tetap diterapkan paling lambat sampai
dengan akhir tahun anggaran 2016; dan
- perjanjian yang telah dilakukan oleh ITS dengan
pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian tersebut.

Pasal 89

(1) Untuk pertama kali Senat dan Dewan Pertimbangan

yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini memilih anggota SA dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara

pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota SA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 90

(1) Untuk pertama kalinya SA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 89 mengusulkan anggota MWA sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak SA ditetapkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata

cara pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota
MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan SA.

### Pasal 91 . . .

---

Pasal 91

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua unit organisasi yang ada di ITS tetap
melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya
unit organisasi baru sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini; dan
- semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITS
yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 92

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49
Tahun 2011 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh
Nopember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola ITS

yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah ini

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 94

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

,

ttd.

---