(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi
penerimaan dari:
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana korupsi;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana pencucian uang;
- pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
- pembayaran biaya perkara;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana korupsi;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
- hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Jenis
SK No 008008 A
---
PRESIDEN
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan
penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik
negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan
penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf
h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana
tercantum dalam risalah lelang.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf
j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
