Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015

PP No. 54 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah
asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan
perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang
dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
anggota keluarganya.
1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah
pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai

SK No 037751 A

---

PRES IDEN

1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah
PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
1. Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri
adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
1. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat
THT adalah tabungan yang bersumber dari
iuran peserta dan iuran pemerintah beserta
pengembangannya yang diselenggarakan
dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai pada saat yang
bersangkutan berhenti baik karena mencapai
usia pensiun maupun bukan karena mencapai
usia pensiun.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama
masa dinas.

10.Kece1akaan...

SK No 037752 A

---

PRES IDEN

1. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan
yang dialami peserta dalam perjalanan dari
rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan
kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain
ketika menjalankan dinas.
1 1. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya
disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat
JKm adalah perlindungan atas risiko kematian
bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan
karena dinas khusus.
1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh
penerima pensiun setiap bulan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar
secara teratur oleh peserta dan latau Pemberi
Kerja.
1. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan
yang meliputi gaji pokok, tunjangan
istri/suami, dan tunjangan anak.
1. Gugur adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas operasi
militer perang atau operasi militer selain
perang di dalam atau di luar negeri, sebagai
akibat langsung tindakan musuh, dan/atau
akibat langsung dari cuaca dan medan
operasi; atau

  • Anggota. . .

SK No 048010 A

---

PRESIDEN

- Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas
kepolisian, di dalam negeri maupun di luar
negeri, sebagai akibat tindakan langsung
para pelaku pelanggar hukum atau tindak
pidana atau yang menentang negara atau
pemerintahan yang sah dan/atau faktor
alam yang dihadapi dalam tugas.
1. Tewas adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas Tentara
Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain
yang berhubungan langsung dengan dinas
di dalam atau di luar negeri; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal
dunia dalam tugas kepolisian, di dalam
negeri dan di luar negeri atau dalam
keadaan lain yang berhubungan langsung
dengan dinas bukan sebagai akibat dari
tindakan langsung para pelaku pelanggar
hukum/tindak pidana danf atau faktor
alam yang dihadapi dalam tugas.
1. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia
karena sebab tertentu yang bukan karena
sedang menjalankan tugas atau bukan karena
hubungan dengan pelaksanaan dinas.
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau
hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi
tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai
akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara
langsung atau tidak langsung mengakibatkan
berkurang atau hilangnya kemampuan untuk
menjalankan pekerjaan.
1. Cacat . .

SK No 037982 A

---

PRESIDEN

1. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau
rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu sama sekali untuk melakukan
pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga
menjadi beban orang lain.
1. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau
rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan
baik namun masih dapat berkarya di
lingkungan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS
Kemhan dan PNS Polri.
1. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau
rohani yang tidak mengakibatkan yang
bersangkutan terganggu dalam melaksanakan
tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS
Kemhan dan PNS Polri.
1. Cacat Golongan C adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas operasi militer perang maupun
operasi militer selain perang di dalam atau
di luar negeri sebagai akibat tindakan
langsung musuh, atau bukan akibat dari
penyakit yang diderita; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas kepolisian sebagai akibat tindakan
langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar
hukum, atau yang menentang negara, atau
pemerintahan yang sah, atau bukan akibat
dari penyakit yang diderita.

1. Cacat

SK No 037755 A

---

PRESIDEN

1. Cacat Golongan B adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas operasi militer perang maupun
operasi militer selain perang di dalam atau
di luar negeri bukan sebagai akibat
tindakan langsung musuh, atau bukan
akibat dari penyakit yang diderita; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas kepolisian bukan sebagai akibat
tindakan langsung pelaku tindak
kriminal/pelanggar hukum, atau yang
menentang negara, atau pemerintahan yang
sah, atau bukan akibat dari penyakit yang
diderita.
1. Cacat Golongan A adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas sehari-hari selain tugas operasi
militer perang maupun operasi militer selain
perang di dalam atau di luar negeri, atau
bukan akibat dari penyakit yang diderita;
atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan
akibat dari penyakit yang diderita.
1. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat
FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan
terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti,
Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa
yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi
manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.

1. Pejabat .

SK No 048013 A

---

FRESIDEN

1. Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang
karena tugas dan/atau jabatannya berwenang
melakukan tindakan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain membuat dan menandatangani
surat keterangan, surat pernyataan, berita
acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan
itu.
1. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah
yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah
sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga
untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah
yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri,
PNS Kemhan, dan PNS Polri.
1. Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang
mempekerjakan peserta.
1. Pengelola Program adalah badan hukum yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini
untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi
kepolisian.
1. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Perawatan tidak diberikan kepada peserta jika:
- kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat
mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat
izin mengemudi sesuai golongan kendaraan
yang digunakan, atau tidak menggunakan
standar keselamatan yang diwajibkan;
- kecelakaan dalam latihan dan operasi yang
telah mendapatkan jaminan sesuai dengan
Peraturan Presiden yang mengatur pelayanan
kesehatan tertentu berkaitan kegiatan operasi
dan latihan;
- cidera danf atau penyakit yang dialami peserta
sebagai akibat tindakan atasan atau bawahan
yang tidak dalam hubungan kerja;
- cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta
sebagai akibat perkelahian;
- gangguan kesehatan/penyakit akibat
penyalahgunaan obat terlarang dan/atau alkohol;
dan
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti
diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri.

Pasal 17

(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan
cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf b meliputi:

  • santunan Cacat Tingkat III;
  • santunan Cacat Tingkat II; dan
  • santunan Cacat Tingkat I.

(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Cacat Golongan C; dan
- Cacat Golongan B.

(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Cacat
Golongan A.
(41 Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
diberikan kepada ahli waris peserta sebesar
Rp450.0OO.OOO,O0 (empat ratus lima puluh juta
rupiah).

(2)Santunan .

SK No 037759 A

---

PRESIDEN

(21 Santunan risiko kematian khusus karena Tewas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d
diberikan kepada ahli waris peserta sebesar
Rp350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

Penggantian biaya pengangkutan peserta yang
mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit
danf atau ke rumah peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf e, termasuk biaya
pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada
kecelakaan diatur sebagai berikut:
- angkutan darat atau sungai atau danau paling
besar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- angkutan laut paling besar Rp2.500.OO0,0O (dua
juta lima ratus ribu rupiah);
- angkutan udara paling besar Rp4.O0O.00O,0O
(empat juta rupiah); dan
- apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda
angkutan maka diberikan biaya akumulasi
angkutan yang digunakan.

1 6. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak
peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat
III.

(2) Bantuan

SK No 037760 A

---

PRESIDEN

(21 Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh
juta rupiah) untuk 1 (satu) orang.
(2a)Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.

(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberikan dengan ketentuan:
- masih sekolah atau terdaftar resmi di
lembaga pendidikan;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.

(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan sekaligus.

1 7 . Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan

cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas

dasar tingkat dan golongan kecacatan.

(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri
berdasarkan hasil pengujian dan penilaian
kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan
PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.

(2a) Penetapan

SK No 037761 A

---

PRESIDEN

(2a) Penetapan tingkat dan golongan kecacatan oleh
Menteri, Panglima, atau Kapolri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib diterima oleh
Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi
dalam rangka pembayaran.

(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk di tingkat

pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri,
Panglima, atau Kapolri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
status tingkat dan golongan kecacatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima,
dan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan kewenangan.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi

Kerja.

(2) Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebesar 0,620/o (nol koma enam puluh
dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir
peserta setiap bulan.
1. Ketentuan Pasal 25 huruf a angka 3 dihapus,
sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Manfaat program JKm meliputi:
- santunan risiko kematian, terdiri atas:
1. santunan kematian sekaligus;
1. uang duka wafat; dan
1. Dihapus;
- bantuan beasiswa.
1. Ketentuan
SK No 037762 A

---

FRESIDEN

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana

1 dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka
diberikan kepada:
- perwira Tentara Nasional Indonesia dan
perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebesar Rp30.000.0O0,00 (tiga
puluh juta rupiah);
- PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan
pimpinan tinggi pratama, jabatan
administrator, jabatan pengawas, atau
jabatan fungsional keahlian sebesar
Rp30.000.00O,0O (tiga puluh juta rupiah);
- bintara dan tamtama Tentara Nasional
Indonesia serta bintara dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah); dan
- PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki
jabatan pelaksana atau jabatan fungsional
keterampilan sebesar Rp27.5O0.O0O,OO (dua
puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi
PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus

12.Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 30 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 30. . .

SK No 037763 A

---

PRESIDEN

-t7-

Pasal 30

(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar
Rp15.00O.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk
1 (satu) orang.
(1a) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak kepada 2 (dua)
orang.

(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
- masih sekolah atau terdaftar resmi di
lembaga pendidikan;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.

(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sekaligus.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi

Kerja.

(2) Iuran program JKm sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah sebesar O,8lo/o (nol koma
delapan puluh satu persen) dihitung dari gaji
pokok terakhir peserta setiap bulan.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 45 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal45...

SK No 037764 A

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim

manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai
tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- istri atau suami apabila peserta meninggal
dunia meninggalkan istri atau suami;
- anak apabila peserta meninggal dunia tidak
meninggalkan istri atau suami;
- orang tua apabila peserta meninggal dunia
tidak meninggalkan istri atau suami
ataupun anak; atau
- ahli waris lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan apabila
peserta yang meninggal dunia tidak
meninggalkan istri, suami, anak, ataupun
orang tua.

(3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak

meninggalkan ahli waris sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), manfaat program THT untuk biaya
pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan
kepada pihak lain yang mengurus pemakaman
peserta.

(4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program

JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli
waris kepada Pengelola Program dilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal
terjadinya kecelakaan.

(5) Pengajuan

SK No 037765 A

---

PRESIDEN

(5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program

JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau
ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
dikeluarkannya keputusan kecacatan.
1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK
berupa perawatan PAK oleh peserta atau ahli waris
kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat
5 (lima) tahun sejak terbitnya keputusan pensiun
bagi peserta.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

53 dilakukan oleh pengawas internal dan
eksternal.

(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawasan
internal.

(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Inspektorat Jenderal Kementerian
Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum
Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia;

  • Otoritas

SK No 037766 A

---

PRESIDEN

,

  • Otoritas Jasa Keuangan; dan
  • Auditor independen.

(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.

1. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan
ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun
2029.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Lampiran Peraturan Pemerintah diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 037983 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

sil Djaman

SK No 037974 A

Pasal 158

Manfaat program JKK berupa perawatan lanjutan
yang diperlukan sebagai tindak lanjut perawatan
pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15A huruf b diberikan oleh
Pengelola Program.

1. Ketentuan

SK No 037758 A

---

PRESIDEN

-t2-
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: