Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah
asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan
perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang
dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
anggota keluarganya.
1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah
pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai
SK No 037751 A
---
PRES IDEN
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah
PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
1. Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri
adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
1. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat
THT adalah tabungan yang bersumber dari
iuran peserta dan iuran pemerintah beserta
pengembangannya yang diselenggarakan
dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai pada saat yang
bersangkutan berhenti baik karena mencapai
usia pensiun maupun bukan karena mencapai
usia pensiun.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama
masa dinas.
10.Kece1akaan...
SK No 037752 A
---
PRES IDEN
1. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan
yang dialami peserta dalam perjalanan dari
rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan
kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain
ketika menjalankan dinas.
1 1. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya
disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat
JKm adalah perlindungan atas risiko kematian
bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan
karena dinas khusus.
1. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh
penerima pensiun setiap bulan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar
secara teratur oleh peserta dan latau Pemberi
Kerja.
1. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan
yang meliputi gaji pokok, tunjangan
istri/suami, dan tunjangan anak.
1. Gugur adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas operasi
militer perang atau operasi militer selain
perang di dalam atau di luar negeri, sebagai
akibat langsung tindakan musuh, dan/atau
akibat langsung dari cuaca dan medan
operasi; atau
- Anggota. . .
SK No 048010 A
---
PRESIDEN
- Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas
kepolisian, di dalam negeri maupun di luar
negeri, sebagai akibat tindakan langsung
para pelaku pelanggar hukum atau tindak
pidana atau yang menentang negara atau
pemerintahan yang sah dan/atau faktor
alam yang dihadapi dalam tugas.
1. Tewas adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal
dunia dalam melaksanakan tugas Tentara
Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain
yang berhubungan langsung dengan dinas
di dalam atau di luar negeri; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal
dunia dalam tugas kepolisian, di dalam
negeri dan di luar negeri atau dalam
keadaan lain yang berhubungan langsung
dengan dinas bukan sebagai akibat dari
tindakan langsung para pelaku pelanggar
hukum/tindak pidana danf atau faktor
alam yang dihadapi dalam tugas.
1. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia
karena sebab tertentu yang bukan karena
sedang menjalankan tugas atau bukan karena
hubungan dengan pelaksanaan dinas.
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau
hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi
tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai
akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara
langsung atau tidak langsung mengakibatkan
berkurang atau hilangnya kemampuan untuk
menjalankan pekerjaan.
1. Cacat . .
SK No 037982 A
---
PRESIDEN
1. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau
rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu sama sekali untuk melakukan
pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga
menjadi beban orang lain.
1. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau
rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan
baik namun masih dapat berkarya di
lingkungan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS
Kemhan dan PNS Polri.
1. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau
rohani yang tidak mengakibatkan yang
bersangkutan terganggu dalam melaksanakan
tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS
Kemhan dan PNS Polri.
1. Cacat Golongan C adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas operasi militer perang maupun
operasi militer selain perang di dalam atau
di luar negeri sebagai akibat tindakan
langsung musuh, atau bukan akibat dari
penyakit yang diderita; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas kepolisian sebagai akibat tindakan
langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar
hukum, atau yang menentang negara, atau
pemerintahan yang sah, atau bukan akibat
dari penyakit yang diderita.
1. Cacat
SK No 037755 A
---
PRESIDEN
1. Cacat Golongan B adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas operasi militer perang maupun
operasi militer selain perang di dalam atau
di luar negeri bukan sebagai akibat
tindakan langsung musuh, atau bukan
akibat dari penyakit yang diderita; atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas kepolisian bukan sebagai akibat
tindakan langsung pelaku tindak
kriminal/pelanggar hukum, atau yang
menentang negara, atau pemerintahan yang
sah, atau bukan akibat dari penyakit yang
diderita.
1. Cacat Golongan A adalah:
- Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas sehari-hari selain tugas operasi
militer perang maupun operasi militer selain
perang di dalam atau di luar negeri, atau
bukan akibat dari penyakit yang diderita;
atau
- Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami
kecacatan yang terjadi dalam menjalankan
tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan
akibat dari penyakit yang diderita.
1. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat
FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan
terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti,
Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa
yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi
manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
1. Pejabat .
SK No 048013 A
---
FRESIDEN
1. Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang
karena tugas dan/atau jabatannya berwenang
melakukan tindakan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain membuat dan menandatangani
surat keterangan, surat pernyataan, berita
acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan
itu.
1. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah
yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah
sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga
untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah
yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri,
PNS Kemhan, dan PNS Polri.
1. Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang
mempekerjakan peserta.
1. Pengelola Program adalah badan hukum yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini
untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi
kepolisian.
1. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
