Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974
tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perrrmahan
Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015
tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan
Perumahan Nasional.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam
puluh delapan miliar rrpiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 160028 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 160029 A
