Langsung ke konten

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI

PP No. 54 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

( 1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Penghentian ...** SK No 188531 A --- PRESIDEN **(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 3

( 1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). **(2) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian** Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 4

**(1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar. **(2) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran. **(3) Dalam ...** SK No 188530 A --- PRESIDEN **(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat penolakan atas permohonan penghentian Penyidikan dengan disertai alasan.

Pasal 5

Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 6

**(1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi** administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. **(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat** permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. **(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disampaikan dengan melampirkan: - laporan kejadian; - surat perintah tugas Penyidikan; - surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; - resume Penyidikan; - surat permohonan penghentian Penyidikan; - surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan; - surat ... SK No 188529 A --- PRESIDEN - surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka; dan - bukti pembayaran sanksi administratifberupa denda.

Pasal 7

Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8 ( 1) Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3). **(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. **(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi. **(4) Terhadap ...** SK No 188528 A --- PRESIDEN **(4) Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak** pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk. **(5) Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan** penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(6) Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agung dapat menolak** permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal9 **(1) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan setelah: - seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan - sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dibayar. **(2) Pembayaran ...** SK No 188527 A --- PRESIDEN **(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai kesepakatan para tersangka.

Pasal 10

**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan** penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Menteri. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian** Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 11

( 1) Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan menjadi barang milik negara. **(2) Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai** yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara. **(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:** - sarana pengangkut; - peralatan komunikasi; - media atau tempat penyimpanan; - dokumen dan surat; dan - benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai. **(4) Barang ...** SK No 188526 A --- PRESIDEN **(4) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang** akan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan: - dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan - telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Pasal 12

( 1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (2) menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara. **(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan** paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Pasal 13

Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri. ## BAB IV ... SK No 188525 A --- PRESIDEN

Pasal 15

Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, ### Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BABV

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam ### Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... SK No 188524 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Mf'l',,-f',1-'>,j~ Perundang-undangan dan ...;;lQl,1~.J,'-'";o,,.l1-;,.,."is trasi H ukum, ~ ~-.,u..,~ nna Djaman SK No 189805 A --- PRESIDEN