Yang dimaksud dengan "penguasa-penguasa militer" dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ialah penjabat-penjabat yang ditunjuk untuk melakukan kuasa militer seperti yang dimaksud dalam regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg (Staatsblad 1939 No. 582), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 8 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 10).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954 tentang PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 1
Pasal 2
Kuasa militer dilakukan oleh :
1. Menteri Pertahanan diseluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
2. Kepala Staf Angkatan Darat diseluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
3. Kepala Staf Angkatan Laut diseluruh daerah Angkatan Laut, baik diperairan laut maupun didaerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
4. Panglima Tentara dan Territorium didaerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang.
Pasal 3
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 2 maka apabila dipandang perlu, Menteri Pertahanan atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/ atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dapat menunjuk penjabat-penjabat militer lain dari pada yang tersebut dalam pasal 2 untuk melakukan kuasa militer.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 2, maka apabila dipandang perlu, Menteri Pertahanan atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/ atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan serta Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat-penjabat Pamong Praja untuk melakukan kuasa militer.
(3) Batas-batas daerah dimana penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
(4) Penunjukan penguasa-penguasa militer serta penentuan batas- batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut diatas diumumkan dalam Berita Negara.
Pasal 4
(1) Kuasa militer dilakukan dibawah pertanggungan jawab Menteri Pertahanan.
(2) Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam melaksanakan kuasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri Pertahanan.
Pasal 5
Jika didalam sesuatu daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang terdapat beberapa orang penguasa militer, maka tiap-tiap penguasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk dari penguasa militer yang lebih tinggi kedudukannya didalam daerah tersebut.
Pasal 6
Penguasa militer dapat memerintahkan kepada penjabat- penjabat yang ada dibawah perintahnya untuk menjalankan tindakan-tindakan pelaksanaan kuasa militer yang setiap kali harus ditentukan khusus dalam surat-surat perintah yang bersangkutan.
Pasal 7
Penguasa militer diwajibkan segera mencabut peraturan-peraturan serta perintah-perintah, jika keadaan tidak lagi memerlukan peraturan-peraturan serta perintah-perintah itu.
Pasal 8
Jika sesuatu daerah dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, atau jika keadaan perang atau darurat perang disesuatu daerah dihapuskan, maka penguasa militer segera memberi penerangan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentara akibat-akibat dari pernyataan atau penghapusan keadaan perang atau darurat perang.
Pasal 9
Surat-surat Keputusan Menteri Pertahanan No. 682/MP/5/50 tanggal 31 Oktober 1950 dan No. MP/A/150/54 tanggal 22 Maret 1954 tetap berlaku selama belum dicabut atau diubah oleh Menteri Pertahanan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dangan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANA MENTERI,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 2 Nopermber 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 96 TAHUN 1954
