Dalam konsiderans "Menimbang" sub b, kata-kata "Kantor Pusat Pembelian (KAPP)" diubah menjadi Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah (JAPP)".
Pasal II...
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 11) TENTANG PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 2
Dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Kementerian-kementerian Perekonomian, ...
dan seterusnya" diubah menjadi "Kementerian- kementerian Perdagangan, Perindustrian, ... dan seterusnya".
Pasal 3
Ayat (2) Pasal 2 diubah menjadi:
"(2) Wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat Ketua dan Wakil dari Kementerian Perindustrian menjabat Wakil Ketua dari Panitia tersebut di atas";
Pasal 4
Dalam Pasal 3 kata-kata "Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dari Kementerian Perdagangan".
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI KEUANGAN, ttd (SOETIKNO SLAMET) Diundangkan pada tanggal 18 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 152
