(1) Ijin Radio Siaran diberikan kepada Badan Penyelenggara Radio Siaran oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Ketua Dewan Telekomunikasi dan setelah disahkannya Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Untuk memperlancar pemberian ijin Radio Siaran di Daerah- daerah, Menteri Perhubungan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Dalam hal Menteri Perhubungan melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, maka ijin diberikan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan pejabat di Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
(4) Ijin Radio Siaran diberikan untuk jangka waktu 1 tahun dengan kemungkinan untuk diperbaharuhi pada akhir jangka waktu tersebut.
(5) Ijin Radio Siaran yang telah diberikan, dapat dicabut oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur/Kepala Daerah, apabila ternyata penyelenggaraannya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun telah diberikan tegoran-tegoran seperlunya.