Kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya beserta fasilitas pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1988 dan Tahun 1989 yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 6.506.371.937,25 (Enam milyar lima ratus enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
