Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PP No. 55 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 dan kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta kapitalisasi donasi.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 440.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 sebesar Rp 368.661.824.310,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
b. Kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. Kapitalisasi donasi sebesar Rp21.338.175.690,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.