Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
---
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
ttd
