Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan
pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
1. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang
ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
mengamalkan ajaran agamanya.
1. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam
yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang
pendidikan.
1. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga
pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu
dengan jenis pendidikan lainnya.
1. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
1. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada
sastra agama dan/atau kitab suci Weda.
1. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan
Buddha pada jalur pendidikan nonformal.
1. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan
Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan
jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.
1. Tempat . . .
---
1. Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan
untuk melaksanakan pendidikan agama.
1. Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus
dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
masyarakat umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
