Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi,
Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha
Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha,
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.128
Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas
bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan
komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam
proses pembentukan batubara (coalification) dalam
kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam
batubara dan/atau lapisan batubara.
1. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai
Wilayah Kerja.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
1. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama
untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas
produksi yang dihasilkan.
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
1. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan
informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka
(digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen,
perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat
dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi
Minyak dan Gas Bumi.
1. Departemen adalah departemen yang tugas dan
kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
1. Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang
www.peraturan.go.id
---
2009, No.128 4
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan perseroan
(Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
