Dalam Peraturan Pemerintah mi yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan, Mineral, Batubara, usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang
selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Usaha Pertambangan yang
selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi,
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin
Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi,
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi,
1 / 18
---
www.hukumonline.com
Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Konstruksi, Penambangan,
Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang
selanjutnya disebut Pascatambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral
dan batubara.
Bagian Kesatu
Umum
