Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 55 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Finance
Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International
Finance Corporation).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh
satu juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban Negara Republik Indonesia pada International
Finance Corporation sebesar USD858,000.00 (delapan
ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013 29 Desember 2011

,

ttd.
.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman