1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
1. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana
Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan
Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan
Dana Jaminan Sosial Pensiun.
1. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana
amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang
merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan
kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran
manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
1. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat
milik peserta jaminan kematian yang merupakan
himpunan jaminan kematian beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan kematian.
1. Dana . . .
---
1. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat
milik peserta jaminan hari tua yang merupakan
himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan hari tua.
5a. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat
milik peserta jaminan pensiun yang merupakan
himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program jaminan pensiun.
1. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai
dengan praktik aktuaria yang lazim dan berlaku
umum.
1. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi
iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil
pengembangannya yang dapat digunakan BPJS
Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan
operasional penyelenggaraan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
1. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah
dalam rangka program jaminan sosial.
1. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
sistem jaminan sosial nasional.
1. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total
Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia.
1. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan
oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS
Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai
peraturan perundang-undangan.
1. Dewan . . .
---
1. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ
BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS
Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan
dan/atau nasihat kepada direksi dalam
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan
kematian.
1. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk
kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan
asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan,
serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
1. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank
adalah Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah
mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar
Modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 13 diubah, sehingga
### Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
