Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 55 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.306 -3-

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

2017.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar

Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar
rupiah) yang terdiri atas:

  • Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)

digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan

  • Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus

miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan
Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga

Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.306 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id