Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2.2Oo/o
SK No 00814? A
---
trRESIDEN
21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan;
c diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan Obligasi; dan
d bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan
efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s
Jasa Keuangan sebesar:
1. 5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 202O;
dan
2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 202l dan
seterusnya.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No008143 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O19
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,
vanna D.laman
SK No 008144 A
---
trRESIDEN