Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 55 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara,
dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan.
1. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima
dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam
bentuk bunga dan/atau diskonto.

2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan

2.2Oo/o

SK No 00814? A

---

trRESIDEN

21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan;
c diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap; dan
21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan Obligasi; dan
d bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang
diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur
berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan
efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s
Jasa Keuangan sebesar:
1. 5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 202O;
dan
2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 202l dan
seterusnya.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No008143 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O19

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

vanna D.laman

SK No 008144 A

---

trRESIDEN