Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 55 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

1 (1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai maksud dan tuluan untuk:
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign
guarantee) di bidang infrastruktur;
- melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan
implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan
pelaksanaan lain )rang berhubungan dengan pembangunan proyek yang mendukung
perekonomian nasional; dan
- memberikan penjaminan Pemerintah (souereign
guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain
infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.

(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata

cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka
penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan
pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni

### Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut:

Pasal 2

Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh
dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan
permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal
diundangkarr.
Agar

SK No 043028 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Hukum dan
undangan,

ranna Djaman

SK No 043029 A