Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PP No. 55 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang
diperuntukkan bagi umum.
2 Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3 Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan
media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat,
didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu
selain dengan perangkat komputer atau dengan
perangkat pembaca analog.
4 Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat,
didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat
baca digital lainnya.
5 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau
badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang
berada di wilayah negara Republik Indonesia.
6 Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan,
badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan
Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia.
7 Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang
diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi
elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
8 Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang
diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu,
baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
9 Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak
dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

1. Interoperabilitas .

SK No 082853 A

---

PRES IDEN

1. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi
antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui
bersama melalui jalur teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang
diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
t2. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah
perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh
lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam
untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
1. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
jejaring perpustakaan pelestarian, dan pusat
perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
1. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
Rekam; a. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya
- pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam;
- peran serta masyarakat;
- pemberian penghargaan; dan
- tata cara pengenaan sanksi administratif.

SK No 082852A

---

PRESIDEN

.4-

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat

digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang
dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi.

(2) Pelestarian

SK No 082843 A

---

PRES IDEN

(2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan
perkembangan teknologi.

(3) Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui

pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan
untuk pencegahan kerusakan.

(4) Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui

restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang
. mengalami kerusakan.

(5) Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara preventif dan kuratif melalui
pengalihbentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk
mikro dan/atau digital.

Bagian Kesembilan
Pengawasan

### Pasal 2 1

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah

simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 3

(1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar

dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan
Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan
Provinsi tempat domisili Penerbit.
(21 Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1
(satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan
Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan
Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.

(3) Warga negara lndonesia yang menghasilkan Karya Cetak

dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang
dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau
dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu)
eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu)
salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional.
Cetak l4l Warga negara asing yang menghasilkan Karya
dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat
di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di
luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari
setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman
dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan
Nasional.

(5) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, dan perguruan tinggi yang
menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib
menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya
Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul
Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.

(6) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah

yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul
Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap
judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.

(7) Penyerahan

Sl( No 099910 A

---

PRES IDEN

(7) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian
hasil budaya bangsa.

(8) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk
edisi revisi dan alih bentuk/media.

Pasal 3

(1) Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan

sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan
sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan

(1) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang
berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional
atau Perpustakaan Provinsi.

Pasal 4

(1) Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 berbentuk:
- Buku;
- Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
- bahan kartografi.

(2) Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 berbentuk:
- analog; dan/atau
- digital.

(3) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri

atas:
- audio;
- visual; dan/atau
- audio visual.
(21 (4) Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a merupakan karya yang menggunakan media
berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan
ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan
perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca
analog.
(21 (5) Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar,
dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital
lainnya.

(6) Karya

SK ]'Jo 082850 A

---

PRES IDEN

(6) Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi:
- rekaman suara analog; dan/atau
- rekaman video analog.

(7) Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud

pada ayat l2l huruf b meliputi:
- Buku elektronik;
- media terbitan berkala elektronik;
- bahan kartografi elektronik;
- musik digital;
- film digital; dan/atau
- bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan
teknologi.

Pasal 5

(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan

kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik
daerah.
(21 Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyerahan

Pasal 6

(1) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog

kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi dilakukan melalui:
- penyerahan langsung; atau
- pengiriman.
(21 Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat
dilakukan melalui penyerahan langsung.

(3) Penyerahan

SK No 082849 A

---

PRES lDEN

(3) Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana

dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan cara:
- mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan
Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional
dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau
- Interoperabilitas.

(4) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan

kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 mendapat Tanda Registrasi Karya dari
Perpustakaan Nasional.

(5) Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan
dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.

Pasal 7

(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan

setelah diterbitkan.
(21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun

setelah dipublikasikan,

(3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.

(4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.

(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.

(6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
Pasal8...

:il( Nlo 099877 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan

Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga
negara dan lembaga daerah.
(21 Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong
perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi,
perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan
perpustakaan dewan perwakilan ra\yat daerah untuk
menghimpufl, menyimpan, melestarikan, dan
mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan untuk membangun repositori institusi.

Bagian Ketiga
Ketersediaan Salinan Digital bagi
Penyandang Disabilitas

Pasal 9

Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari
Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang
disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya

Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan
Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh
Perpustakaan Nasional.
(21 Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- penerimaan .
Sl( irlo 099909 A

---

PRESIDEN

  • penenmaan;
  • pengadaan;
  • pencatatan;
  • pengolahan;
  • penyimpanan;
  • pendayagunaan;
  • pelestarian; dan
  • pengawasan.

Bagian Kedua
Penerimaan

### Pasal 1 1

(1) Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan

oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(21 Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Pasal 12

(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan.
(21 Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan
disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat
tercetak.

Pasal 13

(1) Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan

Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya
Rekam Digital.
(21 Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan
Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan
Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh
Perpustakaan Nasional.

(3) Dalam...

SK No 082845 A

---

PRES IDEN

(3) Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem

penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib diintegrasikan
dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang
diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.

Bagian Ketiga
Pengadaan

Pasal 14

(1) Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya

Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:
- hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di
luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan
- hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia
yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri
yang tidak dibuat di Indonesia.
(21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai
sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi.

(3) Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penelusuran, seleksi, dan penetapan.

Bagian Keempat
Pencatatan

Pasal 15

(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya

Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis
koleksi.
(21 Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.

(3) Sistem. . .

SK No 082845 A

---

PRESIDEN

(3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan
melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya
Rekam.

(4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan
melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau
Perpustakaan Provinsi.

Bagian Kelima
Pengolahan

Pasal 16

(1) Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan

oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis
koleksi.

Pasal 17

(1) Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan
sebagai salah satu dasar penyusunan bibliograh nasional
Indonesia dan bibliografi daerah.
(21 Perpustakaan Nasional wajib men5rusun dan
menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional
Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara
berkala.

(3) Pepustakaan Provinsi wajib men5rusun dan

menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara
berkala.
(41 Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 digunakan sebagai alat pengawasan
bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di
Indonesia.

(5) Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan
bibliografi nasional Indonesia.

Bagian
SK No 082844 A

---

PRESIDEN

-t2-
Bagian Keenam
Penyimpanan

Pasal 18

(1) Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan

sarana dan prasarana yang disediakan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi
Koleksi Serah Simpan.

(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan
pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi,
konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi,
dan efektivitas.

Bagian Ketujuh
Pendayagunaan

Pasal 19

( 1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui
layanan tertutup; dan/atau
- untuk mendukung pelaksanaan layanan
perpustakaan.

Bagian Kedelapan
Pelestarian

Pasal 22

(1) Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi

dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam.

(2) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(3) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan
tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal23...

SK No 082842 A

---

PRESIDEN

Pasal 23

(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan

Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar
untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya
Cetak dan Produsen Karya Rekam.
(21 Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk
melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam.

(3) Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya

Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi
administratif.

Pasal24
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
- meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil
budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
- membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat
dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam; dan
- menumbuhkembangkan budayaliterasi masyarakat.

Pasal 25

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan

serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan
cara:
- menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan;
b.menyerahkan...

SK No 082841 A

---

PRESIDEN

- menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan
Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk
dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
melalui pendayagunaan c. membangun budaya literasi
Koleksi Serah SimPan.
yang (2) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam
dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui
penyerahan langsung atau pengiriman kepada
Perpustakaan Nasional dan / atau Perpustakaan Provinsi.

(3) Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan

Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilakukan dengan cara:

serah a. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
serah b. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 26

Provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
memberikan penghargaan kePada:
Rekam a. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
dengan yang melaksanakan kewajiban sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam mendukung b. masyarakat yang berperan serta
kewajiban serah simPan; dan
melaksanakan kewajiban c. warga negara asing yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(1) (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- pin penghargaan.

. Pasal 27 ..

SK No 082864 A

---

PRESIDEN

-t6-

Pasal 27

(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim

penilai pemberian penghargaan.

(1) dilakukan (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

dengan mempertimbangkan:
kewajiban; a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan
dan/atau
dan b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak
Karya Rekam.
penghargaan (3) Pembentukan tim penilai pemberian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.

Pasal 28

Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen
Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (3) berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
  • pencabutan izin.

Pasal 29

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) ka1i.
(21 Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertuiis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari'

(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis

dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional
dan/ atau Perpustakaan Provinsi.

### Pasal 30. . .

SK No 082863 A

---

PRESTDEN

-t7-

Pasal 31

izin (1) Sanksi administratif berupa pencabutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan
apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan
sanksi pembekuan kegiatan usaha.
1. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pejabat/badan yang berwenang berdasarkan
rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau
Perpustakaan Provinsi.

(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 32

Rekam yang (1) Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya
dan dihasilkan di Indonesia, Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak
dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
(2t Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pencipta atau
pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga
terkait.

## BAB VIII . .

SK No 082862A

---

PRESIDEN

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L99l Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34571
dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam
Negara Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
tentang a. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun l99L Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Republik Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 3457); dan
tentang b. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999
Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
382O);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 082861 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2O2L

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

;undangan dan
Hukum,

Djaman

Sl( 1{o 099(r l9 A

---

PRESIDEN