Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 87 TAHUN 1953)

PP No. 56 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Pada PERATURAN PEMERINTAH No. 42 tahun 1953 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
a. Dalam pasal 23 sebelum permulaan kalimat pertama ditambahkan tanda ayat " (1)".
b. Dalam ayat (1) yang dimaksud pada a diatas sesudah sub 5 ditambah satu ketentuan baru sub 6 yang berbunyi sebagai berikut :

" 6. mendirikan dan nyelenggarakan Sekolah Rakyat".
c. Dalam pasal 23 sesudah ayat (1) tersebut diatas ditambahkan satu ayat baru ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

"(2).
Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub 6 diatas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Jogjakarta) No. 4 tahun 1950 jo UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk warga Negara INDONESIA keturunan bangsa asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan".

d. Pasal 24 ayat (1) ditambah dengan ketentuan baru sub e, yang berbunyi sebagai berikut :
e. Penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu Sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga negara INDONESIA, yang sistimnya menyerupai sistim dinegeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang sifatnya tidak biasa, menurut ketentuan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan".

Pasal 2

(1) Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Desembar 1953.
(2) Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(SUKARNO)

MENTERI DALAM NEGERI

(HAZAIRIN)

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,

(MOH. YAMIN)

Diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

(DJODY GONDOKUSUMO).

LEMBARAN NEGARA NOMOR 97 TAHUN 1954